Beritafajartimur.com (Buleleng-Bali)-
Polsek Sawan berhasil menangkap pelaku Pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 00.30 wita di Bengkel Las Sari Linggih, di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Demikian pula kasus pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekira Pkl. 01.00 wita di sebuah Bengkel di Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kec. Sawan, Kab. Buleleng.
Polisi bergerak setelah adanya Laporan pengaduan yang dibuat oleh KADEK YENI HANDAYANI (28), berjenis kelamin perempuan, swasta, Hindu, alamat Banjar Dinas Ancak, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng dan MADE DANAYASA (44), laki-laki, swasta, Hindu, alamat Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kec. Sawan, Kab. Buleleng.
Kapolsek Sawan AKP I KETUT KARWA memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU PUTU MAHAYASA melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan tersebut. Langkah awal dalam melakukan penyelidikan tersebut yaitu olah TKP kemudian mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP dan sekitarnya. Kemudian berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP tersebut polisi melakukan penyelidikan di jejaring media sosial dan menghimpun para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling. Dimana pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekira pkl. 10.00 wita didapat informasi tentang ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel.
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU PUTU MAHAYASA bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi ciri-ciri tersebut. Dan diperoleh nama KADEK DWI BAYU SAPUTRA Als BAYU (24), laki-laki, Hindu, Buruh, Alamat Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku KADEK DWI BAYU SAPUTRA Als BAYU.
Dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 3 {tiga} orang pelaku lainnya yaitu GEDE SUKRAYASA Als BLETOK (31), laki-laki, Hindu, Buruh, Alamat Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, dan DIKA RISTANTO Als DIKA (31), laki-laki, Islam, Alamat Dusun Jatirejo, RT 08/001, Desa Glagah Agung, Kec.Purwo Harjo, Kab.Banyuawangi, Jawa Timur, serta KADEK SUDIARMA Als PUJI (16), Laki-laki, Hindu, Alamat Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, selanjutnya anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka diperoleh keterangan bahwa sdr. KADEK DWI BAYU SAPUTRA Als BAYU dan sdr. KADEK SUDIARMA Als PUJI merusak gembok pintu bengkel. Sedangkan sdr. GEDE SUKRAYASA Als BLETOK dengan sdr. DIKA RISTANTO Als DIKA mengawasi diluar. Setelah pintu dirusak lalu mereka masuk dan mengambil barang-barang berupa peralatan bengkel dan membawanya ke rumah sdr. KADEK DWI BAYU SAPUTRA Als BAYU. Dan beberapa hari kemudian baru barang tersebut dijual kepada pembeli rongsokan keliling dan uangnya dibagi berempat,” papar Kapolsek Sawan, AKP I Ketut Karwa.
Dalam pengembangan kasusnya, ternyata para tersangka juga mengaku telah melakukan Pencurian di beberapa TKP lainnya yaitu:
* Pada tanggal 24 Juni 2020 sekira Pkl. 00.30 wita mengambil mesin pompa air di Banjar dinas Tegal, Desa Sangsit, Kec. Sawan,Kab. Buleleng.
*Pada tanggal 30 oktober 2020 sekira Pkl. 01.00 wita mengambil uang sebesar Rp. 4.000.000,- [empat juta rupiah] di sebuah warung di Banjar dinas segara, Desa Giri emas, Kec. Sawan.
*Pada tanggal 1 Februari 2021 sekira Pkl. 24.00 wita mengambil mesin pompa air di Banjar dinas Segara, Desa Giri emas, Kec. Sawan, Kab. Buleleng.
*Pada tanggal 13 Februari 2021 sekira Pkl. 00.45 wita mengambil 2 buah mesin pompa air di Banjar dinas dauh munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan,Kab. Buleleng.
“Secara keseluruhan para Tersangka telah melakukan pencurian di 6 (enam) TKP dengan rincian 4 (empat) buah mesin pompa air yang semuanya dijual satu persatu kepada pembeli rongsokan keliling yang orangnya tidak dikenal karena mesin tersebut dijual bukan kepada satu orang saja, dan dari hasil penyisiran dilapangan didapat barang bukti berupa :
1 (satu) buah mesin pompa air, 2 (dua) buah gerinda tangan, 1 (satu) buah bor tangan, 1 (satu) buah travo las listrik, 1 (satu) buah spite cat, 1 (satu) buah dongkrak, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah obeng,” terang Kapolsek.
“Terhadap satu orang Tersangka an. KADEK SUDIARMA Als PUJI karena umurnya belum mencapai 18 tahun maka proses hukumnya tersendiri untuk dilakukan Diversi sedangkan untuk pelaku yang lainnya kita lakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan,” tuturnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan penjara pidana paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutup Kapolsek AKP I KETUT KARWA.(BFT/BULL/Hms)








