BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-Bali) – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-79 pada tahun 2024 ini akan dirayakan dengan menggelar beberapa kegiatan. Salah satunya melaksanaka Apel Bendera pada pagi hari tanggal 25 November 2024. Hal tersebut dilakukan civitas akademika SMK PGRI 3 Denpasar yakni melaksanaka Apel Bendera bersama di Sekolah yang terletak di Jalan Drupadi, Denpasar.
Kepala SMK PGRI 3 Denpasar, Drs. I Nengah Madiadnyana, M.M., kepada beritafajartimur.com, menjelaskan,” Hari Guru seluruh Indonesia, itu sesuai dengan perintah dari pimpinan Ketua PGRI, kita disuruh melaksanakan Upacara Bendera itu kita kreasikan di sana. Jadi kita akan melaksanakan Upacara Bendera pada momen ini. Dan disamping itu, kita akan memberikan penghargaan kepada guru-guru yang telah berprestasi,” papar Madiadnya.
Saat ditanya apakah ada pemberian kado kepada guru-guru berprestasi? “Kado itu salah, tetapi memberikan rasa terima kasih kepada guru, itu bentuknya bukan berbentuk materi, mungkin salaman, salaman saja sudah cukup untuk guru, kalau diisi dengan buah tangan, dengan bunga, ya itu bisa saja,” imbuhnya.
Menurutnya, di momen spesial Hari Guru ini juga merupakan momen yang menjadi bentuk refleksi para Guru untuk bekerja lebih profesional dalam rangka mendidik anak bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa Indonesia ke depan.
“Sebagai guru saat ini dalam menyambut Ulang Tahun itu kan momen untuk mengintropeksi diri, sekarang ini di hari guru yang kita sudah lakoni sebagai seorang guru, apa yang sudah kita lakukan, di hari guru ini lah kita bersama evaluasi bagaimana caranya supaya pengabdian kita ini lebih profesional,” ujar Madiadnyana.
Kemudian, dalam konteks pendidikan siswa, kerap Guru diperhadapkan kasus hukum yang menyeret pendidik ke meja hijau, langkah apa yang harus dibenahi? Menjawab ini Madiadnyana menyampaikan bahwa undang-undang guru, dan undang-undang perlakuan guru terhadap murid pada saat mendidik murid, supaya dipertegas, supaya jangan ada masalah-masalah yang muncul ketika seorang guru menegur muridnya saat jam pelajaran atau saat masih di sekolah, harus benar-benar jelas dan sesuai aturan. Di sini yang kurang jelas dan tegas adalah perlindungan terhadap profesi guru. Sebaliknya, undang-undang perlindungan anak yang malah lebih menonjol, ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah, jangan melihat yang kena saja, tetapi yang melakukan ini prosesnya seperti apa, kapan dia melakukan seperti itu, tidak mungkin kan dia dateng itu langsung di pukul, dalam proses ngajar di kelas, itu serahkan lah kepada gurunya biar guru itu mendidik anaknya supaya bisa lebih baik,” tegasnya.
Dicontohkan, dari kasus yang viral itu seharusnya dilihat bahwa guru melakukan pembinaan (pendidikan) terhadap murid pada saat jam pelajaran, bukan di luar kelas. “Itu dilakukan saat jam pelajaran. Kalau dipukulnya di luar, itu jelas beda, kalau di dalam kelas itu dalam proses pendidikan,” jelasnya.
Sembari menambahkan,” Makanya kita harus jeli melihat persoalan ini. Dari mana kita melihatnya? Kalau melihatnya dari HAM, ya kena HAM dia, tapi kalau dilihat dari konteks pendidikan dan dalam proses pembelajaran ya tidak kena,” imbuhnya.
Intinya, ketika seorang guru melakukan pembinaan kepada anak didiknya agar anak itu bisa menjadi lebih baik jangan serta merta orang tua murid sedikit-sedikit lapor sebagai kasus HAM, ini tidak baik.
“Sekarang para penegak hukum juga harus jeli melihat sebuah kasus yang menyangkut guru yang dilaporkan orang tua siswa, harus dicarikan bandingannya dalam undang-undang guru, mana kira-kira yang lebih dominan boleh saja dia yang punya hak, tetapi guru juga punya hak untuk mendidik murid. Kita lihat kasus yang menimpa seorang guru, pada akhirnya, walaupun sempat ditahan tapi dia tidak jadi dipenjara. Dia akhirnya bebas, baik karena perhatian semua pihak, melalui organisasi PGRI, tapi juga karena guru yang tergabung dalam PGRI itu ada kerjasama dengan Kapolri, .(BFT/DPS/Donny Parera)








