Masuk Melalui Samping Rumah, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polisi

BERITAFAJARTIMUR.COM (RUTENG-MANGGARAI-NTT) Satuan Unit Jatanras Polres Manggarai bekerja bersama Kapospol Langke Rembong berhasil meringkus dua orang orang pelaku pencurian sepeda motor di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada media ini pada Sabtu (16/3/2024) mengatakan kejadian bermula ketika pada hari Minggu, (4/4/2024), sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver dengan nomor rangka MH1HB71117K190865 dan nomor mesin HB71E1187482, plat EB 4574-AE, dicuri.

Korban dari tindak pencurian ini bernama Agustinus Adur, seorang mahasiswa berusia 23 tahun berasal dari Cenop, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

Pada pukul 06.00 WITA, pemilik motor melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkir.

Kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian motor tersebut berada di Tenda.

Kata Budiarsa, usai interogasi kedua pelaku, FN (18), alamat di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese) dan YSG (18), alamat di Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan), mengakui perbuatannya.

“Pelaku masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian,”ujar Budiarsa.

Keduanya ditangkap pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.(BFT/RUT/Ardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *