MALANG-BERITAFAJARTIMUR.COM
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat strategis sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi dan memelihara/melindungi konsumen di sektor jasa keuangan dan perbankan di negara kita, Indonesia.
Pengawasan ini meliputi berbagai entitas mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, modal ventura, dana pensiun, pembiayaan, pergadaian hingga fintech.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, yang didampingi Ananda R. Moy dan Ikhram dalam kegiatan Ngobrol Bersama Update Berita with Media (NGORTE) dengan hastag#SwastiMedia yang digelar di lt. 19, Hotel Grand Mercure Malang, Jawa Timur pada Senin, 8 Desember 2025.
Dikatakan, sebagai regulator, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta surat edaran sebagai pedoman operasional Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Di mana, Regulasi ini disebut menjadi fondasi penting bagi perusahaan untuk beroperasi secara sehat dan berintegritas.

Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan bahwa OJK menjalankan fungsi pengawasan prudensial dan perilaku pasar melalui pemantauan laporan, pemeriksaan tematik, pengawasan iklan, hingga penanganan pengaduan konsumen.
“Pengawasan dilakukan baik secara onsite maupun offsite terhadap sektor perbankan, industri keuangan non-bank, dan pasar modal. Pengawasan ini menjadi langkah penting untuk mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap Kristrianti Puji Rahayu.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK juga memperkuat pelindungan konsumen melalui program berbasis teknologi dan pemberdayaan masyarakat seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Program ini bertujuan membantu masyarakat menghindari penipuan dan mengakses bantuan ketika menghadapi masalah keuangan,” jelasnya.
Untuk diketahui, tingkat literasi keuangan nasional saat ini berada pada angka 65,43 persen, sementara inklusi keuangan mencapai 75,02 persen. Untuk meningkatkan capaian tersebut, OJK menjalankan sejumlah program edukasi seperti Visit OJK, OJK Ngiring ke Banjar, Program 1-5 Km Care, KKN Literasi & Inklusi Keuangan, hingga LMSKU OJK Championship. Terkait hal ini, Puji Rahayu menilai, masyarakat kita perlu terus diedukasi agar memiliki pengetahuan yang cukup soal-soal jasa keuangan dan perbankan. Sehingga tidak mudah terkecoh dan tertipu rayuan jasa keuangan ilegal yang menjerat dirinya.
OJK juga menguatkan akses keuangan melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
“Di Bali, beberapa program yang didorong antara lain K/PSP, Kejarku Pandai, UMKM Bali Nadi Jayanti, serta program tematik peningkatan inklusi pasar modal,” pungkasnya. (BFT/MAL/Red/Donny Parera).












