Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pasal 415 dan 416 jadi BLACK CAMPAIGN dari Negara Pesaing Pariwisata Bali, Puspa Negara: Berharap Komponen Pariwisata Lakukan Yudicial Review

beritafajar by beritafajar
8 Desember 2022
in Hukum & Kriminal, Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
0
Pasal 415 dan 416 jadi BLACK CAMPAIGN dari Negara Pesaing Pariwisata Bali, Puspa Negara: Berharap Komponen Pariwisata Lakukan Yudicial Review
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Legian-BADUNG) | Heboh berita tentang Ancaman pidana terhadap sex pranikah sesuai pasal 415 dan 416 KUHP yang diperkirakan akan mengikat juga pada wisatawan memunculkan multitafsir yang bisa menyulitkan pariwisata Bali, karena saat ini pasca suksesnya KTT G20, Branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia  lainnya khususnya pesaing Bali.  Sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai Arsenik bagi Bali.  Padahal KUHP ini baru akan berlaku tiga tahun lagi, namun hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan Wisman (Wisatawan mancanegara, red) berlibur ke Bali/Indonesia.

I Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si., selaku Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali dalam rilisnya kepada media Beritafajartimur.com, Rabu malam, 7 Desember 2022 menegaskan,” Berita tersebut jelas sangat Tendensius, bombastis karena dalam KUHP itu sangat jelas hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan, artinya tidak ada yang aneh dari RKUHP ini. Dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sesuai etika Pariwisata menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap secara absolut termasuk Pihak hotel/akomodasi lainnya tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan  meminta wisatawan menunjukkan akte pernikahan atau konfirmasi administratif terhadap pasangan saat reservasi ataupun saat check in.”

“Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainnya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan
jika ada delik aduan spesifik dari laporan suami/istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah,” tandas Puspa Negara yang mantan Ketua Baleg DPRD Badung dan juga Ketua LPM Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung.

Sembari menegaskan,” Menurut saya, tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar dan negara tidak mengatur urusan/ranah private apalagi urusan selangkangan.”

Namun demikian Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma norma Budaya lokal yang dapat memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.

Selanjutnya menurut Puspa Negara, terkait berita heboh tentang ancaman pidana atas sex pranikah ini telah dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata dalam negerinya, ini tidak boleh dibiarkan. Karena berita itu telah menjadi Black campaign, Bombastis dan sangat tendensius. Bali tetap memberi pelayanan normal layaknya seperti biasa tanpa dipengaruhi oleh multitafsir RKUHP tersebut. Dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini.

“Ya saya berharap insan pariwisata di Bali bersatu untuk take action (lakukan, red) Yudisial Review atas RKUHP ini karena jelas mengatur tindak pidana pada ranah private dan kelemahan RKUHP ini telah diketahui lebih dahulu oleh negara-negara pesaing Bali dan dimanfaatkan sebagai Black campaign. Yudisial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi ini kita lakukan karena melihat lemahnya kualitas produk Legislasi DPR. Karena kelemahan produk RKUHP ini menjadi bahan tertawaan DUNIA, karena kelemahan logika hukumnya yang, sekali lagi telah dijadikan black campaign oleh negara lain untuk menahan warganya berkunjung ke Bali,” pungkas Puspa Negara.(Editor: Donny Parera)

Previous Post

Bantah Perselingkuhan di Apartemen Puri Mas Rungkut, TW Tantang Sebut Nama

Next Post

Apresiasi Pelatih Balawista, Kapolsek Gianyar Bagikan Bantuan Sembako

beritafajar

beritafajar

Next Post
Apresiasi Pelatih Balawista, Kapolsek Gianyar Bagikan Bantuan Sembako

Apresiasi Pelatih Balawista, Kapolsek Gianyar Bagikan Bantuan Sembako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026
Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026

Recent News

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026
Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur