Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengacara Minta Majelis Hakim Bebaskan Steve Emanuel Dari Segala Tuntutan

beritafajar by beritafajar
8 April 2019
in Hukum & Kriminal
0
Pengacara Minta Majelis Hakim Bebaskan Steve Emanuel Dari Segala Tuntutan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (JAKARTA) ||  Kuasa hukum terdakwa Steve Emanuelle, Jaswin Damanik meminta majelis hakim PN Jakarta Barat agar membatalkan demi hukum segala tuntutan yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Pasalnya, ada banyak manipulasi hukum yang terendus kuat dalam berkas acara tuntutan JPU.

Selain itu, jalannnya persidangan juga sudah melanggar Pasal 84 ayat 1 KUHP tentang locus delicti perkara.

“Locus delicti perkara Steven Emanuella berada di Jakarta Selatan. Artinya, sesuai Pasal 84 ayat 1 KUHP kasus ini harusnya disidangkan di PN Jakarta Selatan,” kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve Emanuelle di Jakarta, Senin (8/4/2019).

“Kemudian untuk barang bukti 91 gram kokain yang dituduhkan dibawa klien kami dari Belanda, faktanya sudah dimusnahkan dan ada dalam dakwaan. Tapi tak ada berita acara pemusnahan dalam persidangan,” sambungnya lagi.

Kejanggalan lainnya lagi, kata Jaswin, terkait pelaksanaan pengujian laboratorium kriminalistik pada 9 Januari 2019 juga sudah melanggar Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika mengikuti UU, pelaksanaan uji laboratorium kriminalistik semestinya dilakukan 3 x 24 jam sejak pelaku ditangkap. Sementara untuk kasus Steve baru dilakukan 13 hari setelah ia ditangkap.

“Sudah begitu, dalam berita acara pemeriksaan bernomor 0004/NNF/2019 tanggal 9 Januari 2019 juga tak memenuhi ketentuan syarat dan analisis sesuai Kepmenkes RI No
923/Menkes/SK/X/2009 juncto Pasal 90 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jaswin membeberkan.

“Hasil tes urine Steve yang positif narkoba juga tak dimasukkan JPU sebagai bukti rekomendasi Pasal 127 agar terdakwa dipenuhi haknya untuk rehabilitasi. Padahal jelas diketahui Steve adalah pemakai dan tidak ada indikasi kuat yang mengarahkan dirinya sebagai pengedar.”

“Dan klien kami juga sudah tegas menyatakan barang bukti 91 gram kokain itu bukan miliknya. Namun ia jujur mengaku ditekan penyidik agar mengakui dan diintimidasi bakal dihukum mati jika tak mau mengakui,” Jaswin mengungkapkan.

Atas dasar seluruh kejanggalan itu, ia meneruskan, pihak kuasa hukum Steve sudah mengajukan eksepsi dalam persidangan.

Eksepsi tersebut sudah ditanggapi JPU namun tidak bisa menjawab sebagian besar pertanyaan dalam eksepsi.

“Untuk itu, atas segala hal yang sudah kami beberkan berdasarkan hukum, kami minta majelis hakim membatalkan semua tuntutan JPU demi hukum dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan,” Jaswin menegaskan.

“Kami juga minta kepada JPU agar membebaskan klien kami dari Rutan Salemba dan memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula,” tegasnya lagi.

Sementara itu, terapis tahanan narkoba, Prof Richard Claproth menambahkan, berdasarkan hasil terapisnya terhadap Steve Emanuelle diketahui bahwa Steve dalam kondisi tertekan dan terintimidasi ketika diperiksa.

“Terdakwa mengaku dalam pemeriksaan dalam kondisi tertekan dan bingung karena, katanya, tidak mengaku sesuai cerita yang disodorkan, ia diancam hukuman mati,” katanya.

Atas dasar itu, dirinya bersama kuasa hukum Steve Emanuelle akan membuat laporan ke Komnas HAM dan Kompolnas untuk ditindaklanjuti.

“Ada banyak kasus seperti ini di Indonesia. Pengguna narkoba tapi dihukum sebagai pengedar. Kami punya banyak data dan akan bongkar semuanya agar manipulasi hukum seperti ini tak terjadi lagi di Indonesia,” tandas  Prof Richard Claproth.

(Ferry Edyanto)

Previous Post

Jokowi Disambut Natoni Dan Tarian Kataga Saat Kampanye Di Kupang

Next Post

Surya Paloh Yakin Jokowi Menang 90 Persen di Bali, Gugah Militansi Kader NasDem Terhadap Pancasila

beritafajar

beritafajar

Next Post
Surya Paloh Yakin Jokowi Menang 90 Persen di Bali, Gugah Militansi Kader NasDem Terhadap Pancasila

Surya Paloh Yakin Jokowi Menang 90 Persen di Bali, Gugah Militansi Kader NasDem Terhadap Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

15 Juli 2026
Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

15 Juli 2026
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

15 Juli 2026

Recent News

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

15 Juli 2026
Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

15 Juli 2026
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

15 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur