BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Polisi diminta menahan tersangka I Putu BS dan I Ketut A sampai seluruh proses hukum selesai. Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Ir. Rudi Halim, I Wayan Sudiarta, SH., didampingi Ketrianus Pabulanti Neno, SH., kepada Beritafajartimur.com, bahwa, kliennya yang merupakan pelapor terkait kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/425/VII/2020/BALI/Resta Dps tanggal 22 Juli 2020 hingga saat ini belum ditahan. Sebab penahanan terhadap kedua tersangka sekaligus membuktikan kepada publik soal kesetaraan hukum terhadap semua orang.
“Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum, kami berharap supaya dilakukan penahanan kepada tersangka I Putu BS Dan I Ketut A sampai proses hukum selesai,” ujar I Wayan Sudiarta, SH., pada Rabu 21 Desember 2022 lalu.
Menurut I Wayan Sudiarta, SH., kliennya mengapresiasi kepolisian dalam penanganan proses hukum terhadap tersangka I Putu BS Dan I Ketut A. Namun pihaknya berharap kepada penyidik supaya segera melengkapi berkas tersangka I Putu BS Dan I Ketut A sesuai yang diminta JPU dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan.
“Penahanan adalah proses dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan agar pelaku tindak pidana tidak melarikan diri dari tempat pelaku melakukan tindak pidana. Dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tertuang penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” kata I Wayan Sudiarta.
“Pengertian yang diberikan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana) menunjukkan bahwa yang berhak melakukan penahanan adalah penyidik, penuntut umum atau hakim. Penahanan adalah proses dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan agar pelaku tindak pidana tidak melarikan diri dari tempat pelaku melakukan tindak pidana. Dalam Pasal 1 Angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut sebagai KUHAP menuliskan, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang,” urai I Wayan Sudiarta.
I Wayan Sudiarta, SH mengatakan, jika penegak hukum mau menegakkan hukum materiil yaitu delik kejahatan yang ditujukan kepada harta benda tertentu serta kejahatan tubuh, termasuk juga kejahatan yang penanganannya memerlukan keahlian khusus atau yang sering disebut sebagai kejahatan ‘extra ordinary crime’, harusnya menyangkut penahanan tersebut tidak diterapkan eksepsional, nah ketika masalah penahanan diterapkan secara eksepsional, maka kepastian atas penegakkan hukum tersebut menjadi tidak jelas, kenapa demikian?.
Lebih lanjut Wayan Sudiarta, SH., menjelaskan, ketika penahanan tersebut dieksepsionalkan, atau dikecualikan yang semata-mata didasarkan pada penilaian subjektifitas, meski diberikan kewenangan oleh KUHAP, sesungguhnya hal tersebut mengandung pertanggungjawaban yuridis secara tidak langsung yang terkadang hal ini tidak disadari. Sah- sah saja menggunakan hak tidak melakukan penahanan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, asalkan mampu memberikan kepastian terhadap proses penyidikan, atau penuntutan ataupun pemeriksaan perkara dalam hal telah dilimpahkan untuk disidangkan, tidak melebihi dari batas jangka waktu penahanan itu sendiri.
“Itulah gunanya kenapa masing-masing dari tahapan seseorang ditetapkan sampai dengan adanya putusan pemidanaan, ditetapkan oleh KUHAP itu jangka waktu penahannya berbeda-beda, seperti halnya dalam proses penyidikan yakni jangka waktu penahanan tersebut adalah 20 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari, yang berbeda dengan jangka waktu yang diberikan kepada Penuntut Umum dan Hakim,” jelas Wayan Sudiarta.
Lanjut Wayan Sudiarta, SH., menyatakan, para penyidik, penuntut umum, maupun hakim dituntut untuk menjalankan KUHAP tersebut secara profesional, artinya ketika penyidik berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, proses penyidikan tersebut sudah harus dapat diselesaikan selama dalam jangka waktu penahanan yang diberikan oleh Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, ketika penyidikan belum dapat diselesaikan selama dalam jangka waktu 60 hari, tentunya menjadi pertanyaan, serta publik pulalah yang berhak menilainya, sehingga tidak jarang ada opini tertentu dari masyarakat, sehingga ketika ada masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut, hendaknya direspon secara positif sebagai bagian dari koreksi untuk perbaikan.
“Kemudian kenapa terhadap delik tertentu yang ancaman hukumannya 5 tahun dapat dikenakan penahanan, tentunya terhadap delik tertentu tersebut memiliki tingkat penyelesaiannya lumayan rumit, serta ada kekhawatiran secara subjektif akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri ataupun mengulangi perbuatan yang serupa sebelum proses penyidikan, atau penuntutan dan persidangan selesai,” urai Wayan Sudiarta, SH.
Wayan Sudiarta, SH., menyatakan, jika mencermati pasal 263 KUHP diancam lebih dari 5 tahun, tentunya kejahatan tersebut sejak lahirnya KUHP dipandang sebagai kejahatan yang patut mendapatkan penanganan yang profesional, jika dilihat dari sudut pandang subjektif, sedangkan dari sudut pandang objektifnya pemalsuan surat tersebut adalah dilakukan oleh seseorang yang juga memiliki tingkat pendidikan dan kecerdasan, ataupun keahlian tertentu, sehingga kejahatan ini tidak memerlukan keahlian fisik akan tetapi tujuannya sama seperti kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan keahlian fisik, seperti pencurian yaitu ingin memiliki harta benda tertentu milik orang lain secara melawan hukum.
Menurut Wayan Sudiarta, SH, pemalsuan surat pernyataan tidak wajib memiliki NPWP yang dilakukan oleh tersangka I Putu BS dan I Ketut A, kenapa tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, serta dirasakan oleh Klien kami agak janggal, bila disandingkan dengan tersangka yang hanya mencuri jemuran, sandal jepit, kayu bakar ataupun mencuri makanan di tempat tertentu karena didorong oleh rasa lapar setelah diperiksa langsung ditahan, tentunya sangatlah tidak adil.
“Kehadiran negara melalui penegakan hukum diuji oleh publik, bila kejahatan yang dilakukan oleh kalangan masyarakat menengah keatas yang memiliki intelektual dan sudah sangat memahami hukum, tidak ada alasan untuk tidak ditahan. Seharusnya tersangka I Putu BS dan I Ketut A, dilakukan penahanan oleh karena hal tersebut sangat memenuhi syarat subjektif maupun objektif,” kata Wayan Sudiarta, SH.
“Justru tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang memiliki intelektual dan pengaruh, tidak ada satupun jaminan tidak akan menghilangkan barang bukti, atau tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Wayan Sudiarta.
Wayan Sudiarta, SH., memaparkan, tujuan penahanan sesungguhnya untuk menghindari adanya bolak-balik berkas dari Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik pada tahap pra penuntutan, dibandingkan tidak melakukan penahanan. “Terlebih saat ini Kepolisian sedang gencar- gencarnya memberantas mafia tanah semenjak kasus artis Nirina Zubir terungkap,” kata Wayan Sudiarta, SH.
Dengan proses penyidikan yang telah berjalan satu setengah tahun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka I Putu BS dan I Ketut A, serta penyidik terus diminta oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memenuhi petunjuk yang menurut Jaksa masih perlu dipastikan khususnya menyangkut unsur barang siapa, ketika seperti inilah yang saya maksudkan penahanan yang dieksepsionalkan tersebut harus mampu dipertangungjawabkan, sehingga tidak memberikan celah dan ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk terus memberikan petunjuk dan petunjuk, sampai dengan tidak ada kejelasan beberapa kali harus melaksanakan petunjuk, sehingga jalan satu-satunya adalah melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Dengan ditahannya para tersangka secara otomatis proses melengkapi berkas menjadi mudah, tanpa ada alasan dan halangan apapun, oleh karena tidak ada intervensi dari para tersangka untuk memanggil saksi-saksi yang ada di dalam kantor Notaris, kantor Pajak, BPN dan saksi-saksi lainnya,” tegas Ketrianus Pabulanti Neno, SH.
Ketrianus Pabulanti Neno, SH., menambahkan selain melakukan penahanan terhadap tersangka, meskipun objek surat yang dipalsukan dalam hal ini, Surat Pernyataan Tidak Wajib Memiliki NPWP terkait dengan perolehan penghasilan dari penjualan tanah yang dikenai pajak final tersebut, perlu juga disita terhadap sertifikat hak milik atas tanah yang sudah dialihkan kepada tersangka saat ini, untuk mencegah tanah tersebut beralih ke tangan pihak ketiga lebih lanjut, termasuk menghentikan segala kegiatan yang dilakukan di atas tanah tersebut selama dalam proses perkara berjalan.
Wayan Sudiarta, SH., mengatakan, perlu diingat oleh penyidik, putusan perdata dalam perkara Nomor: 333/Pdt.G/2019/PN.Dps telah diputus dan putusan dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun satu hal yang patut diperiksa dan dicermati oleh Penyidik ataupun Jaksa Penuntut Umum, dalam amar putusan dimaksud, hanyalah menyatakan sahnya Pengikatan Jual-beli Nomor 10, sedangkan akta lainnya bagaimana?, sedangkan pengalihan hak telah berlangsung kepada tersangka, tentunya yang sah dan patut dihormati dan dilaksanakan adalah putusan pengadilan, sehingga dengan adanya keadaan tersebut menurut hemat kami perlu dilakukan penyitaan terhadap SHM.
Ketrianus Pabulanti Neno, SH., mengatakan, perlunya para tersangka ditahan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, dengan tidak ditahannya tersangka oleh penyidik, tersangka kini memasang plang di depan objek sengketa yang berbunyi dijual ruko, dan pihak Polresta Denpasar tidak melakukan sita pidana sesuai arahan Kepala BPN Kota Denpasar tidak dilakukan atas objek sengketa tersebut. “Apakah tersangka dibiarkan menghilangkan barang bukti, disini dapat dipertanyakan apakah ada oknum yang melindungi para tersangka?,” tanya Ketrianus Pabulanti Neno, SH.
Wayan Sudiarta, SH., menyatakan, menyangkut para tersangka melakukan kewajiban yakni wajib lapor sudah setahun lebih sejak 22 Juli 2021, berarti kalau wajib lapor dua kali seminggu artinya tersangka sudah mesti hadir, apakah Polresta Denpasar menjamin kehadiran tersebut, karena kewajiban tersangka untuk melapor dari pada ditahan.
“Semestinya polisi segera melakukan penahan saat praperadilan tersangka ditolak oleh Majelis Hakim, tetapi polisi tidak melakukan penahanan ada apa ini, apakah ada oknum yang melindungi para tersangka,” tanya Wayan Sudiarta, SH. ā (NU)











