Caption: Wakil Ketua DPRD Badung/ Ketua DPW Partai Golkar Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa,
BERITAFAJARTIMUR.COM (Badung-BALI) | Meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali setelah masa pandemi Covid-19 berlalu, dampaknya mulai terasa. Hal tersebut patut kita syukuri karena akan membawa perubahan yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat Bali di berbagai sektor terutama untuk mereka yang langsung berhubungan dengan wisatawan, seperti Biro Perjalanan Wisata, Hotel, Restoran dan resort-resort wisata. Begitupun UMKM, baik yang berkaitan langsung maupun tidak. Sementara moda angkutan pariwisata, angkutan umum dan rental sepeda motor ikut kecipratan. Moda angkutan motor yang disebut belakangan ini menjadi viral ketika sejumlah wisatawan nekat bikin ulah mengganti plat nomor menjadi nama turis asing penyewa motor tersebut. Akibatnya, pemerintah Provinsi Bali bersama Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menindak secara Administratif dan mendeportasi beberapa turis tersebut.
Menyoal hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Badung yang juga Ketua DPW Partai Golkar Badung, I Wayan Suyasa, S.H., menyampaikan,” Pertama yang kita sadari utamanya saya sebagai wakil rakyat dan juga bagian dari pelaku pariwisata, karena saya pernah belajar dan bekerja di pariwisata selama 20 tahun, maka dunia pariwisata bukan lah asing bagi saya. Ketika pariwisata mulai bergerak normal, maka akan terjadi berbagai hal muncul ke permukaan. Termasuk hal hal negatif. Sederet kasus muncul seperti dilansir media media massa, di antaranya ada tamu yang mengganti plat nomor dengan nama sendiri dan ada pula yang pakai nomor handphone, meskipun kita sesalkan, namun hal ini perlu kita sikapi dengan bijaksana dan tidak perlu diambil tindakan keras berupa pendeportasian,” ungkap Wayan Suyasa, saat berbincang dengan media Beritafajartimur.com, di kediamannya Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Selasa Malam, 14 Maret 2023.
“Kita kan menyediakan akomodasi wisata tentunya tujuannya untuk memberikan rasa kenyamanan dan kebahagiaan bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Dan sehubungan dengan hal tersebut, Badung khususnya, juga tidak bisa lepas dari pariwisata, karena pendapatannya hampir 85% dari pajak hotel dan restoran. Berarti kita sangat bertumpu pada sektor pariwisata. Nah terakhir apapun konsekuensi dari hal tersebut perlakuan kita terhadap wisatawan itu kan harus manusiawi. Artinya, kalau tidak fatal sekali tindak tanduknya ya tidak perlu ambil tindakan tegas. Mohon maaf kita berbicara manusiawi sepanjang itu tidak berlebihan dan terlalu membuat dampak yang signifikan, Saya kira perlu sosialisasi dan minimal ada peringatan peringatan yang artinya rambu-rambu berupa imbauan. Itu penting sekali. Kita perlu memberitahu turis asing yang melanggar di Bali bahwa siapapun harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di negara kita, khususnya dalam hal ini UU Lalu lintas di Jalan Raya,” beber Wayan Suyasa.
Terhadap pelanggar, diingatkan Wayan Suyasa,” Proses boleh, tapi harapan tiang (saya, red) jangan terlalu saklek juga. Bagi saya pribadi apa yang menjadi pelanggaran turis asing tersebut masih belum dikategorikan pelanggaran fatal untuk sampai pada tindakan mendeportasi ataupun melarang tamu untuk datang ke Bali seperti misalnya turis asal Rusia dan Ukraina. Ini terlalu berlebihan,” jelas Wayan Suyasa.
Sembari menambahkan,” Kita perlu mengkaji lebih dalam. Dan jangan grasa grusu pemerintah untuk membuat suatu kebijakan yang tidak populis yang mematikan semua pihak, khususnya masyarakat bawah yang berkaitan langsung dengan pariwisata. Ini harus dipilah pilah. Pemerintah harus memberikan suatu peringatan, boleh imbauan, itu perlu !! Tapi jangan menjudgemen ataupun terlalu saklek bahkan sampai meniadakan atau pun melarang tamu-tamu negara-negara tertentu yang berbuat ulah ketika datang di Bali. Tindakan pemerintah ini malah akan merusak Citra dan Wibawa pemerintah itu sendiri,” tandas Wayan Suyasa.
Menjawab pertanyaan akan menutup rental sepeda motor itu bagaimana??
“Inilah yang sebenarnya bagi saya selaku wakil rakyat yang harus menyuarakan hak masyarakat. Sekali lagi setiap pelaku pariwisata dia akan melihat potensi potensi untuk bisa memberikan pelayanan kepada wisatawan yang datang ke Bali. Nah kalau tamu tamunya menginginkan harus membutuhkan fasilitas transportasi kayak sepeda motor dan lainnya… ya ini pelaku pariwisata harus menyiapkan. Tidak salah masyarakat menyiapkan akomodasi pariwisata, transportasi sepeda motor apapun itu yang tujuannya untuk membuat tamu itu senang dan bahagia berada di Bali. Kan itu tujuan kita. Karena itu, dengan melarang turis asing menyewa sepeda motor berarti masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari rental sepeda motor tentu sangat disayangkan,” ucap Wayan Suyasa, calon kuat untuk menduduki Badung 1 di Pemilu Serentak 2024 yang akan datang.
“Di samping itu,” Ia katakan,” adanya kebijakan pariwisata di satu sisi harus selaras pula dengan aturan UU Lalu Lintas yang merupakan tanahnya Kepolisian RI untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika terdapat tamu melanggar ya ditindak tegas sesuai UU Lalu Lintas, kalau bukan pelanggaran berat ya dibina sesuai Protap (Prosedur tetap, red) kebijakan Lalu Lintas di Kepolisian. Ini yang perlu kita jalankan,” pinta Wayan Suyasa.
Karenanya, dalam penegakan aturan UU tentang Lalu Lintas terkait pelanggaran di Jalan Raya oleh pengguna, di mana diharuskan memakai helm standart, kemudian kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi/Mengendarai, red) wajib dimiliki pengendara. Itu lah diproses terlebih dahulu, dan untuk tamu asing tentu SIM internasional. Apabila itu tidak dilengkapi ya ditindak. Dan untuk di Bali kan kita pakai plat DK dan apabila ada plat motor tidak benar ya salah. Itu ditilang saja dan tidak usah membuat regulasi dan melarang apalagi masyarakat yang bersentuhan langsung dengan akomodasi wisata dan dia sadar bahwa itu penting baginya dalam menumbuhkan perekonomian. Sedangkan di pihak lain, tamu itu senang karena telah mendapatkan pelayan baik selama dia berada di Bali,” tutup Wayan Suyasa.(Donny Parera)











