Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

beritafajar by beritafajar
9 Januari 2026
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan, Nasional & Internasional
0
OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta), 8 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah, sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI.  Selain itu, industri BPR/S juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai:
a. Tata kelola TI, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris;
b. Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;
c. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerjasama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP);
d. Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; serta,
e. Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.

Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S.

“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tegasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat POJK dan PADK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(BFT/JAK/Red/HmsOJK)

Previous Post

Bamsoet Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo Indonesia Capai Swasembada Beras untuk Ketiga Kalinya Setelah Era Presiden Soeharto 1984 dan Era Presiden SBY 2008

Next Post

Peduli Terhadap Sesama, Polres Manggarai Timur Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Penyandang Disabilitas

beritafajar

beritafajar

Next Post
Peduli Terhadap Sesama, Polres Manggarai Timur Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Penyandang Disabilitas

Peduli Terhadap Sesama, Polres Manggarai Timur Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Penyandang Disabilitas

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Wujud Nyata OMSP: Kodam IX/Udayana Gandeng Akademisi dan Praktisi Atasi Krisis Sampah di Bali

Wujud Nyata OMSP: Kodam IX/Udayana Gandeng Akademisi dan Praktisi Atasi Krisis Sampah di Bali

13 Mei 2026
Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

13 Mei 2026
Perjuangan Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Sempat Tidur di SPBU, Berbuah Manis Permohonan Prapid Ditolak

Perjuangan Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Sempat Tidur di SPBU, Berbuah Manis Permohonan Prapid Ditolak

13 Mei 2026
Anggota DPRD Bali, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP Minta BPJS Kesehatan tetap Menanggung Biaya Perawatan Vitiligo

Anggota DPRD Bali, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP Minta BPJS Kesehatan tetap Menanggung Biaya Perawatan Vitiligo

13 Mei 2026

Recent News

Wujud Nyata OMSP: Kodam IX/Udayana Gandeng Akademisi dan Praktisi Atasi Krisis Sampah di Bali

Wujud Nyata OMSP: Kodam IX/Udayana Gandeng Akademisi dan Praktisi Atasi Krisis Sampah di Bali

13 Mei 2026
Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

13 Mei 2026
Perjuangan Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Sempat Tidur di SPBU, Berbuah Manis Permohonan Prapid Ditolak

Perjuangan Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Sempat Tidur di SPBU, Berbuah Manis Permohonan Prapid Ditolak

13 Mei 2026
Anggota DPRD Bali, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP Minta BPJS Kesehatan tetap Menanggung Biaya Perawatan Vitiligo

Anggota DPRD Bali, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP Minta BPJS Kesehatan tetap Menanggung Biaya Perawatan Vitiligo

13 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur