Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan aturan Ganjil-genap di ruas jalan wilayah Kota Denpasar dan Badung. Penerapannya akan dimulai di daerah tujuan wisata (DTW) Sanur dan Kuta mulai 25 September 2021. Pro dan kontra pun tidak terelakkan di masyarakat terhadap munculnya aturan Ganjil-genap yang dinilai membebani masyarakat apalagi kondisi baru memulai untuk bangkit dari keterpurukannya akibat pandemi Covid-19 tersebut.
Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Bali, Ketut Eddy Dharma Putra mengatakan akan diberlakukannya penerapan kendaraan Ganjil-genap di wilayah Kota Denpasar dan Badung yang akan mulai diberlakukan tanggal 25 September 2021 selain untuk mengendalikan arus lalu lintas, juga dimaksud agar tidak terjadi penumpukan warga masyarakat karena setelah penurunan ke level 3 saat ini masyarakat berbondong-bondong masuk ke area pantai untuk menikmati suasana pantai yang selama ini ditutup karena Covid.
“Aturan Ganjil genap dibuat pemerintah memang masih pro kontra di masyarakat. Apalagi kondisi lalu lintas di Bali khususnya di Kota Denpasar dan Badung belum terlalu krodit, kecuali jam- jam tertentu. Itupun aparat lalu lintas masih bisa mengurai. Tapi mungkin pemerintah melihat bahwa kondisi Bali yang baru saja turun level 3 masa PPKM sehingga aturan ini mulai diujicobakan pada 25 September ini. Tentunya juga untuk mengantisipasi penumpukan warga ke DTW Sanur dan Kuta karena situasi masih masa pandemi Covid-19, dan masih dalam masa penerapan PPKM, saya kira bisa saja dilakukan,” ujarnya, Selasa (21/9) di Denpasar.
Menurutnya, dalam aturan Ganjil-Genap tersebut, pemerintah mengecualikan kendaraan angkutan umum berplat kuning untuk bebas masuk karena digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Bagi kendaraan angkutan umum berplat kuning diberikan kemudahan untuk tidak ikut menerapkan aturan Ganjil-Genap karena berkaitan dengan angkutan umum masyarakat apalagi tujuannya angkutan wisata,” terangnya.
Sembari menyampaikan, penerapan Ganjil-Genap boleh saja dilaksanakan untuk mengantisipasi tingginya arus lalu lintas. Namun angkutan umum seperti Bus Trans Metro Dewata agar tidak dibatasi.
“Aturan Ganjil-Genap ini meski sudah akan mulai uji coba penerapannya pada 25 September ini tapi pemerintah kiranya mengkaji terlebih dahulu karena munculnya pro kontra di masyarakat sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya. Sembari menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali turun, maka pihak-pihak terkait diharapkan untuk duduk bersama. Apakah layak atau tidaknya memberlakukan hal itu, sebab kondisi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 kita butuhkan pariwisata Bali segera bangkit,” imbuhnya.
Dijelaskan, sebelum akan diberlakukan penerapan Ganjil-Genap nantinya. Mohon pemerintah bisa mengkaji dulu. Karena pelaksanaan penerapan Ganjil-Genap kalau diberlakukan memang bagus untuk mengantisipasi tingginya arus lalu lintas, namun dibalik itu juga akan menuai banyak kritikan dimasyarakat.
“Apalagi mendengar rencananya penerapan Ganjil-Genap akan diberlakukan dua hari dalam seminggu yakni pada hari Sabtu dan Minggu yang dimulai, pada pagi hari dari pukul 06.30 Wita – 09.30 Wita dan sore hari dari pukul 15.00 Wita-18.00 Wita,” jelasnya.
Eddy Dharma Putra juga menambahkan soal kebangkitan pariwisata di pandemi Covid-19, pastinya ini bisa menjadi angin segar buat para pelaku pariwisata seiring mulai dibukanya kunjungan pariwisata dunia.
“Ini kan jadi angin segar buat pelaku pariwisata, mengingat para pelaku pariwisata juga sudah di vaksinasi terutamanya para sopir angkutan pariwisata yang sudah semuanya divaksinasi” ujarnya.
Karena Organda Bali sendiri sebelum ini sudah mempertegas seluruh anggotanya agar menggencarkan vaksinasi terutamanya untuk para sopir angkutan pariwisata.
“Bahkan kemana-mana juga para sopir angkutan pariwisata juga diwajibkan untuk bisa menunjukkan persyaratan baik itu sertifikat vaksinasi maupun test antigen dan swab PCR,” tambahnya.(BFT/DPS/Donny/Bdi)










