BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) 7 Mei 2026. 1. Hasil asesmen KSSK menunjukkan bahwa kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama triwulan I tahun 2026 tetap dalam kondisi terjaga, di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global, seiring eskalasi konflik di Timur Tengah. Memasuki bulan April 2026, dinamika penyelesaian konflik Timur Tengah masih menjadi faktor utama volatilitas pasar keuangan global, terutama terhadap lonjakan harga energi. Berdasarkan perkembangan tersebut, KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus mencermati dan melakukan asesmen forward looking atas kinerja perekonomian dan sektor keuangan terkini seiring risiko ketidakpastian ekonomi global yang meningkat, sekaligus melakukan upaya mitigasi secara terkoordinasi, baik antarlembaga anggota KSSK maupun dengan Kementerian/Lembaga lain. Hal ini berdasarkan rapat berkala KSSK II tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27 April 2026.
2. Prospek perekonomian dunia makin melemah akibat konflik di Timur Tengah. Dampak konflik pada gangguan pasokan global mendorong kenaikan harga minyak dunia dan sejumlah komoditas penting lainnya, sehingga memengaruhi kelancaran rantai pasok perdagangan antarnegara. Dengan perkembangan ini, pertumbuhan ekonomi dunia diprakirakan melambat menjadi 3,1% pada 2026 dari sebelumnya sebesar 3,4% pada 2025, dengan inflasi global diprakirakan meningkat menjadi 4,4% pada 2026 dari sebelumnya sebesar 4,1% pada 2025, sebagaimana prakiraan International Monetary Fund (IMF) dalam publikasi World Economic Outlook edisi April 2026. Kenaikan tekanan inflasi mempersempit ruang pelonggaran kebijakan moneter global, termasuk penurunan Fed Funds Rate (FFR) di Amerika Serikat (AS). Di pasar keuangan, volatilitas pasar keuangan meningkat dipengaruhi perilaku flight to safety investor sehingga mendorong penguatan dolar AS dan terbatasnya aliran modal global ke negara berkembang.
3. Ekonomi Indonesia tumbuh kuat, mencerminkan daya tahan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global. Ekonomi triwulan I 2026 tumbuh tinggi hingga 5,61% yoy, lebih kuat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,39% yoy, didorong akselerasi belanja Pemerintah, khususnya melalui belanja prioritas yang turut mendorong kenaikan konsumsi rumah tangga dan investasi. Konsumsi rumah tangga tumbuh tinggi didukung oleh kepercayaan konsumen, peningkatan aktivitas ekonomi seiring momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan didukung oleh stimulus dan bantuan sosial Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Konsumsi Pemerintah tumbuh signifikan untuk mendorong berbagai program prioritas Pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Desa Nelayan, dan Sekolah Rakyat. Akselerasi belanja dilakukan sejak awal tahun, yang diharapkan memberikan multiplier effect yang lebih kuat terhadap aktivitas ekonomi pada periode berikutnya. Investasi tumbuh tinggi didukung mulai berjalannya proyek hilirisasi Danantara, serta pembangunan infrastruktur pendukung program prioritas Pemerintah.
Realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 turut didukung oleh aktivitas manufaktur yang konsisten berada di zona ekspansi (Maret: 50,1), penjualan ritel tumbuh positif (Maret: 2,4% yoy), dan neraca perdagangan melanjutkan tren surplus (Maret: USD3,3 miliar). Efektivitas koordinasi kebijakan antara Pemerintah dan BI dalam menjaga kecukupan likuiditas perekonomian dan perbankan tecermin dari pertumbuhan M0 (uang primer) nonadjusted sebesar 11,8% yoy di Maret 2026 dan biaya dana perbankan yang semakin efisien. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi keseluruhan tahun
2026 diprakirakan mencapai 5,4% atau lebih, ditopang berbagai sinergi kebijakan dari Pemerintah dan lembaga anggota KSSK lainnya untuk menjaga berlanjutnya momentum pertumbuhan. Sinergi dalam upaya peningkatan penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi terus diperkuat antara Pemerintah, Danantara, dan lembaga keuangan dalam pelaksanaan program prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) dalam rangka mempercepat program strategis, memperkuat investasi, dan mendorong penciptaan lapangan kerja. Satgas juga menghadirkan layanan Kanal Debottlenecking 24 jam untuk menyelesaikan hambatan perizinan dan investasi secara cepat, transparan, dan akuntabel. Hingga April 2026 Satgas telah menggelar 8 (delapan) sidang, menyelesaikan berbagai isu strategis lintas sektor, termasuk proyek LNG Abadi Masela, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sertifikasi SNI, perizinan apotek dan biofuel, serta hambatan investasi dan tata kelola usaha.
4. Ketahanan eksternal perlu terus diperkuat di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik Timur Tengah. Neraca perdagangan pada Januari-Maret 2026 mencatat surplus sebesar USD5,5 miliar didukung surplus perdagangan nonmigas di tengah defisit neraca perdagangan migas. Selama triwulan I 2026, investasi portofolio asing mengalami net outflows sebesar USD1,7 miliar, dipengaruhi oleh aliran keluar modal asing akibat ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi dipicu konflik Timur Tengah. Nilai tukar Rupiah pada akhir Maret 2026 sebesar Rp16.995 per dolar AS, melemah 1,88% ptp dibandingkan dengan level akhir tahun 2025. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global tersebut. BI meningkatkan intensitas intervensi valas (baik Non-Deliverable Forward-NDF offshore, maupun transaksi spot, dan Domestic Non-Deliverable Forward-DNDF di pasar domestik) serta memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter untuk menarik aliran masuk portofolio asing. Kebijakan ini diperkuat dengan penyesuaian threshold transaksi valas sejak April 2026.
Dengan langkah tersebut, nilai tukar Rupiah dapat dijaga relatif stabil pada level Rp17.415 per dolar AS pada 5 Mei 2026. Pada awal triwulan II (hingga 30 April 2026), aliran modal asing mencatat net inflows sebesar USD3,3 miliar, terutama pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN) yang didorong peningkatan imbal hasil pada kedua instrumen. Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2026 sebesar USD148,2 miliar, setara dengan pembiayaan 6,0 bulan impor serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
5. Inflasi triwulan I 2026 tetap terkendali, dengan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada April 2026 terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%. Inflasi IHK pada April 2026 sebesar 2,42% yoy, menurun dibandingkan dengan inflasi Maret 2026 sebesar 3,48% yoy. Inflasi inti menurun menjadi 2,44% yoy seiring tetap terjaganya ekspektasi inflasi dan konsistensi kebijakan moneter BI. Inflasi kelompok volatile food juga turun menjadi 3,37% yoy didukung oleh kecukupan pasokan komoditas pangan utama sejalan dengan berlangsungnya panen raya di daerah sentra serta normalisasi permintaan setelah HBKN Idulfitri. Inflasi kelompok administered prices juga menurun menjadi 1,53% yoy, seiring berakhirnya faktor base effect dari kebijakan diskon tarif listrik pascabayar sebesar 50% pada Maret 2025, serta didukung dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas harga melalui kebijakan subsidi harga BBM dan listrik. Ke depan, inflasi tahun 2026 dan 2027 diprakirakan tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% ditopang oleh konsistensi kebijakan moneter dan kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan harga. Selain itu, sinergi Pemerintah dan BI dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) serta penguatan implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional turut menjaga inflasi tetap terkendali dalam sasarannya.
6. Pasar SBN sempat mengalami tekanan pada triwulan I 2026 namun menunjukkan
perbaikan di awal triwulan II. Tekanan pada pasar obligasi global disebabkan sentimen riskoff investor atas ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada kenaikan
harga minyak dunia dan implikasinya pada kenaikan inflasi global. Sentimen ini berdampak pada kenaikan yield surat utang secara global. Sejalan dengan kenaikan UST-bond tenor 10 tahun sebesar 38 bps selama Maret 2026, yield obligasi pemerintah negara berkembang bergerak naik antara 14 hingga 298 bps selama periode Maret 2026, termasuk yield SBN yang tengah tekanan global dan volatilitas harga komoditas, APBN menjalankan peran sebagai shock absorber melalui belanja yang efektif. Di tengah potensi harga ICP yang meningkat di atas asumsi APBN 2026, Pemerintah berkomitmen menjaga harga BBM bersubsidi tetap stabil dan defisit fiskal di bawah 3% PDB, dengan melakukan berbagai mitigasi melalui efisiensi dan penajaman belanja, percepatan belanja pada triwulan I, dan optimalisasi penerimaan negara.
8. Hingga triwulan I 2026, realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp574,9 triliun atau tumbuh kuat sebesar 10,5% yoy. Kualitas penerimaan pajak yang konsisten membaik dan basis pajak yang solid menopang penerimaan pajak yang tumbuh positif 20,7% atau mencapai Rp394,8 triliun (16,7% APBN), serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp67,9 triliun (20,2% APBN). Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) triwulan I 2026 on track menunjukkan capaian yang baik sebesar Rp112,1 triliun (24,4% APBN), kendati masih terkontraksi -3,0% yoy sebagai dampak penurunan harga minyak bumi di awal tahun dan belum optimalnya lifting migas, serta tidak berulangnya setoran dividen BUMN. Namun, apabila Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) tidak diperhitungkan, maka PNBP tumbuh 7,0% yoy.
9. Kinerja Belanja Negara dioptimalkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan mendukung program prioritas nasional. Hingga triwulan I 2026, realisasi Belanja Negara mencapai Rp815,0 triliun atau tumbuh 31,4% yoy. Realisasi Belanja Pusat sebesar Rp610,3 triliun (19,4% APBN) dan Transfer ke Daerah sebesar Rp204,8 triliun (29,5% APBN). Realisasi Belanja Negara yang tumbuh tinggi tersebut merupakan upaya untuk mendorong agar pola belanja lebih cepat dan lebih merata sehingga multiplier effect-nya lebih kuat dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Pada dasarnya, Pemerintah berupaya keras mengubah fenomena belanja yang semula slow-low menjadi quick-high, dengan tetap menjaga defisit terkendali dalam batas aman.
10. Realisasi Belanja Negara tersebut didukung pencairan THR
untuk ASN/TNI/POLRI/Pensiunan, belanja barang melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta realisasi bantuan sosial (bansos) antara lain kartu sembako dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) serta bansos lainnya. Selain itu, belanja modal dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan/rehabilitasi jalan,
irigasi, jaringan dan peralatan, serta mesin.
11. Pembiayaan Anggaran tetap terjaga dalam batas aman dan terkendali dalam mendukung pengelolaan APBN yang kredibel dan akuntabel. Hingga triwulan I 2026, realisasi Pembiayaan Anggaran mencapai Rp257,4 triliun atau 37,3% dari target APBN. Pemenuhan target pembiayaan mempertimbangkan cost of fund yang efisien, risiko yang termitigasi dan terkelola dengan baik, serta terjaganya indikator utang pada level yang aman.
12. APBN tetap dioptimalkan sebagai shock absorber untuk meredam guncangan ekonomi, melindungi daya beli masyarakat sekaligus terus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan. Dalam strategi fiskal tahun 2026, realisasi belanja program prioritas nasional hingga triwulan I yang diarahkan untuk:
a. penguatan dan proteksi daya beli antara lain melalui Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, PBI JKN, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (TPG/TPD) Non PNS, dan perumahan.
b. pelayanan publik antara lain melalui MBG, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda.
c. stabilisasi harga dan produksi antara lain melalui subsidi energi dan non energi, termasuk subsidi KUR dan pupuk, serta untuk pembelian beras dan gabah oleh Bulog.
d. infrastruktur dan produktivitas antara lain melalui preservasi jalan dan jembatan,
bendungan dan irigasi, revitalisasi sekolah dan madrasah.
BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang bersinergi erat dengan KSSK dan Program Asta Cita Pemerintah. Kebijakan moneter pada triwulan I 2026 ditempuh dengan mempertahankan suku bunga BI-Rate, memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi, memperkuat kebijakan transaksi valas, dan memperkuat implementasi langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valas dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth) melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor-sektor prioritas Pemerintah, serta mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem
keuangan. Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut menopang kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
14. Konsisten dengan bauran kebijakan tersebut, di bidang moneter BI menempuh langkahlangkah kebijakan sebagai berikut:
a. BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada bulan Februari, Maret, dan April 2026 pada level 4,75%, yang konsisten dengan fokus kebijakan memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya kondisi perekonomian global akibat perang di Timur Tengah. Ke depan, BI siap menempuh penguatan lebih lanjut kebijakan moneter yang diperlukan untuk tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%.
b. BI memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk mempertahankan
stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan menempuh 7 (tujuh) langkah berikut:
i. memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik maupun transaksi NonDeliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri di berbagai pusat keuangan dunia (a.l. Hong Kong, Singapura, London, dan New York), didukung dengan cadangan devisa yang memadai;
ii. memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market SRBI untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik dalam mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah;
iii. melanjutkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. BI membeli SBN sebagai bentuk sinergi kebijakan moneter dan fiskal, yang pada tahun 2026 (hingga 4 Mei 2026) mencapai Rp123,1 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp63,15 triliun;
iv. memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan menjaga pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10% sesuai dengan ekspansi moneter;
v. memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang berlaku sejak April 2026 guna
mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah melalui; (i) penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan, serta akan diturunkan kembali menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan; (ii) peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi; dan (iii) peningkatan threshold beli dan jual Swap dari USD5 juta
menjadi USD10 juta per transaksi, serta memperluas instrumen operasi moneter valas dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah dan perluasan transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction, LCT);
vi. memperkuat implementasi langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valas sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030 untuk mendukung stabilitas dan pembiayaan perekonomian nasional, melalui pengecualian atas larangan transaksi NDF jual valas terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) tertentu yang memenuhi persyaratan dari BI guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik;
vii. memperkuat pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi melalui koordinasi dengan OJK, serta memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu yang berlaku sejak April 2026.
15. Di bidang kebijakan makroprudensial, BI terus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, melalui:
a. Optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk terus mendorong peningkatan kredit/pembiayaan perbankan ke sektor prioritas guna tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. Implementasi penguatan KLM sejak 16 Desember 2025 diarahkan untuk memberikan insentif yang lebih tinggi bagi bank yang mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia (lending channel) serta bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru sejalan dengan arah penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel). Hingga minggu pertama April 2026, total insentif KLM mencapai Rp427,9 triliun dengan alokasi pada lending channel sebesar Rp358,0 triliun serta interest rate channel sebesar Rp69,9 triliun. Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan masingmasing kepada bank BUMN sebesar Rp224,0 triliun, BUSN sebesar Rp166,6 triliun, BPD sebesar Rp29,6 triliun, dan KCBA sebesar Rp7,8 triliun. Secara sektoral, KLM telah
disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.
b. Penguatan kebijakan makroprudensial longgar dengan mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; (iii) Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) maksimum 35% dari modal bank; (iv) Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti paling tinggi sebesar 100% dan Uang Muka kredit Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026; (v)
Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4% dan rasio PLM Syariah sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%.
c. Penguatan sinergi dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam upaya mendorong sisi demand intermediasi dan memperkuat efektivitas pelonggaran kebijakan makroprudensial guna mendorong kredit/pembiayaan dan penurunan suku bunga perbankan melalui sinergi Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) serta publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
d. Kebijakan makroprudensial juga diarahkan untuk mendukung UMKM melalui: (i) pemberian insentif KLM untuk sektor UMKM, Koperasi, inklusi dan berkelanjutan paling tinggi 1,0% dari DPK; (ii) implementasi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusi Makroprudensial (RPIM) yang mendorong kontribusi bank dalam pembiayaan dan pengembangan UMKM; dan (iii) pengembangan bisnis model UMKM di daerah, terutama pada sektor pertanian pangan dan komoditas ekspor.
16. Kebijakan Sistem Pembayaran tetap diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui penguatan struktur industri sistem pembayaran serta perluasan akseptasi pembayaran digital.
a. BI terus memperkuat struktur industri sistem pembayaran, khususnya pada aspek manajemen risiko dan keandalan infrastruktur teknologi pelaku industri, sejalan dengan implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP) dan ketentuan pelaksanaannya.
b. BI melakukan peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) pada 30 April 2026 untuk mengakselerasi transformasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD), antara lain melalui penyelenggaraan Hackathon dan pengembangan talenta digital melalui Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya), bersinergi dengan otoritas, asosiasi, dan kementerian/lembaga terkait.
c. BI melakukan peluncuran QRIS Antarnegara Indonesia – Korea pada 1 April 2026 dan Indonesia – Tiongkok pada 30 April 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas konektivitas pembayaran digital lintas negara dan mendorong percepatan akseptasi digital.
d. BI melaksanakan program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) secara triwulanan pada 5 Maret 2026 sebagai knowledge hub untuk memperkuat kompetensi dan kapasitas digitalisasi di daerah melalui perluasan inovasi sistem pembayaran terkini guna meningkatkan efisiensi dan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, termasuk kualitas layanan publik.
e. BI memperkuat kesiapan sistem pembayaran nasional pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, dengan memastikan ketersediaan, keandalan, dan keamanan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri, serta menjamin ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang memadai dan berkualitas di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
17. Selain itu, BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
18. BI akan terus mempererat sinergi kebijakan dengan KSSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program prioritas Pemerintah.
19. Pasar modal dalam negeri bergerak dinamis pada triwulan I 2026 seiring peningkatan ketidakpastian global. IHSG ditutup pada level 7.048,22 per 31 Maret 2026, mengalami koreksi secara qtq sebesar 18,49% namun masih tumbuh positif sebesar 8,26% secara yoy.
Memasuki bulan Mei 2026, IHSG menunjukkan tren penguatan dan per 5 Mei 2026 ditutup pada level 7.057,11 sehingga indeks telah terapresiasi sebesar 1,44% secara mtd.
Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal juga tetap kuat. Hingga 5 Mei 2026, nilai penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp59,35 triliun secara ytd.
Capaian tersebut menunjukkan terjaganya minat fundraising di pasar modal, yang didominasi oleh penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) senilai Rp58,90 triliun. Sementara itu, jumlah investor Pasar Modal per triwulan I 2026 tercatat bertambah menjadi 24,74 juta Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 21,51% secara ytd.
20. Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga. Kredit perbankan pada Maret 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 9,49% yoy menjadi Rp8.659 triliun, didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 20,85% yoy dan diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 5,88% yoy, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 4,38% yoy.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,1% dan NPL net sebesar 0,8%. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 8,9%. Di sisi lain, DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,55% yoy menjadi Rp10.230 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 21,37%, 8,36%,
dan 11,57% yoy.
21. Ketahanan perbankan terjaga kuat tecermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Maret 2026 yang berada di level tinggi yakni sebesar 25,09%.
Likuiditas perbankan pada Maret 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 84,64%, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 122,55% dan 27,85%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
22. Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi per Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau tumbuh 4,38% yoy. Secara umum, permodalan di industri asuransi komersial masih memadai, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,26% serta asuransi umum dan reasuransi sebesar 316,32%, jauh di atas ambang batas 120%. Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun pada Maret 2026 tumbuh 10,49% yoy dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun, dengan aset dana pensiun program sukarela sebesar Rp408,82 triliun atau tumbuh 6,90% yoy.
Adapun total aset perusahaan penjaminan tumbuh sebesar 0,77% yoy menjadi Rp47,48 triliun.
23. Pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61% yoy pada Maret 2026 dengan nominal sebesar Rp514,09 triliun, didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 6,15% yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,83% dan NPF net sebesar 0,80%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan masih berada pada level yang memadai dan tercatat sebesar 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan tumbuh 26,25% yoy dengan nominal Rp101,03 triliun dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) terjaga pada level 4,52%.
24. Hingga Maret 2026, tercatat 1.464 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 31 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 25 pedagang aset kripto. Selain itu, jumlah konsumen aset kripto berada dalam tren meningkat, yang telah mencapai 21,37 juta konsumen per Maret 2026. Nilai transaksi aset kripto selama Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun.
25. Sebagai respons terhadap dinamika global, serta mencermati perkembangan perekonomian dan pasar domestik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkahlangkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sebagai berikut:
a. Dalam rangka reformasi pasar modal Indonesia, OJK menetapkan 8 (delapan) rencana aksi yang berfokus pada peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, dan sinergi. Saat ini, OJK bersama BEI dan KSEI telah menuntaskan seluruh agenda penguatan transparansi, yaitu meliputi: penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas data kepemilikan saham, dan pelaporan informasi Ultimate Beneficial Owner (UBO) dengan kepemilikan ≥ 10%.
b. Untuk mendukung akselerasi program 3 juta rumah dan pembiayaan UMKM, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain berupa pembatasan informasi dalam laporan SLIK hanya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, percepatan pembaruan status pelunasan kredit maksimal H+3, serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
c. OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan Maret 2026, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun (Feb’26: Rp16,3 triliun) untuk 279,4 ribu rekening.
d. OJK telah menetapkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031, sebagai langkah strategis OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait, untuk memperkuat ekosistem bulion nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan. Sejalan dengan itu, OJK telah menerbitkan ketentuan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek Dengan Aset yang Mendasari berupa Emas (POJK ETF Emas).
26. LPS terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara optimal.
Dari sisi penjaminan, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90% untuk bank umum maupun BPR/BPRS. Sampai dengan posisi Maret 2026, proporsi simpanan bank di atas TBP terpantau stagnan masih berada di atas 30%. Meskipun demikian, suku bunga yang diberikan mulai menunjukan tren penurunan secara bertahap lintas kelompok deposan dan kelompok bank. Mempertimbangkan hal tersebut, LPS bersama anggota KSSK terus berupaya mendorong langkah penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap selaras dengan TBP, sehingga dapat memperkuat transmisi kebijakan ke penurunan suku bunga kredit dan efektivitas fungsi intermediasi perbankan.
27. Pasca ditetapkannya PP Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), LPS akan segera menyiapkan pengaturan turunan PP tersebut dalam Peraturan LPS (PLPS).
Sementara itu, terkait persiapan pelaksanaan program penjaminan polis, LPS terus mengakselerasi persiapan pada aspek penyusunan rancangan kebijakan, SDM, dan teknologi informasi termasuk integrasi serta pertukaran data dengan OJK. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kesiapan kerangka regulasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi LPS di bidang perbankan dan asuransi.
LPS menilai bahwa tantangan stabilitas di sektor perbankan akan semakin meningkat tidak hanya dipengaruhi ketidakpastian faktor eksternal, namun juga sisi operasional. Penguatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi perlu dilakukan, terutama di bank dan lembaga jasa keuangan skala kecil yang selama ini belum secara optimal dalam mengelola aspek keamanan siber.
28. LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya akan semakin intensif memperkuat program kerja sama dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya di sektor perbankan dan asuransi dengan penekanan pada penguatan perlindungan nasabah serta peningkatan kepercayaan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, LPS bersama OJK dan BPS telah memperluas skala dan ruang lingkup Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) sejak tahun ini, sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil pemetaan yang komprehensif sebagai dasar pengembangan program inklusi dan edukasi lintas kelompok dan
wilayah. Saat ini masih terdapat 15 juta penduduk Indonesia di usia produktif yang belum memiliki rekening perbankan. LPS bersama KSSK akan terus mendorong agar masyarakat memiliki akses rekening guna meningkatkan inklusi keuangan dan dapat memanfaatkan program prioritas Asta Cita Pemerintah secara lebih efisien dan efektif.
29. KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap perekonomian dan SSK. KSSK juga telah dan terus berkomitmen untuk mendukung sektor riil dan program Asta Cita serta program prioritas lainnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa.
30. Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan
amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.
31. KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Juli 2026.(BFT/JAK/RED/HmsOJK)











