Beritafajartimur.com (Denpasar)–Video ceramah dan pernyataan oknum dosen Universitas Muhammadiyah HAMKA (UHAMKA) Jakarta Desak Made Darmawati yang menimbulkan keresahan Umat Hindu karena dinilai menghina dan menistakan Agama Hindu, menuai reaksi keras dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Terkait hal tersebut, kepada awak media Advokat A.A. Kompiang Gede, SH., MH., CIL., Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Nusantara serta–Ketua MPC PEMUDA PANCASILA Kota Denpasar mengatakan, sesuai aturan locus delicti disampaikan di Jakarta namun kalau saja kita mau bersatu wadahnya jelas apa melalui PHDI, DPRD atau melalui Gubernur, tentu saja sangat bagus.
” Kalau saja kita mau bersatu dan wadahnya jelas secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku Dumas (Pengaduan Masyarakat) kalau memang unsurnya memenuhi bisa dilanjutkan sebagai laporan. Tapi harus jelas wadahnya. Bisa melalui PHDI, DPRD, Gubernur atau yang lainnya,” jelasnya disalah satu rumah makan Jalan Wahidin, Denpasar pada Senin (19/04/2021).
Masalah permintaan maaf siapapun bisa karena sebuah kesalahan itu manusiawi dan permintaan itu berjiwa besar tetapi kesalahan tidak menghapus hukum yang berlaku.
“Proses hukum tetap akan berlanjut dan terbukti atau tidak itu melalui proses di Pengadilan. Namun kita harus bijak menyikapi masalah ini, apalagi sekarang dalam suasana hari raya Galungan dan umat Muslim sedang menunaikan ibadah puasa agar jangan sampai berbenturan,” imbuhnya.
“Kita harus menahan diri sambil menunggu proses hukum dan kami KAI siap mengawal setiap laporan dari masyarakat ke Kepolisian,” tambahnya.(BFT/DPS/Put)








