Pemilik Lahan di Manggarai Barat Kaget Tanahnya Beralih Nama Tanpa Jual Beli: “Sertifikat Masih di Tangan Saya”

Manggarai Barat, NTT (beritafajartimur.com)- Seorang warga Desa Mbaumuku, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Muchtar Djafar Adam, mendadak terkejut setelah mengetahui tanah miliknya tiba-tiba tercatat atas nama orang lain di buku tanah Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat. Padahal, ia menegaskan tidak pernah menjual atau memindahtangankan lahan tersebut kepada siapapun.

Kasus ini kini tengah mendapat pendampingan hukum dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners yang berkedudukan di Kota Bandung. Tim kuasa hukum yang terdiri dari M.Z Al-Faqih, Ichsanty, dan Moch Adhi Tiawarwan memastikan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pertanahan milik klien mereka.

Menurut M.Z Al-Faqih, perubahan kepemilikan tanah itu diduga bersumber dari Akta Jual Beli (AJB) yang tercatat di Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Namun, baik Djafar maupun pihak lain yang disebut dalam dokumen tersebut menegaskan tidak pernah menandatangani AJB ataupun melakukan transaksi jual beli apa pun.

“Permasalahan tanah Pak Djafar ini sebenarnya sudah sangat jelas. Baik Pak Djafar maupun pihak lain yang namanya disebut dalam buku tanah sudah datang langsung secara bersama-sama ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan menyatakan tidak pernah ada jual beli,” ujar Al-Faqih kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, kliennya telah mengajukan surat resmi untuk membatalkan peralihan hak atas tanah tersebut dan mendesak Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat segera menindaklanjuti.

“Kami mendesak agar Kepala Kantor Tanah segera membatalkan peralihan itu. Ini jelas merugikan klien kami dan merupakan pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat Djafar mengurus administrasi perubahan alamat tanah akibat pemekaran wilayah dari Kabupaten Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai Barat. Ia baru mengetahui adanya peralihan nama ketika petugas menyebut lahan tersebut sudah tercatat atas nama orang lain. Ironisnya, lokasi tanah itu kini berada di kawasan strategis, tak jauh dari Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo.

“Sertifikat asli masih dipegang oleh klien kami. Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” kata Al-Faqih menegaskan.

Lebih lanjut, pengacara yang kerap beracara di Mahkamah Konstitusi itu menyoroti lambannya pihak BPN Manggarai Barat dalam memberikan klarifikasi. Hingga kini, katanya, belum ada bukti AJB yang bisa ditunjukkan sebagai dasar sahnya peralihan hak tanah tersebut.

> “Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat sampai saat ini belum bisa menunjukkan AJB yang menjadi dasar peralihan dari Pak Djafar ke pihak lain. Kejadian seperti ini mencoreng wibawa Kementerian ATR/BPN yang sedang gencar memberantas penyimpangan di sektor pertanahan,” pungkas Al-Faqih.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Nusa Tenggara Timur, yang kerap diwarnai konflik kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, hingga dugaan permainan di tingkat birokrasi.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *