BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Selain persoalan keagenan kapal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat kini menyoroti persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni pengelolaan parkir di kawasan Waterfront serta dermaga-dermaga kayu yang menjadi simpul aktivitas pariwisata dan pelayaran, seperti Dermaga Pink dan Dermaga Biru.
Sorotan ini mencuat karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan parkir, termasuk dugaan adanya pemungutan yang tidak transparan serta ke mana aliran dana dari aktivitas tersebut bermuara.
Padahal, kawasan Waterfront dan dermaga kayu merupakan ruang publik strategis yang setiap harinya dipadati kendaraan wisatawan, pelaku usaha, hingga kru kapal.
Anggota DPRD Manggarai Barat, Sil Syukur, secara tegas mempertanyakan apakah di lokasi-lokasi tersebut memang tidak terjadi pemungutan parkir, atau justru sebaliknya pemungutan berlangsung namun tanpa kejelasan regulasi dan pertanggungjawaban.
“Pertanyaannya sederhana, apakah di Waterfront, Dermaga Pink, dan Dermaga Biru itu tidak ada pungutan sama sekali? Kalau ada, ke mana uangnya mengalir? Ini yang sampai hari ini tidak jelas,” ujar Sil Syukur.
Ia menjelaskan, secara regulasi terdapat perbedaan mendasar terkait status pengelolaan parkir. Apabila pengelolaan dilakukan langsung oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), maka pungutan tersebut masuk dalam kategori retribusi negara atau daerah.
Namun, apabila pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, maka terdapat kewajiban setoran ke daerah sebesar 10 persen.
“Kalau dikelola pihak ketiga, maka ada kewajiban setoran ke daerah. Pertanyaannya, apakah kewajiban itu dijalankan? Sampai sekarang realisasinya tidak pernah disampaikan ke publik,” tegasnya.
Menurut Sil, ketidakjelasan ini berpotensi merugikan daerah, terutama di tengah gencarnya pembangunan pariwisata Labuan Bajo yang menyandang status sebagai destinasi super premium.
Ia menilai, sektor parkir di kawasan strategis seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sorotan DPRD juga mengarah pada keberadaan Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL), terlebih setelah terjadinya kecelakaan kapal KM Putri Sakinah pada Desember 2025 lalu.
Sil Syukur menilai Forum FOKAL tidak menunjukkan kehadiran di ruang publik untuk memberikan penjelasan, meskipun agen kapal yang mengurus administrasi pelayaran berada di bawah naungan forum tersebut.
“Ketika mengurus administrasi pelayaran, jalurnya lewat agen kapal yang tergabung dalam FOKAL. Tapi saat terjadi kecelakaan, forum ini justru tidak terlihat. Padahal, tanggung jawab moral juga melekat pada mereka,” katanya.
Ia pun mempertanyakan sejauh mana manfaat keberadaan Forum FOKAL, terutama jika benar terdapat pungutan hingga Rp10 juta bagi agen kapal yang ingin menjadi anggota.
“Kalau memang ada pungutan sampai Rp10 juta, lalu kegunaannya untuk apa? Ini patut diduga sebagai praktik percaloan yang terstruktur dan dilembagakan,” tegas Sil.
Atas berbagai persoalan tersebut, mulai dari pengelolaan parkir, peran KSOP, hingga keberadaan Forum FOKAL, DPRD Manggarai Barat mendorong agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP ini diharapkan menjadi forum terbuka untuk membedah secara menyeluruh tata kelola kepelabuhanan dan pariwisata di Manggarai Barat.
DPRD menegaskan, kehadiran instansi vertikal di daerah seharusnya menjadi penguat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru memunculkan dugaan praktik terselubung yang berpotensi merugikan daerah.
“Hadirnya negara di daerah harus memberi kepastian hukum, transparansi, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Bukan sebaliknya,” pungkas Sil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Labuan Bajo belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mengirimkan pesan, namun hingga saat ini belum mendapat respons (masih berstatus centang satu).(BFT/LBJ/RED/Yoflan)









