Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

OJK Terbitkan Peraturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

beritafajar by beritafajar
14 Maret 2025
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan, Nasional & Internasional
0
OJK Terbitkan Peraturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta), 13 Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk semakin mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

OJK memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen.
Untuk itu, diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Penerbitan POJK 4/2025 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.
OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 ini meliputi:
1. Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK;
2. Kelembagaan PAJK;
3. Tata kelola PAJK;
4. Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan PAJK;
5. Pengawasan PAJK;
6. Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK; dan
7. Aspek kepatuhan lainnya.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Februari 2025.(BFT/JAK/Red/HmsOJK)

Previous Post

Kodam IX/Udayana Siap Bersinergi Amankan Idul Fitri

Next Post

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Melaspas Patung “Maburu” Dukung Pelestarian Budaya, Jadi Simbol Kearifan Lokal Masyarakat Panjer

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Melaspas Patung “Maburu” Dukung Pelestarian Budaya, Jadi Simbol Kearifan Lokal Masyarakat Panjer

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Melaspas Patung "Maburu" Dukung Pelestarian Budaya, Jadi Simbol Kearifan Lokal Masyarakat Panjer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
SATGAS PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

SATGAS PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

8 Juni 2026
Denpasar Fashion Street 2026 Bertabur Karya Desainer Lokal dan Usung Misi Lingkungan

Denpasar Fashion Street 2026 Bertabur Karya Desainer Lokal dan Usung Misi Lingkungan

8 Juni 2026
Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta NCC Motorun 2026 di Sanur

Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta NCC Motorun 2026 di Sanur

8 Juni 2026
Prestasi Gemilang Prajurit Kodam IX/Udayana: Sabet Dua Emas Dari Ajang Menembak Internasional di China Taipei

Prestasi Gemilang Prajurit Kodam IX/Udayana: Sabet Dua Emas Dari Ajang Menembak Internasional di China Taipei

8 Juni 2026

Recent News

SATGAS PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

SATGAS PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

8 Juni 2026
Denpasar Fashion Street 2026 Bertabur Karya Desainer Lokal dan Usung Misi Lingkungan

Denpasar Fashion Street 2026 Bertabur Karya Desainer Lokal dan Usung Misi Lingkungan

8 Juni 2026
Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta NCC Motorun 2026 di Sanur

Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta NCC Motorun 2026 di Sanur

8 Juni 2026
Prestasi Gemilang Prajurit Kodam IX/Udayana: Sabet Dua Emas Dari Ajang Menembak Internasional di China Taipei

Prestasi Gemilang Prajurit Kodam IX/Udayana: Sabet Dua Emas Dari Ajang Menembak Internasional di China Taipei

8 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur