BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial AR, 29 tahun, atas dugaan penggelapan tujuh unit sepeda motor sewaan.
Pelaku menggadaikan kendaraan yang ia sewa di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, hingga ke Sape, Bima, dan kini terancam hukuman empat tahun penjara.
“Pelaku menjalankan modusnya dengan menyewa kendaraan dari sejumlah usaha rental,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Lutfthi D. Aditya, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Lutfthi, kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik usaha rental, Agustinus Abur Lombong, melapor ke polisi pada 25 Juli 2025.

Kronologi bermula saat pelaku AR, asal Bima dan kini ber-KTP Labuan Bajo, menyewa satu unit motor pada 23 Juli dengan dalih hendak pergi ke Lembor. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membayar uang perpanjangan sewa.

Namun, pemilik rental curiga ketika motor tak kunjung kembali melewati batas waktu. Setelah melacak posisi kendaraan melalui sistem pemosisi global (GPS), ia mendapati motornya bukan berada di Lembor, melainkan sudah menyeberang ke Sape, Kabupaten Bima.
“Setelah dicek di GPS ternyata sudah di Sape. Dari situlah korban langsung membuat laporan,” ujar Lutfthi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian melacak dan menangkap AR di sebuah hotel di Labuan Bajo pada 26 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AR telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Ia menjual salah satu motor di Bima seharga Rp 11,2 juta kepada seorang penadah.
Polisi menyita total tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari tiga unit Yamaha N-Max, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda PCX, dan satu unit Honda Vario 160.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Lutfthi.
Lutfthi mengimbau para pemilik rental lain di Labuan Bajo yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Ia juga meminta pihak pelabuhan memperketat pemeriksaan kendaraan yang akan menyeberang untuk mencegah modus kejahatan serupa. “Tolong dicek surat-suratnya dan dipantau pergerakannya apabila mencurigakan,” bebernya.(BFT/LBJ/Yoflan)











