Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kurir Shabu Berinisial IMA Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli

beritafajar by beritafajar
7 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kurir Shabu Berinisial IMA Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Bangli-Bali)
Seorang pria berinisial IMA asal Karangasem diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli pada Jumat (1/1) lalu di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan Bangli. Pelaku di tangkap dengan barang bukti berupa Serbuk Kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 0,34 gram bruto atau 0,18 gram.

Saat Jumpa Pers di Ruang Sat Narkoba Polres Bangli, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma menjelaskan selain menyita barang bukti berupa Shabu seberat Neto 0,18 gram pihaknya juga menyitaSatu buah Handphone merek oppo, satu buah celana Panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.

“Sebelum penangkapan kali ini, pelaku sebelumnya pernah tertangkap di Polsek Bangli karna melakukan pencurian HP di salah satu Counter di Bangli,” ujar Kasat Narkoba.

Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang dengan system tempel dan mendapatkan imbalan sebesar Rp.100.000,-, “Dari keterangan pelaku, pelaku disuruh oleh seseorang dari Denpasar dan sedang dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jerui besi,”Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” tandas Nyoman Sudarma.(BFT/BAG/Sul)

Previous Post

PSBB Diperketat Di Jawa Dan Bali, OJK Dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Next Post

Kota Denpasar Siap Terapkan PSBB, Dewa Rai: Jam Operasional Supermarket Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wita

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kota Denpasar Siap Terapkan PSBB, Dewa Rai: Jam Operasional Supermarket Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wita

Kota Denpasar Siap Terapkan PSBB, Dewa Rai: Jam Operasional Supermarket Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026

Recent News

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur