Beritafajartimur.com (Buleleng) – Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menjadi sorotan. Kuasa hukum I Dewa Made Mertayasa, Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, S.H., M.T., M.B.A., I.P.U., A.Eng., menemukan sejumlah dugaan kejanggalan administrasi yang dinilai perlu diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Agus mengungkapkan, hasil pencermatan terhadap PBG Nomor SK-PBG-510803-18092026-001 yang terbit pada 18 September 2026 menunjukkan adanya beberapa ketidaksesuaian data, mulai dari identitas pemohon, lokasi pembangunan, hingga proses verifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Ini dokumen negara. Setiap data di dalamnya harus akurat karena menyangkut legalitas pembangunan,” tegas Agus.
Salah satu sorotan utama adalah identitas pemilik bangunan PT Tower Bersama. Dalam dokumen tercantum alamat perusahaan di The Convergence Indonesia Lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun pada bagian yang sama juga muncul alamat Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Menurut Agus, munculnya dua lokasi berbeda dalam satu identitas pemohon berpotensi menimbulkan ketidakjelasan administrasi dan harus dijelaskan oleh instansi penerbit.
Tak hanya itu, ia juga menemukan perbedaan penulisan lokasi objek pembangunan. Halaman utama PBG menyebut Kecamatan Busungbiu, sedangkan Lampiran A tertulis “Busungbius”.
“Locus pembangunan harus sama di seluruh dokumen. Perbedaan sekecil apa pun wajib diverifikasi,” ujarnya.
Kejanggalan lainnya terdapat pada klasifikasi kepemilikan bangunan yang mencantumkan pilihan “Badan Hukum/Badan Usaha Non Badan Hukum” secara bersamaan, padahal pemilik bangunan tercatat sebagai perseroan terbatas.
Agus juga mengaku telah mencoba memverifikasi dokumen melalui QR Code dan SIMBG, namun nomor SK yang dimasukkan tidak dapat diakses.
“Kami sudah mencoba berkali-kali, tetapi datanya tidak muncul. Ini perlu dipastikan apakah karena gangguan sistem atau persoalan administrasi,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti Lampiran E PBG yang memuat ketentuan pembekuan izin apabila surat peringatan tidak ditindaklanjuti. Sementara informasi yang diterimanya menyebut SP1 dan SP2 telah diterbitkan pemerintah daerah.
Sebagai langkah hukum, pihaknya tengah menyiapkan somasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng serta Dinas PUPR sebagai instansi pemberi rekomendasi teknis.
Agus menegaskan, temuan tersebut belum menjadi kesimpulan adanya tindak pidana, melainkan permintaan agar seluruh dokumen dan proses penerbitan PBG diperiksa secara resmi.
“Kami tidak menggiring opini. Kami hanya meminta seluruh data dibuka dan diverifikasi agar ada kepastian hukum,” tandasnya.
Dokumen PBG tersebut mencantumkan pembangunan menara telekomunikasi setinggi 62 meter dengan luas bangunan 100 meter persegi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, serta nilai retribusi sebesar Rp8.902.500. Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari instansi penerbit maupun pihak perusahaan masih dinantikan.(tim)





