Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korelasi Korupsi ‘Rumbing’ Tak Ada Niat dan Peran Nengah Alit Rugikan Negara

beritafajar by beritafajar
6 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
Korelasi Korupsi ‘Rumbing’ Tak Ada Niat dan Peran Nengah Alit Rugikan Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Kasus korupsi pengadaan barang hiasan kepala kerbau ‘rumbing’ pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana sangat jelas korelasi korupsinya mentok di Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni almarhum Putu N.Sutardi. Keadaan ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada ruang Yudistira di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Renon Denpasar, Selasa (05/10/2021)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti ini cukup menarik, dimana jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 9 (sembilan) saksi. Terungkap, baik komanditer CV. Cahaya Putra Dewata Ni Kade Wardani maupun direktur CV. Laut Biru I Ketut Wardana sama-sama tidak memahami dokumen terkait pengadaan yang ditandatangani. Begitu pula konsekuensi Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan atas nama perusahaan.

Hakim Heriyanti sampai mengatakan, perkara ini tidak akan terjadi jika para rekanan tidak memberikan CV-nya dipinjam dipergunakan dalam pengeluaran anggaran pengadaan. “Jika tidak ada CV-CV atau perusahaan yang meminjamkan nama, tidak akan ada perkara seperti ini,” singgung Hakim Heriyanti kepada para saksi.

Namun dari sekian banyak saksi dalam fakta persidangan, tidak ada kesaksian menerangkan terdakwa Nengah Alit saat itu sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana memiliki niat dan peran signifikan yang menyebabkan kerugian negara.

Termasuk satu saksi yakni pengerajin ‘rumbing’ bernama I Gede Eka Yasa, sepintas sempat menerangkan bahwa ada dari dinas ke rumahnya. Itu pun sifatnya memastikan ‘rumbing’ dan apa benar sudah ada mengerjakan.

“Saya hanya sekali ketemu dinas (nama terdakwa Nengah Alit, red) disebut setelah diperlihatkan photo) bersama Pak Kurnia ke rumah,” terang saksi kepada jaksa penuntut.

Dan pada sesi berikutnya ketika saksi ini kembali ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Nengah Alit untuk menegaskan, apakah saudara saksi pernah dihubungi orang dinas (Nengah Alit, red) melalui telepon atau bincang-bincang tentang ‘rumbing’? Jawaban saksi Eka pun tegas mengatakan, tidak.

Begitu juda usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Gusti Arya Surya ketika ditanya mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada kesaksian menerangkan terdakwa Nengah Alit menerima uang. Tapi, sisi lain pihaknya mengaku memiliki keterangan yang bisa dijadikan bukti.

“Kalau dari kesaksian sejauh ini belum ada. Nanti mungkin ada keterangan dari para terdakwa. Dari Celongoh (Kurnia Hartawan, red) juga, nanti kan ada. Kita juga sudah ada buktinya kok. Itu tadi yang saya mau bacakan kan, cuma diminta oleh majelis saat selesai pemeriksaan ahli. Minggu depan baru bisa dibacakan,” terang Arya Surya yang juga sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini.

Arya Surya menambahkan, keterangan ingin disampaikan itu ada keterkaitan dari awal pemeriksaan hingga sekarang.

“Semua ada kaitannya. Dari pemeriksaan dari awal sampai sekarang ada keterkaitan. Namun, ini yang memang lebih gamblang, ya dari almarhum (Putu N.Sutardi, red) ini yang kemudian kita harus cocokan. Jadi kita harus bacakan. Karena ini bisa menjadi alat bukti saksi dan juga berkaitan dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan,” imbuhnya.

Untuk diketahui dalam berita sebelumnya, belakangan kasus ini pun disinyalir sarat muatan politik, dimana terdakwa Nengah Alit sendiri sebelumnya digadang-gadangkan sebagai salah satu calon bisa memegang jabatan strategis di Kabupaten Jembrana.

“Bila kita mencermati, mulai dari Surat Perintah Kerja (SPK) terus ke Berita Acara Pemeriksaan, terus ke Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan, terus berita acara penerimaan barang dan berita acara serah terima barang, dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke Ketua Sekaa Makepung sepertinya pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai dengan aturan,” jelas penasihat hukum terdakwa I Gede Ngurah, S.H kepada wartawan, Sabtu, (02/10/12021) kemarin.

Menurut Gede Ngurah, faktanya semua itu jauh berbeda. Berdasar keterangan saksi komenditer dan saksi lain semua dokumen ditandatangani baik Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KPA serta serah terima barang ‘seka’ atau kelompok ‘Makepung’ adalah formalitas semata dan semua tidak ada keterlibatan terdakwa Nengah Alit.

“Tindakan menempatkan terdakwa tanpa alasan yang jelas secara hukum berpotensi patut diduga bentuk kriminalisasi terhadap pejabat,” singgungnya.

Lanjut diungkapkan Gede Ngurah Surat Keputusan Bupati No.396/Disparbud/2018 ditetapkan pada tanggal 25 juli 2018 disebutkan jelas tertera di dalam lampiran penerima barang Rumbing adalah ‘seka’ atau kelompok ‘Makepung’ Ijo Gading Timur (I Made Rentana) dan kelompok ‘Mekepung’ Ijo Gading Barat (I Kade Nuraga).

“Persoalan tidak diberi barang dan diganti dengan uang adalah menjadi tanggung jawab KPA, PPTK beserta pejabat di bawah dan penerima Surat Perintah Kerja (SPK) bukan harus dilimpahkan ke terdakwa selaku Kadis Pariwisata dan Kebudayaan,” pungkas Gede Ngurah.

Sementara I Made Sugianta, S.H., yang juga ikut bersama pengacara lain seperti Hendi Tri Wahyono, S.H, Nyoman Sukrayasa, S.H, M.H dan Putu Sumagita, S.H, M.H., mendampingi terdakwa mengatakan kasus ini sangat rawan.

Menurut pihaknya kasus menyeret mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana ini bisa membuat pejabat satuan kerja pemerintah daerah atau SKPD khawatir dalam mengambil keputusan. Memunculkan keragu-raguan dan takut dalam melaksanakan program mengarah pada masyarakat.

“Siapa mau jadi Kadis jika begitu. Tidak saja pejabat takut, tentu juga berdampak luas terhadap program-program masyarakat yang tidak terlaksana,” jelas pengacara Made Sugianta.**

Previous Post

Puan: Evaluasi Prokes PON XX Papua Demi Keselamatan Bersama

Next Post

Wawali Arya Wibawa Dukung Pelaksanaan Pemilihan Duta Pariwisata 

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wawali Arya Wibawa Dukung Pelaksanaan Pemilihan Duta Pariwisata 

Wawali Arya Wibawa Dukung Pelaksanaan Pemilihan Duta Pariwisata 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026
Legalitas PT. BARAPALA yang Berada di area Plank Satgas PKH Garuda Agar Dibahas Melalui DPRD

Legalitas PT. BARAPALA yang Berada di area Plank Satgas PKH Garuda Agar Dibahas Melalui DPRD

27 April 2026
Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Dugaan Mafia BBM Ilegal

Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Dugaan Mafia BBM Ilegal

27 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026

Recent News

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026
Legalitas PT. BARAPALA yang Berada di area Plank Satgas PKH Garuda Agar Dibahas Melalui DPRD

Legalitas PT. BARAPALA yang Berada di area Plank Satgas PKH Garuda Agar Dibahas Melalui DPRD

27 April 2026
Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Dugaan Mafia BBM Ilegal

Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dalam Dugaan Mafia BBM Ilegal

27 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur