Beritafajartimur.com (Jakarta)
Hubungan warga penghuni unit Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, dengan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) periode 2018 -2022, kian meruncing. Penolakan warga terhadap kepengurusan Denny Siahaan menyeruak lantaran Ketua Umum PPPSRS Apartemen Paladian Park itu dinilai one man show dan melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
Buntut dari kekecewaan itu, warga menggugat keabsahan legalitas kepengurusan Denny Siahaan dkk secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 1 April 2019. Sayangnya, sidang tak bisa dilanjutkan lantaran para pihak tergugat tidak muncul di persidangan. Atas kesepakatan dengan kuasa hukum penggugat, Ketua Majelis Hakim Ronald
Salnofri BYA, SH, MH menyampaikan akan mengundang kembali para pihak pada 22 April 2019 mendatang.
“Saya putuskan untuk mengundang kembali, jadi minta waktu hingga tiga minggu ke depan,” ujar Ronald didampingi hakim anggota Agus Darwanta SH dan Taufan Mandala SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/4/2019).
Edi Wijaya, SH yang menjadi kuasa hukum warga, menjelaskan, pada intinya warga meminta hak dari rapat umum anggota. “Kita ingin menguji keabsahan dari pelaksanaan rapat umum anggota yang dilaksanakan pada Agustus tahun 2018,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Melanjutkan keterangannya, Edi mengatakan hal pokok mengapa keabsahan kepengurusan PPPSRS Apartemen Paladian Park masuk ke ranah hukum perdata. Salah satunya soal AD/ART. “Kita bawa ke sini untuk menguji keabsahan (kepengurusan) karena ada beberapa hal yang menurut kita tidak sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) dari Paladian Park Apartemen,” ujarnya.
Selain Denny Siahaan, Eko Cahyono dan Rudi Bangun yang saat ini menjabat Ketua pengurus apartemen Lima Tower, juga disebut sebagai pihak tergugat.
Bagi warga, kepemimpinan Denny Siahaan dkk merupakan lembaran gelap. Denny Siahaan dkk dituding tidak transparan dan cenderung bermain sendiri (one man show) dalam memutuskan berbagai hal yang menyangkut keuangan. Salah satunya adalah soal proyek pengadaan lift.
Ketua Umum PPPSRS, Denny Siahaan saat ini tengah membuat proyek lift di lima tower, yakni Tower A-B-C-F dan Tower G dengan nilai miliaran rupiah. Proyek ini menurut sumber sudah dilakukan teken kontrak dengan PT Andalan Era Prima Utama selaku kontraktor dengan lift merk Otis.
Warga komplain karena hanya sebagian kecil warg saja yang diundang dan diajak berembuk terkait rencana pemasangan lift tersebut. “Warga tidak pernah dilibatkan, dikasih tahu setelah itu. Dan itu pun setelah kita minta penjelasan lagi, pengurus tidak mau ketemu dengan warga,” keluh seorang warga penghuni di tower C.
Parahnya lagi, warga tidak pernah dikasih tahu terkait pelaksanaan tender barang alias tidak terbuka dan transparan. “Kontraknya pun kita tidak tahu,” jelas warga.
Padahal, sesuai ketentuan AD/ART disebutkan bahwa pengeluaran uang di atas Rp500 juta harus dilakukan lewat rapat dan melibatkan warga. “Jadi ini adalah tindakan dia (Denny Siahaan) pribadi,” ujar warga tower Apartemen Paladian Park dengan sikap kecewa.
Indikasi pelanggaran AD/ART yang dilakukan Denny Siahaan dkk dijelaskan warga sudah beberapa kali dicoba untuk dilakukan klarifikasi dengan pengurus. Namun, selalu gagal.
“Bahkan, kita sudah mediasi ke Dinas Perumahan DKI, mereka (pengurus) tidak muncul. Kenapa? Karena banyak hal tindakan yang mereka lakukan itu menurut sebagian warga telah melanggar AD/ART, tidak sesuai AD/ART Perhimpunan,” jelasnya. (Fry)











