Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Terkuaknya kasus dugaan bancakan uang perusahaan yang dilakukan kasir Prm (45th) pada tahun 2019, ketika pada awal ada selisih harga pembelian handuk (towel) yang biasanya Rp.70.000., dan hanya dibayar Rp.50.000., artinya ada temuan selisih Rp. 20.000. “Waktu Desember 2019 ada kejanggalan pembelian handuk. Biasanya kita beli seharga Rp. 70 ribu tapi hanya bayar Rp. 50 ribu. Jadi ada selisih Rp. 20 ribu. Sepele sih, tapi dari sini kasus ini mulai terkuak. Kita tanya sama Prm, oknum Kasir tapi tidak bisa menjelaskan. Terus kita lakukan audit internal. Dan dari situ kita kembangkan sehingga kita menemukan uang koperasi juga diambil. Singkat cerita, setelah kita audit selama 1 tahun dia berhasil mencairkan sejumlah 144 cek yang totalnya sekitar Rp.7 miliar. Dari uang Rp. 7 miliar ada sejumlah Rp. 850. 000.000., (depapan ratus lima puluh juta rupiah) yang kurang dimana dia tidak bisa pertanggungjawabkan. Waktu itu, owner memutuskan untuk tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian tapi menyuruh Prm untuk mengembalikan uang tersebut hingga selesai,” jelas Nita Nagarani Utami selaku Direktur Utama PT VIP BV, saat ditemui sore, di PN Denpasar pada Selasa, 15 Februari 2021 silam. Untuk diketahui, PT VIP BV mengelola 19 Villa di wilayah Kuta.
Adapun keinginan Owner tidak melaporkan kasus bancakan ini agar Prm tidak masuk penjara tapi uangnya bisa kembali.
“Nah pada saat kita sudah sepakat untuk melakukan audit publik dan pada saat bersamaan hari itu kita juga sepakat membuat akta perjanjian di Notaris pada 31 Desember 2019, dia (Prm) tidak muncul di kantor. Malahan dia melaporkan telah dianiaya oleh pihak Owner. Padahal waktu itu Owner mencoret wajah dia dengan lipstik. Dan saya juga ada pada saat itu sebagai saksi. Tidak ada penganiayaan,” jelas Nita yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. I Nyoman Sujana, SH.,MH.
“Jadi selama tahun 2019 itu kita berkutat di seputar kasus itu. Adanya berita bahwa ada orang asing menganiaya warga lokal memang sangat mengganggu. Dan itu efeknya sangat meluas terjadi pada Owner kami. Selain gangguan psikologis dia juga kehilangan banyak relasi bisnis dari luar negeri. Dan kasus penganiyaan ini sudah diputus hukuman percobaan bagi Krn owner dari PT VIP BV,” tambah Nita Nagarani.
Anehnya, dalam penanganan kasus ini belum menyentuh soal bancakan uang perusahaan yang dilakukan kasir Prm malah yang jadi sorotan kasus penganiyaan warga lokal oleh orang asing. “Ini yang aneh,” sesal Nita.
Saat ini kasus bancakan yang dilakukan kasir Prm mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dimana sidangnya dilaksanakan pada Selasa, 22 Februari 2022 untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.(tim)











