BERITAFAJARTIMUR.COM (Legian-BADUNG) | Heboh berita tentang Ancaman pidana terhadap sex pranikah sesuai pasal 415 dan 416 KUHP yang diperkirakan akan mengikat juga pada wisatawan memunculkan multitafsir yang bisa menyulitkan pariwisata Bali, karena saat ini pasca suksesnya KTT G20, Branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainnya khususnya pesaing Bali. Sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai Arsenik bagi Bali. Padahal KUHP ini baru akan berlaku tiga tahun lagi, namun hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan Wisman (Wisatawan mancanegara, red) berlibur ke Bali/Indonesia.
I Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si., selaku Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali dalam rilisnya kepada media Beritafajartimur.com, Rabu malam, 7 Desember 2022 menegaskan,” Berita tersebut jelas sangat Tendensius, bombastis karena dalam KUHP itu sangat jelas hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan, artinya tidak ada yang aneh dari RKUHP ini. Dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sesuai etika Pariwisata menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap secara absolut termasuk Pihak hotel/akomodasi lainnya tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan meminta wisatawan menunjukkan akte pernikahan atau konfirmasi administratif terhadap pasangan saat reservasi ataupun saat check in.”
“Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainnya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan
jika ada delik aduan spesifik dari laporan suami/istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah,” tandas Puspa Negara yang mantan Ketua Baleg DPRD Badung dan juga Ketua LPM Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung.
Sembari menegaskan,” Menurut saya, tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar dan negara tidak mengatur urusan/ranah private apalagi urusan selangkangan.”
Namun demikian Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma norma Budaya lokal yang dapat memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.
Selanjutnya menurut Puspa Negara, terkait berita heboh tentang ancaman pidana atas sex pranikah ini telah dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata dalam negerinya, ini tidak boleh dibiarkan. Karena berita itu telah menjadi Black campaign, Bombastis dan sangat tendensius. Bali tetap memberi pelayanan normal layaknya seperti biasa tanpa dipengaruhi oleh multitafsir RKUHP tersebut. Dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini.

“Ya saya berharap insan pariwisata di Bali bersatu untuk take action (lakukan, red) Yudisial Review atas RKUHP ini karena jelas mengatur tindak pidana pada ranah private dan kelemahan RKUHP ini telah diketahui lebih dahulu oleh negara-negara pesaing Bali dan dimanfaatkan sebagai Black campaign. Yudisial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi ini kita lakukan karena melihat lemahnya kualitas produk Legislasi DPR. Karena kelemahan produk RKUHP ini menjadi bahan tertawaan DUNIA, karena kelemahan logika hukumnya yang, sekali lagi telah dijadikan black campaign oleh negara lain untuk menahan warganya berkunjung ke Bali,” pungkas Puspa Negara.(Editor: Donny Parera)











