Ket. Foto: Ketua Organda Bali Edy Dharmaputra saat diwawancara media Beritafajartimur.com, di kantornya pada Selasa, 14 November 2023. (Foto: Donny Parera/BFT).
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Parameter berhasil atau tidaknya program angkutan umum sebenarnya bukan diukur dari untung ruginya perusahaan yang menyelenggarakan. Pasalnya, tidak ada perusahaan yang menyelenggarakan angkutan umum yang untung. Sebaliknya subsidi Pemerintah harus semakin besar tergantung dari berhasil atau tidaknya program angkutan umum tersebut.
Ketua Organda Provinsi Bali I Ketut Edy Dharmaputra menjelaskan,” Parameter mengukur keberhasilan program angkutan umum adalah berpindahnya pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Oleh sebab itu angkutan umum harus lebih menarik baik dari segi biaya, pelayanan maupun waktu tempuh,” ujar Edy Dharmaputra, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 November 2023.
Disebutkan, Total penumpang Trans Metro Dewata dari 1 Januari 2023 s.d 31 Oktober 2023 Jumlahnya 1.701.302 penumpang di prediksi sampai bulan Desember 2023 2 jutaan penumpang.
“Makanya, Pemerintah harus all out dalam membangun angkutan umum yang menarik, murah, nyaman, aksesibilitasnya. Dan dapat dipastikan biaya akan lebih tinggi dari pendapatan tarifnya, karena targetnya bukan pendapatan melainkan intangible cost berupa peningkatan keselamatan lalu lintas, kemacetan lalu lintas teratasi, berkurangnya penggunaan BBM, menurunnya pencemaran udara, menekan angka Inflasi,” harap Edy Dharmaputra.
Dalam beberapa tahun terakhir, menurut Edy Dharmaputra, populasi kendaraan bermotor terus meningkat dengan cepat. Pertumbuhan ekonomi, perkembangan kelas menengah dan perubahan gaya hidup telah mendorong banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi.
Di sisi lain, ada keterbatasan lahan dan biaya tinggi serta keterbatasan ruang fisik yang terlalu sempit untuk menampung jumlah kendaraan yang meningkat pesat, telah menyebabkan sering terjadi kemacetan lalu lintas.
“Kemacetan lalu lintas itu telah memiliki dampak negatif yang berarti, termasuk waktu perjalanan yang meningkat, tingkat stress pengendara bertambah, pemborosan bahan bakar dan penurunan efisiensi bertransportasi,” papar Edy Dharmaputra.
Kendaraan bermotor merupakan sumber utama polusi udara di perkotaan. Polusi udara yang tinggi yang menyebabkan masalah pernapasan, iritasi mata, dan penyakit pernapasan kronis. Selain itu, polusi udara juga berkontribusi pada perubahan iklim global dunia.
“Dengan memprioritaskan dan meningkatkan system angkutan umum yang efisien. serta menyediakan insentif atau subsidi operasional dan infrastruktur yang diperlukan, maka pemerintah termasuk pemda dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak negative dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kemacetan lalu lintas dan polusi dalam lingkungan perkataan,” ungkap Edy Dharmaputra.
Kata Edy Dharmaputra,” Keterjaminan ketersediaan angkutan massal ada di pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkatan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan. Angkutan massal yang dimaksud itu harus didukung mobil bur yang berkapasitas angkut massal, trayek angkutan umum yang lain tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal dan ada angkutan pengumpan mendekati hunian.”
Ada kesenjangan untuk menangani system angkutan massal, ditingkat Pemerintah Daerah belum memiliki (1) kapasitas fiskal yang mencukupi untuk menerapkan system angkutan massal (2) struktur kelembagaan metropolitan yang dapat mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan lintas batas administrasi dan lintas moda angkutan dalam satu wilayah metropolitan (3) rencana mobilitas perkotaan terpadu sebagai dasar implementasi angkutan massal perkotaan, (4) keahlian teknis untuk merencanakan, merancang, mengimplementasikan, dan mengoperasikan system angkutan massal secara memadai. Sementara di pemerintah pusat, perlu dukungan/inisiatif dari Pemerintah Pusat secara menyeluruh ke Pemerintah Daerah (termasuk knowledge sharing pendampingan, Insentif).
“Sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemda untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah. Pasal 25 (ayat 1) menyebutkan hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut Persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Edy Dharmaputra.
Adapun jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB) dan pajak air permukaan (PAP).
“Tantangan pengembangan transportasi perkotaan adalah dengan semakin berkembangnya kota, maka kebutuhan untuk melakukan mobilitas menjadi semakin tinggi. Solusi yang paling mudah adalah dengan menyediakan jalan yang semakin banyak. Padahal penambahan jalan akan memunculkan perjalanan baru (indices demand) yang pada akhirnya akan kembali menyebabkan kemacetan,” ungkap Edy Dharmaputra.
“Keuntungan sesaat dengan penambahan Jalan pada akhirnya akan memunculkan masalah yang lebih besar, seperti kebutuhan energi (bahan bakar) yang lebih banyak, kebutuhan ruang jalan lebih besar dan mengurangi ruang publik, polusi udara, suara dan partikulat, dan meningkatnya kecelakaan karena paparan resiko yang semakin besar. Solusi terbaik saat ini adalah tidak memperbesar kapasitas jalan, tetapi merubah perilaku pelaku perjalanan dari menggunakan kendaraan pribadi ke moda angkutan umum yang lebih efisien baik dari ruang, energi, dan biaya,” saran Edy Dharmaputra.
Sejalan dengan usaha usaha untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum dengan cara menyediakan layanan angkutan umum sebaik baiknya, perlu juga disusun langkah-langkah untuk mendorong orang agar meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum. Strategi ini dikenal dengan push and pull strategy, yaitu usaha untuk mendorong orang keluar dari kendaraan pribadi dan menarik orang agar menggunakan angkutan umum.
“Menarik orang untuk menggunakan angkutan umum dilakukan dengan cara menyediakan angkutan umum yang memiliki keunggulan seperti kendaraan pribadi, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas layanan. Kualitas dalam hal ini terkait dengan kemudahan dalam mengakses, keteraturan fasilitas kendaraan maupun di simpul transportasi dan kehandalan. Dari sisi kuantitas adalah ketersediaan yang kontinyu, dalam hal ini bagi pengguna menjadi mudah didapatkan dan ketersediaannya dapat menjadi bagian informasi dalam merencanakan kegiatan pengguna,” jelas Edy Dharmaputra.
Kata Edy Dharmaputra, Selain menyediakan layanan angkutan umum yang setara dengan kendaraan pribadi, perlu juga didorong pengguna kendaraan pribadi untuk keluar dari kendaraannya dan berpindah menggunakan angkutan umum.
Pendekatan strategi efek dorong (push) dan tarik (pull) merupakan pasangan yang harus diimplementasikan bersama-sama, sebagai satu kesatuan strategi pengelolaan demand.
Dikatakan, Strategi dorong (push strategy) dapat berupa pembatasan kendaraan pribadi, berupa jalan berbayar (kutipan kemacetan, polusi, kendaraan berat ), pajak penjualan atau bea masuk impor kendaraan, system kuota kendaraan, parkir progresif, pembatasan dengan nomor plat kendaraan, penerapan kawasan rendah emisi, kawasan dengan batas kecepatan rendah Pengurangan mobilitas kendaraan pribadi dengan cara pembatasan kuota dan waktu parkir di dalam perkotaan, pengaturan zona, kawasan khusus pejalan kaki dan pesepeda. Membatasi akses kendaraan pribadi, jalan berbayar, kutipan kemacetan, pajak penjualan / atau impor kendaraan, pajak jalan, system kuota kendaraan, parker berbayar progresif, pembatasan nomor plat kendaraan, penerapan kawasan rendah emisi, kawasan dengan batas kecepatan 20 km per jam.
Sedangkan strategi tarik (pull strategy), dapat dilakukan peningkatan layanan angkutan umum, berupa konektivitas dan integrasi sistem dan struktur tarif, pemberi unprioritas pada koridor angkutan umum. Insentif untuk perjalanan komuter angkutan umum berupa insentif tarif parker bagi pengguna angkutan umum, tarif angkutan umum langganan lebih murah, free parker sepeda. Peningkatan kualitas Layanan angkutan umum, berupa system bus rapid transit (BRT) dan jalur khusus (dedicated lane): reduksi pajak untuk kartu langganan, reduksi pajak untuk pesepeda dan pejalan kaki, peningkatan infrastruktur pedestrian dan lajur sepeda sebagai first dan last mile.
“Mendorong push and pull strategy, seperti peningkatan tarif parkir pada ruas jalan tertentu, regulasi penggunaan angkutan umum untuk Aparat Sipil Negara (ASN) pada hari tertentu, kartu berlangganan, menetapkan standarisasi system pembayaran / e-ticketing, penetapan Service Level Agreement (SLA),” pungkas Edy Dharmaputra.(BFT/DPS/Editor: Donny Parera)







