Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Langgar AD/ART, Pengurus PPPSRS Apartemen Paladian Park Digugat

beritafajar by beritafajar
4 April 2019
in Hukum & Kriminal
0
Langgar AD/ART, Pengurus PPPSRS Apartemen Paladian Park Digugat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)
Hubungan warga penghuni unit Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, dengan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) periode 2018 -2022, kian meruncing. Penolakan warga terhadap kepengurusan Denny Siahaan menyeruak lantaran Ketua Umum PPPSRS Apartemen Paladian Park itu dinilai one man show dan melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Buntut dari kekecewaan itu, warga menggugat keabsahan legalitas kepengurusan Denny Siahaan dkk secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 1 April 2019. Sayangnya, sidang tak bisa dilanjutkan lantaran para pihak tergugat tidak muncul di persidangan. Atas kesepakatan dengan kuasa hukum penggugat, Ketua Majelis Hakim Ronald
Salnofri BYA, SH, MH menyampaikan akan mengundang kembali para pihak pada 22 April 2019 mendatang. 

“Saya putuskan untuk mengundang kembali, jadi minta waktu hingga tiga minggu ke depan,” ujar Ronald didampingi hakim anggota Agus Darwanta SH dan Taufan Mandala SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/4/2019).

Edi Wijaya, SH yang menjadi kuasa hukum warga, menjelaskan, pada intinya warga meminta hak dari rapat umum anggota. “Kita ingin menguji keabsahan dari pelaksanaan rapat umum anggota yang dilaksanakan pada Agustus tahun 2018,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).

Melanjutkan keterangannya, Edi mengatakan hal pokok mengapa keabsahan kepengurusan PPPSRS Apartemen Paladian Park masuk ke ranah hukum perdata. Salah satunya soal AD/ART. “Kita bawa ke sini untuk menguji keabsahan (kepengurusan) karena ada beberapa hal yang menurut kita tidak sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) dari Paladian Park Apartemen,” ujarnya.

Selain Denny Siahaan, Eko Cahyono dan Rudi Bangun yang saat ini menjabat Ketua pengurus apartemen Lima Tower, juga disebut sebagai pihak tergugat.

Bagi warga, kepemimpinan Denny Siahaan dkk merupakan lembaran gelap. Denny Siahaan dkk dituding tidak transparan dan cenderung bermain sendiri (one man show) dalam memutuskan berbagai hal yang menyangkut keuangan. Salah satunya adalah soal proyek pengadaan lift.

Ketua Umum PPPSRS, Denny Siahaan saat ini tengah membuat proyek lift di lima tower, yakni Tower A-B-C-F dan Tower G dengan nilai miliaran rupiah. Proyek ini menurut sumber sudah dilakukan teken kontrak dengan PT Andalan Era Prima Utama selaku kontraktor dengan lift merk Otis.

Warga komplain karena hanya sebagian kecil warg saja yang diundang dan diajak berembuk terkait rencana pemasangan lift tersebut. “Warga tidak pernah dilibatkan, dikasih tahu setelah itu. Dan itu pun setelah kita minta penjelasan lagi, pengurus tidak mau ketemu dengan warga,” keluh seorang warga penghuni di tower C.

Parahnya lagi, warga tidak pernah dikasih tahu terkait pelaksanaan tender barang alias tidak terbuka dan transparan. “Kontraknya pun kita tidak tahu,” jelas warga.

Padahal, sesuai ketentuan AD/ART disebutkan bahwa pengeluaran uang di atas Rp500 juta harus dilakukan lewat rapat dan melibatkan warga. “Jadi ini adalah tindakan dia (Denny Siahaan) pribadi,” ujar warga tower Apartemen Paladian Park dengan sikap kecewa.

Indikasi pelanggaran AD/ART yang dilakukan Denny Siahaan dkk dijelaskan warga sudah beberapa kali dicoba untuk dilakukan klarifikasi dengan pengurus. Namun, selalu gagal.

“Bahkan, kita sudah mediasi ke Dinas Perumahan DKI, mereka (pengurus) tidak muncul. Kenapa? Karena banyak hal tindakan yang mereka lakukan itu menurut sebagian warga telah melanggar AD/ART, tidak sesuai AD/ART Perhimpunan,” jelasnya. (Fry)

Previous Post

Drs. I Wayan Gatra, M. Si., : Membangun Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Budaya

Next Post

KH, Abdullah Syifa’: Raker Takmir, Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak

beritafajar

beritafajar

Next Post
KH, Abdullah Syifa’: Raker Takmir, Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak

KH, Abdullah Syifa': Raker Takmir, Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026

Recent News

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

27 Juni 2026
PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur