Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengacara I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH: Kasus Jerinx Harus Segera Dihentikan

beritafajar by beritafajar
15 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
Pengacara I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH: Kasus Jerinx Harus Segera Dihentikan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Polemik pro dan kontra penahanan musisi group band Superman is Dead, I Gede Ari Astana alias Jerinx setelah secara resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jerinx dijerat dengan dugaan Pasal 28 (2) dan Pasal 27 (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Mencermati pasal-pasal dari UU ITE yang menjerat Jerinx tersebut, berikut tanggapan Pengacara Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., dalam wawancaranya dengan beritafajartimur.com, pada Sabtu (15/8/2020) bahwa sangkaan pasal tersebut harus benar-benar diuji.

“Ucapan Jerinx menyebut IDI sebagai kacung dari WHO, sehingga mewajibkan ibu yang akan melahirkan melakukan tes Covid-19 dan kalau dikaitkan dugaan atas pelanggaran pasal 28 (2) dan pasal 27 (3) UU ITE bagi saya itu harus bener bener diuji secara sempurna, apakah benar pasal-pasal tersebut sudah masuk unsur pidananya ataukah tindakan Jerinx hanya merupakan bentuk ekspresi kritik saja lalu dikaitkan ke pasal pasal tersebut tentunya akan timbul pertanyaan, apakah tulisan Jerinx ada menyebutkan hal yang berbau SARA? Lalu apakah ujaran kebencian yang disangkakan Jerinx itu murni untuk perseorangan karena IDI merupakan institusi. Kalau jawabannya bukan, artinya Jerinx belum perlu ditahan dong bahkan sebaliknya proses ini harus segera dihentikan karena dugaan pasal tersebut belum bisa diterapkan,” tegas Praktisi Hukum Agus Mulyawan, Sabtu (15/8/2020).

Agus juga menjelaskan sangat menyukai masyarakat Bali yang kritis di negara demokrasi, itu artinya mereka mengerti UUD’45.

“Saya paling suka masyarakat kita di Bali yang kritis, itu menunjukkan kecerdasan masyarakat kita di negara demokrasi ini. Jadi kalau ada oknum-oknum yang meneror kebebasan berpendapat itu sama dengan menodai demokrasi karena sudah secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 (amandemen ke-4) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegas Pengacara Bali yang dikenal kritis ini.

Agus juga menjelaskan,” kasus Jerinx dapat dikategorikan sebagai delik aduan maka sebaiknya diselesaikan secara damai saja karena bagaimanapun hubungan IDI dengan WHO adalah organisasi yang sama sama menaungi masalah kesehatan jadi masih wajar dimasa pandemik ini jika ada masyarakat yang masih mengkaitkan hal tersebut dalam bentuk kritik sebaiknya kita kembali fokus melawan Covid 19 agar tidak bertambah di Bali,” tutup pemilik Kantor Hukum Agus and Associates ini. (BFT/DPS/Adv)

Previous Post

Komunitas MBC Gelar Musik Peduli Bangsa ke 7, Kasatpol PP Badung Berikan Edukasi Penerapkan Protokol Kesehatan

Next Post

Aksi Kemanusiaan Memperingati Hut RI Ke-75, Desa Blahbatuh Gandeng PSHT dan Puri Agung Blahbatuh Gelar Donor Darah

beritafajar

beritafajar

Next Post
Aksi Kemanusiaan Memperingati Hut RI Ke-75, Desa Blahbatuh Gandeng PSHT dan Puri Agung Blahbatuh Gelar Donor Darah

Aksi Kemanusiaan Memperingati Hut RI Ke-75, Desa Blahbatuh Gandeng PSHT dan Puri Agung Blahbatuh Gelar Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

21 Juli 2026
Dari Pengasingan Menuju Gagasan Besar, “Di Bawah Pohon Sukun” Menggugah FSBJ VIII 2026

Dari Pengasingan Menuju Gagasan Besar, “Di Bawah Pohon Sukun” Menggugah FSBJ VIII 2026

21 Juli 2026
Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

21 Juli 2026
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

20 Juli 2026

Recent News

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

21 Juli 2026
Dari Pengasingan Menuju Gagasan Besar, “Di Bawah Pohon Sukun” Menggugah FSBJ VIII 2026

Dari Pengasingan Menuju Gagasan Besar, “Di Bawah Pohon Sukun” Menggugah FSBJ VIII 2026

21 Juli 2026
Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

21 Juli 2026
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

20 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur