BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Saverinus Suryanto atau akrab disapa Rio, seorang warga translok (bc. transmigrasi lokal), desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dilaporkan ke Polisi oleh Edistasius Endi, Bupati Manggarai Barat.
Saverinus Suryanto dilaporkan polisi karena memposting tiga buah gambar pada laman Facebook miliknya. Postingan ini sebetulnya merupakan hasil screenshoot postingan akun instagram milik Serikat Pemuda (SP) NTT yang diposting ulang pada akun Facebook pribadinya.
Postingan itu memiliki tiga bentuk. Bentuk pertama, foto Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi lengkap dengan seragam dinasnya ditempeli dengan jejak kaki berwarna merah pada wajahnya. Postingan kedua adalah gambar yang memuat foto Bupati Edi disertai dengan penambahan gambar tanduk di atas kepalanya.
Postingan ketiga, berisikan foto Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi berbaju kemeja putih yang juga ditempeli dengan gambar kaki berwarna merah pada wajahnya.
Ketiga postingan ini ditampilkan Saverinus Suryanto dalam laman Facebook-nya pada tanggal 9 Mei 2023, bertepatan dengan pelaksanaan KTT Asean ke-42 di Labuan Bajo. Dalam postingan ini terdapat pula narasi “KTT Asean Summit dan Penggelapan 200 sertifikat Hak Milik, atas tanah masyarakat oleh Pemda Mabar.”
Menanggapi postingan itu, Bupati Manggarai Barat menilai postingan ini sebagai tindakan mencemarkan nama baiknya. Rio pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Barat pada 31 Agustus 2023 lalu atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Laporan Bupati Mabar ini mendapatkan reaksi keras dari Serikat Pemuda (SP) NTT. Seperti dilansir dari Bulat.co.id, SP NTT menyebutkan tindakan Bupati Edistasius ini merupakan sebuah sikap anti kritik terhadap adanya tuntutan transparansi warga terkait ratusan sertifikat lahan Translok Nggorang.
“Anda (Edi Endi) adalah pejabat publik yang mengerti mana kritikan, mana penghinaan dan mana ujaran kebencian. Tidak mau dikritik? Sederhana saja Pak, silakan mengundurkan diri dan nyatakan kepada publik bahwa Anda tidak sanggup menjalani roda pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat, dengan segala polemik yang rumit khususnya soal kasus sertifikat atas tanah masyarakat Desa Macang Tanggar. 200 sertifikat lahan usaha dan 200 sertifikat hak milik, milik warga desa sudah ada di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tetapi tidak kunjung diserahkan kepada mereka. Apa ini pak Bupati? Menurut anda, kasus ini tidak perlu ditindak?” Demikian ujar Yohanes Yarno Dano, salah satu anggota SP NTT.
Tak hanya itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus juga menyesalkan langkah yang ditempuh bupati. PMKRI bahkan mendesak Bupati Edi mencabut laporan terhadap Rio.
“Apa yang diposting oleh saudara Rio merupakan ungkapan kemarahan atas sertifikat tanah yang menjadi aspirasi warga Translok yang sejauh ini tidak ada tanggapan serius dari pemerintah. Semestinya sebagai pejabat publik tidak boleh bawa perasaan dan harusnya fokus pada substansi yang dipersoalkan oleh warga Translok,” ujar Laurensius Lasa, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng St Agustinus seperti yang termuat dalam pernyataan sikap yang diterima media ini.
Dalam sebuah wawancara bersama media Floresa.co, Rio menyebut alasan ia ikut menyebarkan gambar-gambar tersebut pada laman Facebook pribadinya sebagai bentuk perjuangan menuntut hak warga Desa Macang Tanggar atas kepemilikan sertifikat lahan yang sudah ditempati sejak tahun 1996.
Rio menyampaikan tuntutan ini berdasarkan adanya informasi tentang keberadaan 200 sertifikat lahan usaha dan 200 sertifikat hak milik warga Translok yang disimpan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat namun tak kunjung diserahkan.
“Saya tegaskan bahwa apa yang saya lakukan bukan merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik, tetapi mengkritik Pemerintah Daerah agar sertifikat kami segera dibagikan. Kami tak akan meminta apa yang bukan menjadi hak kami,” sebutnya seperti dikutip dari floresa.co.
Sementara itu, menyikapi hal ini, orang nomor satu di Bumi Komodo itu, menyebut bahwa apa yang dilakukannya bukanlah merupakan sebuah sikap anti kritik. Postingan Rio tidak lagi dianggap sebuah kritikan namun lebih kepada bentuk penghinaan atas harkat dan martabatnya dan keluarga.
“Saya tentu tidak alergi dengan kritikan, namun ketika saya mendapatkan postingan dengan pakaian pelantikan, itu telapak kaki taruh di saya punya muka, ini kan soal harkat dan martabat,” ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Bupati Edi mengatakan dirinya tentu memiliki hak hukum. “Dan sebagai warga negara saya juga punya hak hukum dan biarkan pengadilan yang memutuskan,” ungkap Bupati Edi.
Ketika ditanya perihal poster itu dibuat oleh salah satu organisasi yaitu Serikat Pemuda NTT (SP NTT), Bupati Edi mengaku tidak mengetahuinya, dirinya hanya melihat postingan tersebut di media sosial akun milik Rio Suryanto.
“Sayakan tidak tahu, yang saya lihat postingan di FB dan Instagram itu si Rio,” ungkapnya.
Bupati Edi menjelaskan penerbitan 146 sertifikat lahan usaha 2 (dua) dilakukan oleh BPN Provinsi NTT tahun 1998, mendahului pembagian lokasi oleh pemerintah kabupaten pada tahun 1999.
Ia menambahkan untuk sertifikat semua lahan usaha 2 tidak dapat dibagikan kerena lokasinya berada di atas lahan sawah, pemukiman dan lahan garapan masyarakat setempat, sehingga sertifikat tersebut masih disimpan di dinas Nakertranskop dan UKM.
Kemudian tanggal 13 Juni 2022 Pemerintah Manggarai Barat mengirimkan surat ke BPN untuk mengembalikan sertifikat lahan 2 sebagai instansi yang menerbitkan sertifikat tersebut namun tidak diterima oleh BPN dan tidak memberikan alasan apapun.
Bupati Edi juga mengatakan warga Translok Nggorang desa Macang Tanggar sudah beraudiensi dengan Dinas Nakertranskop dan UKM Kabupaten Manggarai Barat untuk meminta pemerintah agar segera menerbitkan 65 sertifikat tanah.
“Masyarakat Translok sudah melakukan audiensi dengan dinas terkait dan yang hadir waktu itu juga salah satunya Rio, dan semua persoalan sudah dijelaskan oleh kepala dinas dan setelah mendengar penjelasan dari kepala dinas mereka juga sudah paham,” ungkapnya.
Bupati Edi juga membantah terkait tudingan telah menyembunyikan 200 sertifikat lahan dua.
“Lalu pertanyaannya pemerintah menyembunyikan 200 sertifikat itu dimana? Kemudian untuk hak mereka yang mana yang belum pemerintah lakukan, ini kan berproses, jadi mari kita saling paham dengan situasi ini,”tutup Edi Endi.(BFT/LBJ/Tim)








