BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN-BAJO-MABAR) | Ketua PKB Manggarai Barat (Mabar), Sewargading SJ Putera menepis isu perihal dirinya yang diduga menjual tanah ulayat di Bukit Waraloka dengan harga fantastis.
Klarifikasi atas tudingan itu, disampaikan oleh Sewargading kepada media ini di Labuan Bajo, Kamis (16/3/2023).
Menurut anggota DPRD Mabar ini, status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah menjadi milik sebagian orang Warloka. Dirinya dan beberapa orang di masyarakat Warloka yang lain memiliki lahan tersebut atas dasar persetujuan Ulayat Warloka.
“Jadi, kita mulai dari soal tanah ulayat. Sesungguhnya dan ini pun harus digaris bawahi bahwa saya dan teman-teman itu tidak pernah menjual tanah ulayat. Yang sebenarnya adalah bukan hanya saya dan belasan orang yang pada tahun 2012 melalui mekanisme adat, kita mendatangi tua ulayat dengan “Kapu manuk lele tuak,” meminta kepada ulayat pada saat itu satu bidang tanah yang terletak di puncak Gunung Warloka,” beber Sewargading.
Ia menjelaskan bahwa luas bukit Warloka itu adalah puluhan hektar. Dirinya dan beberapa masyarakat memiliki lahan tersebut hanya sebagian yaitu sekitar 8 Hektar. Bahkan kata dia, dilereng bukit tersebut sudah dibagi kepada masyarakat di mana sebagiannya sudah mengantongi sertifikat.
“Pada tahun 2012 itu, di puncak Gunung Warloka ini masih ada tanah yang sisa. Kemudian kami menghadap tua ulayat dan saat itu juga tua ulayat memberikan
kami tanah itu dengan 1sadar, bahkan kami ada bukti surat perolehan tanah itu,” ungkap politisi yang akrab disapa Gading ini.
Lebih lanjut Gading menjelaskan bahwa tanah tersebut dijual kepada orang lain lantaran jalan atau akses menuju lahan yang mereka peroleh tidak ada. Akhirnya, atas dasar kesepakatan bersama tanah itu pun jual kepada pemilik lahan yang ada di lereng bukit tersebut.
“Pada saat itu ketua ulayat menyerahkannya secara sadar kepada kami yang belasan orang. Dalam perjalanan ternyata akses masuk ke puncak gunung Warloka ini sudah tertutup habis karena memang di sekitar lerengnya ini sudah dikuasai semua dan sebagian besarnya bahkan sudah dijual oleh warga. Dengan mempertimbangkan kondisi pada saat itu bahwa kita sudah tidak punya akses masuk pada saat itu akhirnya sebagian besar teman-teman ataupun warga yang memiliki tanah di situ bersama saya menyepakati ya sudah kita lepaskan saja dan yang membelinya adalah keluarga dari sana juga, warga setempat,” tegas Gading.
Terkait lahan tersebut dijual ke investor, Sewargading mengatakan itu informasi sesat lantaran persoalan tanah tersebut dijual lagi oleh pembeli ke pihak lain itu adalah urusan pembeli tersebut.
“Kami hanya berurusan dengan salah satu warga yang berminat pada saat itu. Kenapa dia yang membeli, kebetulan dia punya bidang tanah yang menghubungkan tanahnya kami sehingga dia berpikir ya sudah saya aja yang beli pada saat itu,” urai Gading.
Ia juga mengatakan bahwa terkait dengan dokumen perolehan tanah tersebut sudah lengkap mulai dari Ulayat, tua Golo, dan Pemerintah Desa semuanya sudah ada.
“Semua dokumen itu kami sudah kantongi. Jadi, produk surat itu kita baru urus pada tanggal 30 Agustus 2021. Itu berarti bahwa tidak ada yang namanya transaksi jual beli sebelum pada tahun 2019 atau sebelum tahun 2021,” ujar Gading.
Terkait dengan isu dokumen palsu, Sewargading mengatakan sampai saat ini pun baik itu tua Golo, Fungsionaris Adat, rumpun adat, tidak pernah menyampaikan protes atau keberatan terhadap kepemilikan tanah tersebut.
“Jadi kalau ngomong soal dokumen palsu, saya berpikir beginilah yang pertama sampai dengan hari ini baik itu Tua golo maupun Ketua Ulayat ataupun Fungsionaris Adat lainnya tidak pernah mengadu ke kami. Yang kedua kebetulan di Kenari itu ada tujuh ‘batu’ dan tidak ada satu pun ‘batu’ dalam hal ini kelompok rukun adat setempat yang mengadu atau menyampaikan keberatan. Karena mereka juga menyadari kami selaku masyarakat adat Golo Kenari sama-sama punya hak untuk mendapatkan tanah adat yang sama,” terang Gading.
Menurut Sewargading tanah Ulayat itu adalah tanah yang belum dibagikan oleh Tua ulayat atau belum dikuasai oleh masyarakat adat dalam arti tanah tersebut masih dikuasai oleh ulayat. Tetapi kalau tanah di bukit Warloka sebagian tanah tersebut sudah ada masyarakat yang memiliki bahkan sampai di bukit pun sudah ada yang menguasainya.
“Saya selaku masyarakat adat Kenari, apakah ada yang salah kalau saya memiliki lahan di bukit tersebut. Sepanjang tanah itu tidak masuk dalam kawasan hutan atau pun KSDA saya juga mempunyai hak untuk memliki lahan itu. Dan ingat, lahan yang ada di bukit itu bukan hanya saya tetapi masih ada belasan orang yang memiliki lahan itu,” ujar Gading.
Beliau menambahkan bahwa tanah Ulayat adalah tanah yang masih kosong yang untuk kemudian dia di luar kawasan hutan lindung maupun kawasan KSDA dan lain sebagainya dan statusnya belum terbagikan, belum dimiliki oleh masyarakat adat setempat. Terhadap kondisi tanah seperti ini, setiap masyarakat adat setempat itu punya hati yang sama sepanjang dia masih menghargai dan menjunjung tinggi proses adat.
“Dan, persis itu yang kami lakukan pada saat itu. Sehingga dengan otoritas yang ada dan kewenangan yang ada, Ketua Ulayat pun memberikan atau menyerahkannya kepada kami dan bahkan dalam surat-suratnya kami itu salah satu saksi saja itu ditandatangani oleh Kepala dusun selaku kepala wilayah dan salah satu saksinya itu yang sekarang sebagai Kepala Desa dan sampai dengan hari ini baik ulayat maupun warga setempat itu tidak menyampaikan keberatan soal kepemilikan kami atas lahan tersebut,” tegas Gading.
Masih berkaitan dengan dugaan dokumen palsu, menurut Gading, sampai saat ini belum ada putusan hukum yang bersifat final soal dokumen palsu itu.
“Sampai sekarang pun tidak ada produk hukum yang inkrah yang mengatakan bahwa dokumen kami adalah dokumen palsu. Tetapi kalau seandainya pun ada pihak tertentu yang bisa membuktikannya secara hukum bahwa saya dan kawan-kawan menjual tanah ulayat silahkan itu dibuktikan atau ada pihak baik itu perorangan maupun kelompok yang bisa membuktikan bahwa dokumen yang kami kantongi adalah dokumen palsu silahkan itu buktikan dan saya tantang mereka,” pungkas Gading.
Untuk diketahui bahwa dugaan penjualan Tanah Ulayat di bukit Warloka oleh ketua PKB Mabar cukup ramai diberitakan oleh media online. Dugaan itu memantik respons yang beragam dari warga-net.
Sementara itu, media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang terlibat termasuk tua ulayat kampung Warloka.(BFT/LBJ/Yoflan).











