Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Usfunan : UU MD3 Multitafsir

beritafajar by beritafajar
17 Februari 2018
in Nasional & Internasional
0
Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Usfunan : UU MD3 Multitafsir
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Denpasar, Berita Fajar Timur.com – Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR untuk menjadi Undang – Undang. Banyak kalangan yang menilai bahwa UU produk DPR itu banyak memiliki kejanggalan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana – Bali, Jimmy Z Usfunan, mengatakan, UU MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR itu kabur norma, ketika dimintai tanggapannya  pada Jumaat, (16/2/2018) malam di Denpasar.

Jelasnya, pada Pasal 122 yang menyatakan Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) berwenang mengambil langkah hukum terhadap mereka yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR itu multitafsir. Jimmy pun menyampaikan agar mesti diperjelas dalam rumusan yang lebih detail terkait pasal itu.

” Frasa merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR itu ambigu. Akan memunculkan banyak penafsiran. Oleh karena itu mesti diperjelas. Bisa dirumuskan kembali dalam bahasa yang tidak memunculkan multitafsir.”, ucapnya.

Masih terkait UU MD3 hasil revisi Pasal 245 yang menyatakan MKD berwenang mengambil langkah hukum terhadap mereka yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, pakar hukum tata negara itu menyampaikan bahwa pasal ini kurang tepat. MKD berwenang mengurus kode etik anggota Dewan, tidak bisa sampai pada ranah pidana. MKD dinilai mencaplok kewenangan pihak kepolisian dalam menegakan hukum.

” Mahkamah Kehormatan Dewan mengurus kode etik anggota dewan. Ia tak bisa masuk sampai pada ranah pidana. Jika MKD masuk pada ranah pidana, ia telah merampas kewenangan dari pihak Kepolisian.”, pungkasnya.

Ketika ditanya langkah apa yang harus diambil untuk membatalkan UU MD3, Dosen di Fakultas Hukum Udayana itu menjelaskan bahwa, langkah yang paling tepat ialah melakukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi.

” Untuk merubah kembali beberapa pasal tersebut, harus melakukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi.”, tegas Jimmy.  //gre

Previous Post

1000 Wisatawan China Merayakan Imlek di Bali : Tampilkan Atraksi Seni Dua Budaya

Next Post

Propam Polres Badung Gelar Operasi Gaktibplin Anggota

beritafajar

beritafajar

Next Post
Propam Polres Badung Gelar Operasi Gaktibplin Anggota

Propam Polres Badung Gelar Operasi Gaktibplin Anggota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026

Recent News

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur