Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kelurahan Sesetan Kembali Sosialisasikan Pergub Nomor 46 tahun 2020, Terkait Prokes

beritafajar by beritafajar
4 September 2020
in Hukum & Kriminal
0
Kelurahan Sesetan Kembali Sosialisasikan Pergub Nomor 46 tahun 2020, Terkait Prokes
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)
Memasuki Tatanan Kehidupan Era Baru, Kelurahan Sesetan secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya. Kali ini, Jumat (4/9) sosialisasi dilakukan di Lingkungan Lantang Bejuh dan kepada Pelaku Usaha yang ada di wilayah Sesetan.

Lurah Sesetan Ketut Sri Karyawati mengatakan kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Karena pada tanggal 7 September mendatang Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak, yakni bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta. “Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 2 September kemarin sampai tanggal 7 September mendatang, Sedangkan sosialisasi kali ini merupakan hari ketiga,” ujar Karyawati.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang dilakukan kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis.

Namun mulai tanggal 7 September mendatang ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub no. 46 tahun 2020 Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.

Karyawati menegaskan pandmei covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan dirinya sendiri atau sesamanya, maka dari itu masyarakat wajib menggunakan masker. Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 Karyawati berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yg benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali. (BFT/DPS/Ayu)

Previous Post

Rai Mantra Panen Perdana Bawang Merah Super Philip Di Sidakarya, Berharap Inovasi Ini Diikuti Desa Desa Lainnya

Next Post

Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Kelurahan Sumerta Giatkan Jumpa Berlian

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Kelurahan Sumerta Giatkan Jumpa Berlian

Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Kelurahan Sumerta Giatkan Jumpa Berlian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Mgr. Maksi: Saat Orang Luar Menulis Manggarai, Kita Kehilangan Suara Sendiri

Mgr. Maksi: Saat Orang Luar Menulis Manggarai, Kita Kehilangan Suara Sendiri

18 Juli 2026
Peringati HUT Ke-25, Demokrat Bali Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Peringati HUT Ke-25, Demokrat Bali Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

18 Juli 2026
Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

18 Juli 2026
Club Motor Riders Max Indonesia Gelar Touring Nasional ke Kepulauan Flores, Dukung Pariwisata Nusantara dan Kampanyekan Safety Riding

Club Motor Riders Max Indonesia Gelar Touring Nasional ke Kepulauan Flores, Dukung Pariwisata Nusantara dan Kampanyekan Safety Riding

18 Juli 2026

Recent News

Mgr. Maksi: Saat Orang Luar Menulis Manggarai, Kita Kehilangan Suara Sendiri

Mgr. Maksi: Saat Orang Luar Menulis Manggarai, Kita Kehilangan Suara Sendiri

18 Juli 2026
Peringati HUT Ke-25, Demokrat Bali Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Peringati HUT Ke-25, Demokrat Bali Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

18 Juli 2026
Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

18 Juli 2026
Club Motor Riders Max Indonesia Gelar Touring Nasional ke Kepulauan Flores, Dukung Pariwisata Nusantara dan Kampanyekan Safety Riding

Club Motor Riders Max Indonesia Gelar Touring Nasional ke Kepulauan Flores, Dukung Pariwisata Nusantara dan Kampanyekan Safety Riding

18 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur