Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pasca Dibebaskan, Alvin Lim Lanjutkan Allianz ke Proses Hukum

beritafajar by beritafajar
8 Januari 2019
in Hukum & Kriminal
0
Pasca Dibebaskan, Alvin Lim Lanjutkan Allianz ke Proses Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (JAKARTA)
Pasca dibebaskan demi hukum, pengacara nasabah Allianz, Alvin Lim menyatakan akan melanjutkan kasus terhadap Allianz ke proses hukum. Alvin dibebaskan pada 26 Desembesr 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dengan demikian, status Alvin Lim bukan lagi tahanan tetapi sebagai warga negara bebas. “Banyak pengacara yang terjerumus kasus baik kriminal maupun suap tetapi baru kali ini ada pengacara yang bisa bebas demi hukum dan keluar dari penjara. Bahkan, pengacara Allianz, Lucas malah ditangkap KPK,” ujar Alvin Lim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).

Menurut Alvin, Lucas adalah pengacara yang disewa oleh Allianz untuk melaporkan balik dirinya yang tidak sesuai prosedur sehingga Alvin Lim ditahan tanpa melaui proses pemeriksaan.

Alvin juga menyebutkan akan terus melanjutkan kasus yang tertunda dimana Direktur Utama dan Manajer Klaim  Allianz ke proses hukum. “Keadilan harus ditegakkan dan oknum mafia hukum yang selalu meresahkan masyarakat harus diadili. Perusahaan Allianz yang melanggar hukum juga harus dicabut izinnya oleu pengadian sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 63,” tegas Alvin.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan lima tersangka terkait kasus laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia. Empat tersangka diduga merupakan nasabah PT Allianz Life Indonesia berinisial DI, AA, MW, BW, dan seorang lagi diduga kuasa hukum para tersangka berinisial AL.

Menurut Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra menduga otak pelaku penipuan klaim asuransi itu adalah AL. AL yang berprofesi sebagai pengacara setelah mendapat keterangan kepolisian.

“Kami telah terima surat perkembangan hasil penyelidikan, SP2HP ini telah disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Allianz, bahwa Polda Metro tetapkan lima tersangka. Dan satu lagi berinisial AL, orang ini setelah kami minta cek adalah kuasa hukum dari terlapor. Setelah kami telusuri kami penasaran, kita laporkan empat kok tersangkanya lima,” kata Eko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3). (Ferry Edyanto)

Previous Post

Polres Lumajang Gelar Upacara di Halaman Mapolres

Next Post

Bendahara PSSI Mangkir Dari Panggilan Polisi Terkait Pengaturan Skor

beritafajar

beritafajar

Next Post
Bendahara PSSI Mangkir Dari Panggilan Polisi Terkait Pengaturan Skor

Bendahara PSSI Mangkir Dari Panggilan Polisi Terkait Pengaturan Skor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

15 Maret 2026
OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

15 Maret 2026
Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

15 Maret 2026
Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

15 Maret 2026

Recent News

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

DePA-RI Kecam Keras Serangan terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius bagi Negara Hukum

15 Maret 2026
OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

OJK Terbitkan Aturan tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

15 Maret 2026
Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

15 Maret 2026
Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

15 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur