Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Peras Pelanggan, Terapis SPA di Bali di Tuntut 3 Tahun Bui dan Denda 10 Juta

beritafajar by beritafajar
17 April 2024
in Hukum & Kriminal
0
Peras Pelanggan, Terapis SPA di Bali di Tuntut 3 Tahun Bui dan Denda 10 Juta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Edy Arta Wijaya, SH, memberikan tuntutan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan subsider 6 (enam) Bulan bulan kurungan terhadap terdakwa NI LUH PUTU SUDIARMI atas Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terapis pijat asal Buleleng Bali itu.

Dalam sidang dengan Agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Denpasar pada Selasa,16/04/24 JPU dalam tuntutannya meminta Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan :

Menyatakan terdakwa NI LUH PUTU SUDIARMI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut dan Dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Dakwaan KESATU Kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP DAN KEDUA dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas Dasar itu JPU mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa NI LUH PUTU SUDIARMI dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 6 (enam) Bulan bulan kurungan dan,Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya yang digelar pada Kamis,25/04/24,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan tersebut RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Denpasar Bali atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kliennya, sehingga hari ini dibacakan tuntutan terhadap terdakwa.

“Saya mengapresiasi JPU Denpasar karena sudah menuntut terdakwa dengan 3 Tahun Penjara dan denda 10.000.000( Sepuluh Juta Juta Rupiah)kepada terdakwa,”ujar Reydi kepada wartawan, Selasa,16/04/24.

Pria yang punya hobi menembak itu berharap agar Hakim yang menangani kasus tersebut menerima seluruh tuntutan dari JPU Denpasar karena itu setimpal dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa terhadap kliennya.

“Kita berharap agar yang mulia hakim yang menangani kasus ini mengabulkan seluruh tuntutan JPU Denpasar,”tutup pria yang suka musik itu.(BFT/DPS/Gregorius Setiawan)

Previous Post

Perkembangan Positif, Angka Kemiskinan Ekstrem di Manggarai Timur Menurun

Next Post

Diduga Korupsi Dana Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

beritafajar

beritafajar

Next Post
Diduga Korupsi Dana Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Diduga Korupsi Dana Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026

Recent News

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur