BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR) ~ Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta segera tetapkan Markus Erasmus Tengajo sebagai tersangka dan segera menahannya terkait dugaan tindak pidana pencurian dan atau penyebaran data pribadi.
“Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan karena itu terlapor saudara Eras segera dijadikan tersangka dan ditahan,” tegas kuasa Dr. Edi Hardum, SH, MH, kuasa hukum Wemmi Susanto, selaku Direktur PT. Karya Adhi Jaya (KAJ).
Edi menegaskan, Eras perlu ditahan supaya tidak merekayasa kasus, tidak menghilangkan barang bukti serta memudahkan penyidik untuk memeriksa. “Saudara terlapor menggiring kasus ini ke persoalan pers. Padahal justru saudara terlapor dengan statusnya sebagai wartawan tidak mengindahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yakni mendapatkan data secara illegal,” kata Advokat dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini.
Menurut Edi, berita sejumlah media massa dan kronologi dari saudara Eras yang tersebar kelihatan saudara Eras tidak jujur menyampaikan kejadian sebenarnya. “Keterangan para saksi sesuai dengan rekaman CCTV sebagai bukti telah kami serahkan ke Polres, dimana isinya lain dengan yang diterangkan saudara Eras dalam kronologi yang disebarkannya,” kata dia.
Menurut Edi, pada 7 Februari 2024 di kantor Bapak Wemmi di Jalan Pantai Pede, berdasarkan keterangan saksi-saksi saudara Eras mengambil amplop yang berisi surat dari atas meja staf Bapak Wemmi secara paksa. Setelah ia memegang amplop berisi surat dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat itu, ia membukanya. Ia mengeluarkan surat sebanyak dua halaman (dua lembar itu) kemudian ia memfoto isi surat tersebut. Setelah ia memfoto, ia melipat kembali surat itu dan memasukannya ke dalam amplop. Kemudian ia memfoto amplopnya dan ia kirim ke Bapak Wemmi melalui WhatsApp. “Semua itu terekam baik dalam CCTV,” kata Edi.
Selanjutnya, ketika Bapak Wemmi tiba di kantornya, Bapak Wemmi memanggil dua stafnya yang melihat Eras mengambil surat tersebut ke ruangan. Eras mengikuti dari belakang sambil berpesan kepada salah satu staf Bapak Wemmi agar mereka tidak memberitahukan kepada Bapak Wemmi bahwa ia (Eras) yang membuka amplop dan memfoto surat tersebut. “Semua terekam dalam CCTV. Jadi saudara Eras beralibi dan mencari dukungan dengan berlindung dengan profesinya sebagai wartawan,” kata dia.
Menurut Edi, ketika Eras melakukan tindakan yang melanggar hukum itu disaksikan oleh rekannya Andi Mudin. “Andi tidak melarangnya,” kata Edi.
Edi menegaskan, saudara Eras justru melanggar UU Pers dimana Pasal 1 angka 4 UU Pers berbunyi,” wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional, yakni menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, tidak merekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Selain itu, wartawan harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri. “Dari sini saudara Eras tidak menghormati hak privasi klien saya yakni data pribadinya. Yang dia ambil dan foto itu surat yang berisi data perusahaan dan data pribadi klien saya. Karena itulah saudara Eras diduga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Edi.
Edi menegaskan, kliennya menjalankan kegiatan perusahaannya yakni PT. Karya Adhi Jaya (KAJ) dan PT. Nuansa Kasih (NK) dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. “Yang mengatakan klien saya menjalankan usaha dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan adalah orang-orang yang tidak benar. ,” kata dia.
Edi meminta kepada semua advokat atau pengamat hukum atau siapa pun agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.”Sebelum keluarkan pernyataan tahu dulu persoalan sebenarnya, baca dulu kode etik jurnalistik, baca uu pers, dan baca uu perlindungan data pribadi supaya komentarnya tidak seperti orang yang tidak sekolah,” kata dia.
Edi mengatakan, ia tidak memusuhi wartawan dan menghargai kerja jurnalistik. “Kerja pers yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik pasti tidak merugikan masyarakat. Beri harus berimbang,” kata mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan dan Beritasatu.com ini.
Edi kembali menegaskan agar Polres Manggarai Barat tidak terpengaruh oleh komentar-komentar atau tekanan dari orang-orang yang tak paham persoalan. “Polisi harus professional. Polres Mabar harus segera tahan Eras,” kata dia.(BFT/LBJ/YF)











