Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Panitera dan Hakim PTUN Palembang Diadukan ke BAWAS Mahkamah Agung

beritafajar by beritafajar
30 September 2020
in Hukum & Kriminal
0
Panitera dan Hakim PTUN Palembang Diadukan ke BAWAS Mahkamah Agung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Palembang)
Sengketa lahan di Kabupaten Bayuasin terhadap 53 objek Sertifikat Hak Milik (SHM) berbuntut pada pengaduan panitera dan Hakim PTUN Palembang ke Badan Pengawas (BAWAS) MA.

I Wayan Adimawan, SH., MH., selaku kuasa hukum pihak pengusaha Wiet Soegito mengatakan, kliennya berharap MA menilai pengaduan tersebut. Kliennya Wiet Soegito juga akan melayangkan surat kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Selain itu, surat yang dilayangkan juga ditembuskan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Pertanahan RI, serta menggugat pihak lain dalam sengketa tanah ini yakni, Milly dan Nani di Peradilan Perdata.

“Kita harus bahu-membahu memberantas mafia pertanahan yang melibatkan oknum pemerintahan, termasuk, upaya penyelundupan hukum melalui lembaga peradilan yang mengakibatkan sengketa pertanahan yang panjang serta mengambat investasi,” kata I Wayan Adimawan, SH., MH., dalam pernyataannya melalui video call, Rabu, 30 September 2020.

Adimawan menambahkan, pengaduan itu dilakukan atas dasar Putusan PTUN No.281/B/2020/PTUN.MDN yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu diunggah melalui direktori putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Juni 2020.

Sebelumnya, kata Wayan Adimawan, melalui kuasa hukum Wiet Soegito sebelumnya yakni, Syamsuddin Landie, SH bersama BPN Bayuasin, telah mengajukan permohonan Kasasi bernomor: 4/G/2019/PTUN.PLG tertanggal 11 Februari, yang diterima oleh panitera PTUN Palembang Agustin, SH., MH.

Berkas itu, kata Wayan Adimawan, kemudian dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung dengan Nomor Surat Pengantar W1.TUN2/240/HK.06/III/2020 tertanggal 10 Maret 2020.

“Namun setelah sekian lama pihak Pak Wiet menunggu, kemudian dicek melalui direktori putusan3.mahkamahagung.go.id, ternyata Putusan PTUN No.281/B/2020/PTUN.MDN telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Kami tetap taat hukum, menjunjung tinggi marwah dan kehormatan peradilan sebagai warga negara yang mencari keadilan,” tambah Wayan Adimawan.

Wiet Soegito dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya memandang perlu mengajukan blokir di BPN Kabupaten Bayuasin terhadap 53 objek Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas kurang lebih 200 hektar.

Lahan itu, kata Wiet Soegito, dibeli dari masyarakat dihadapan Notaris/PPAT Ristiana, SH., di tahun 2008. kemudian dibaliknama atas nama Wiet Soegito dan keluarga.

“Saya menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum saya untuk mengurus sampai selesai,” kata Wiet Soegito melalui sambungan video call, Rabu, 30 September 2020.

Kuasa hukum Wiet Soegito Wayan Adimawan SH., MH., menjelaskan, sengketa berawal di tahun 2018 dan 2019 atas Surat pengakuan Hak (SPH).

“Saudara Milly dan Nani pada tahun 2018 dan tahun 2019 mendapatkan pengoperan hak di atas tanah hak milik pak Wiet dan keluarga, berdasarkan surat pengakuan hak (SPH). Kemudian, pada tahun 2019, menduduki dan menempati lahan hak milik Pak Wiet, sehingga tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Wayan Adimawan.

Dalam perkembangannya, pihak Milly dan Nani menggugat BPN kabupaten Banyuasin di PTUN Palembang dengan nomor perkara No.4/G/2019/PTUN.PLG tanggal 18 September 2019. Putusan yang ada, sertifikat milik Wiet Soegito dan keluarga, sebagai Pihak Intervensi dalam perkara itu dibatalkan.

“Pada tingkat banding PTUN Medan dengan perkara nomor 281/B/2019/PTUN.MDN Pihak BPN Bayuasin dan Pak Wiet sebagai intervensi dikalahkan menguatkan putusan No.4/G/2019/PTUN.PLG. tertanggal 21 Januari 2020,” ujar Wayan Adimawan.(BFT/PAL/Tim)

Previous Post

Seorang Perempuan Di Manggarai Timur Meninggal Karena Gantung Diri

Next Post

Menarik ! Keterangan BPN Denpasar Atas Sertifikat Ganda Kasus Bank BPD Bali.

beritafajar

beritafajar

Next Post
Menarik ! Keterangan BPN Denpasar Atas Sertifikat Ganda Kasus Bank BPD Bali.

Menarik ! Keterangan BPN Denpasar Atas Sertifikat Ganda Kasus Bank BPD Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

21 Juni 2026
Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

21 Juni 2026
Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

20 Juni 2026

Recent News

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

Wimbakara PKB XVIII Tahun 2026, Sekaa Gong Kencana Wiguna Banjar Kehen Kesiman Tampil Memukau

21 Juni 2026
Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

21 Juni 2026
Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

20 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur