Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

OJK Terbitkan Aturan Terkait Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

beritafajar by beritafajar
6 Juni 2024
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan, Nasional & Internasional
0
OJK Terbitkan Aturan Terkait Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Jakarta) | 5 Juni 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJKĀ Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
2. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
3. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
4. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
5. Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
1. Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan;
2. Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi;
3. Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.

Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.
Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian.

OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan.(BFT/JAK/Red/HmsOJK/Editor: Donny Parera)

Previous Post

Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

Next Post

Sat Reskrim Polres Mabar Serahkan Tersangka DS dan BB Kasus Narkoba ke JPU Kejaksaan Mabar

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sat Reskrim Polres Mabar Serahkan Tersangka DS dan BB Kasus Narkoba ke JPU Kejaksaan Mabar

Sat Reskrim Polres Mabar Serahkan Tersangka DS dan BB Kasus Narkoba ke JPU Kejaksaan Mabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

5 Mei 2026
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026

Recent News

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

Program MBG Bali Nusra Capai 3,2 Juta Penerima Manfaat, Serap 60 Ribu Tenaga Kerja

5 Mei 2026
Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

Patroli Dharma Dewata Buahkan Hasil, Jaring 62 WNA Bermasalah

5 Mei 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dihentikan, Hasanudin Fokus Kembali ke Tugas DPRD

5 Mei 2026
Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

Kartini Race 2026 Guncang Mandalika: Perempuan Ambil Alih Lintasan, Ukir Sejarah Baru Motorsport Indonesia

5 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur