BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Edy Arta Wijaya, SH, memberikan tuntutan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan subsider 6 (enam) Bulan bulan kurungan terhadap terdakwa NI LUH PUTU SUDIARMI atas Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terapis pijat asal Buleleng Bali itu.
Dalam sidang dengan Agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Denpasar pada Selasa,16/04/24 JPU dalam tuntutannya meminta Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan :
Menyatakan terdakwa NI LUH PUTU SUDIARMI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut dan Dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Dakwaan KESATU Kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP DAN KEDUA dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas Dasar itu JPU mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa NI LUH PUTU SUDIARMI dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 6 (enam) Bulan bulan kurungan dan,Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya yang digelar pada Kamis,25/04/24,” tuturnya.
Menanggapi tuntutan tersebut RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Denpasar Bali atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kliennya, sehingga hari ini dibacakan tuntutan terhadap terdakwa.
“Saya mengapresiasi JPU Denpasar karena sudah menuntut terdakwa dengan 3 Tahun Penjara dan denda 10.000.000( Sepuluh Juta Juta Rupiah)kepada terdakwa,”ujar Reydi kepada wartawan, Selasa,16/04/24.
Pria yang punya hobi menembak itu berharap agar Hakim yang menangani kasus tersebut menerima seluruh tuntutan dari JPU Denpasar karena itu setimpal dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa terhadap kliennya.
“Kita berharap agar yang mulia hakim yang menangani kasus ini mengabulkan seluruh tuntutan JPU Denpasar,”tutup pria yang suka musik itu.(BFT/DPS/Gregorius Setiawan)












