BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR-BALI) Pesamuhan sebagai media evaluasi dan menggali pokok – pokok pikiran yang cerdas dan cemerlang, untuk menetapkan keberagaman bagi umat Hindu dresta Bali, dan sebagai bahan rekomendasi untuk usulan kepada pemerintah.
Menindaklanjuti petunjuk Dharma Upapati PHDI Pemurnian Provinsi Bali pada 26 April 2023 dan hasil rapat pada 2 Mei 2023, maka PHDI Pemurnian Provinsi Bali melaksanakan Pasamuhan Madya I Dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali di Jero Dalem Kepaon Denpasar Selatan dihadiri seluruh Ketua Pengurus Harian PHDI Pemurnian Kabupaten Kota dan jajaran pengurus se-Bali.
Ketua Pengurus Harian PHDI Pemurnian Provinsi Bali, Brigjend. TNI. (Purn). Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si dalam sambutannya mengatakan, menjaga adat, dresta, seni dan budaya warisan leluhur Bali kita harus bersatu, pihaknya mengharapkan pesamuhan ini dapat memberikan pedoman yang baik untuk bisa menuntun umat dan menjadi pedoman umat beragama, serta menolak dengan tegas aliran asing yaitu sampradaya yang mengaku umat Hindu.
Ketua Pengurus Harian PHDI Pemurnian Provinsi Bali ini menyatakan, sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa dirinya bangga atas rasa kebersamaan dan semangat gotong – royong seluruh pengurus PHDI Pemurnian Provinsi Bali bersatu padu melestarikan Hindu Dresta Bali
Brigjend. TNI. (Purn). Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si menjelaskan, kita harus melestarikan warisan leluhur mari kita bersama – sama melestarikan dan ajegkan Hindu dresta Bali. Pemangku dalam adat Bali merupakan tergolong ekajati yaitu lahir sekali, tingkatan pertama dari kesucian seorang Sulinggih adalah sebagai Pemangku Pura. Pemangku Pura bertugas untuk nganteb atau mengiringi upacara yadnya, sedangkan Sulinggih adalah golongan dwijati yaitu lahir dua kali.
Lanjut Brigjend. TNI. (Purn). Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si mengatakan, Pasamuhan Madya I Dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali ini membahas tugas pokok dan fungsi pamangku di pura secara umum, tentunya disesuaikan secara khusus dengan desa kala patra dan awig – awig di masing – masing.
“Pasamuhan Madya I Dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali ini membuat kesepakan supaya taat menjaga pura karena pura sebagai benteng terakhir umat, dan melarang keras kegiatan sampradaya,” tegas Brigjend. TNI. (Purn). Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si.
Dharma Upapati PHDI Pemurnian Provinsi Bali, Ida Pedanda Gede Putra Bajing dalam sambutannya mengatakan, Pasamuhan Madya I Dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali ini membahas tata titi pakem pemangku dresta Hindu Bali, seseorang dikatakan sebagai pemangku apabila telah melakukan upacara penyucian berupa pawintenan. Pemangku memikul tanggungjawab sebagai pelayan Ida Sanghyang Widhi Wasa sekaligus sebagai pelayan umat.
Dharma Upapati PHDI Pemurnian Provinsi Bali ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada para Pemangku yang hadir pada Pasamuhan Madya I dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali ini untuk ikut bersama – sama menjaga, melestarikan Hindu dresta Bali sesuai dengan desa, kala, patra dan melarang keras seluruh kegiatan sampradaya di wilayahnya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan adat istiadat warisan leluhur kita umat Hindu dresta Bali.
Ketua Sabha Walaka PHDI Pemurnian Pusat, Brigjend. Pol. (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si dalam sambutannya pada Pasamuhan Madya I dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali mengatakan, dresta adalah pedoman sebagai pandangan, aturan dari suatu daerah yang terdiri dari empat yang dinamakan catur dresta, sebagaimana disebutkan dalam hukum Hindu.
Ketua Sabha Walaka Pusat PHDI Pemurnian Pusat ini menyatakan, pihaknya mengajak umat Hindu dresta Bali untuk tetap mengajegkan dresta ajaran leluhur, serta melarang seluruh kegiatan sampradaya di wilayahnya masing – masing karena hal tersebut tidak sesuai dengan adat istiadat Hindu dresta Bali.
Brigjend. Pol. (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si mengatakan, pada Pasamuhan Madya I dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali ini ada beberapa hal penting untuk dibahas yaitu Paruman Sulinggih untuk mengusulkan kepada Sabha Sulinggih mengeluarkan bhisama tentang kasulinggihan, baik sesana, tri sadhaka, diksa dwijati serta mengusulkan bhisama tentang kapamangkuan.
Lanjut Ketua Sabha Walaka PHDI Pemurnian Pusat ini menyatakan, pada paruman pamangku supaya membahas tupoksi pamangku di Pura secara umum dan secara khusus menyesuaikan dengan desa kala patra dan awig – awig di masing – masing desa. Segera membahas tentang santih puja yang belum ada sastranya, di Bali selama ini tidak ada Santih Puja, malah santih puja berkembang di luar Bali.
“Paruman pamangku supaya menandatangani kesepakatan yakni pageh atau taat menjaga pura masing – masing sebagai benteng terakhir umat dan melarang seluruh kegiatan sampradaya, karena sudah pernah kecolongan di Pura Besakih ini harus menjadi perhatian umat Hindu dresta Bali,” tegas Ketua Sabha Walaka PHDI Pemurnian Pusat ini.
Ketua Sabha Walaka Pusat PHDI Pemurnian Pusat ini mengatakan, pada Paruman Walaka pihaknya memberikan beberapa usulan untuk dibahas dan mengeluarkan bhisama, bersama pengurus harian harus bersemangat menggandeng MDA agar terjadi sinergi yang semakin kuat, membuat deklarasi mempertahankan Adat dan Dresta Bali, untuk Paruman Sulinggih memastikan umat untuk memastikan nuwur sulinggih dresta Hindu Bali.
“Usulan tersebut tentunya menjadi bahasan dalam Pasamuhan Madya I Dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali ini dapat ditambahkan sesuai dengan situasi dan kondisi,” pungkas Brigjend. Pol. (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si sekaligus membuka Pasamuhan Madya I dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali ini.
Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pemurnian Provinsi Bali, Drs. I Wayan Bagiarta Negara, Apt., MM didampingi Ketua Pengurus Harian PHDI Pemurnian Kabupaten Gianyar, Aji Wisnu Segara Putra disela – sela acara Pasamuhan Madya I dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali ini mengatakan, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pemurnian Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk taat pada ajaran leluhur, karena sampradaya tidak sesuai dengan adat istiadat Hindu dresta Bali, serta melarang kegiatan sampradaya menggunakan pura karena tidak sesuai dengan dresta, adat dan budaya Bali, karena ajaran sampradaya non dresta Bali dinilai membahayakan keberadaan adat, budaya, tradisi dan agama Hindu dresta Bali.
Drs. I Wayan Bagiarta Negara, Apt., MM mengatakan bahwa sampradaya non dresta Hindu Bali merupakan organisasi atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Hindu Bali. Pihaknya mengajak seluruh jajaran pengurus PHDI untuk bersama – sama melarang sampradaya non dresta Hindu Bali menggunakan pura untuk melakukan kegiatan.
“Melarang seluruh kegiatan sampradaya non dresta Hindu Bali di pura dan di wilayah Bali karena bertentangan dengan sukreta tata parahyangan dan dresta desa adat serta Hindu dresta Bali,” pungkas Drs. I Wayan Bagiarta Negara, Apt., MM.
KPW PHDI Pemurnian Provinsi Bali, Brigjend. Pol. (Purn). Drs. DBM Suharya mengatakan, bahwa untuk menyadarkan kembali umat yang telah terpapar sampradaya, bahwa apa yang mereka lakukan tidak sejalan dengan adat, budaya dan tradisi umat Hindu dresta Bali. Sampradaya tidak sejalan dengan adat budaya Hindu dresta Bali, jangan sampai lengah harus tegas melarang ajaran sampradaya non dresta Hindu Bali menggunakan pura melakukan kegiatan.
Brigjend. Pol. (Purn). Drs. DBM Suharya mengatakan, jangan sampai anak sekokah dicekoki ajaran sampradaya non dresta Hindu Bali. Agama Hindu dresta Bali merupakan jiwa pramana Bali dan Desa Adat di Bali yang merupakan warisan leluhur harus dipertahankan. Sampradaya mengancam Hindu dresta Bali dan desa adat Bali, dengan dresta Bali keberadaan Hindu di Bali dan desa adat di Bali yang adiluhung membuat Bali menjadi metaksu.
“Dengan melestarikan adat, budaya, tradisi Hindu dresta Bali membuat Bali menjadi metaksu dijadikan ikon dunia satu peradaban yang adiluhung. Tradisi Hindu dresta Bali yang diwarisi hingga saat ini sesungguhnya sudah berdasarkan Weda,” tegas Brigjend. Pol. (Purn). Drs. DBM Suharya.
Ketua Pengurus Harian PHDI Pemurnian Provinsi Bali, Brigjend. TNI. (Purn). Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si menjelaskan, Pasamuhan Madya I Dan Paruman Pemangku Provinsi Bali dan Kabupaten Kota se-Bali bahwa para pemangku minta supaya dibuatkan tata cara tugas fungsi kepemangkuan sesuai adat istiadat di pura masing – masing dan ditandatangani PHDI, mengadakan pertemuan pemangku secara rutin minimal 6 bulan sekali, mengusulkan agar sabha sulinggih membuat bhisama kepemangkuan, mengusulkan dibuatkan SK dan tata cara sudi widani yang dikeluarkan PHDI Pusat, mengusulkan supaya mengadakan pelatihan kepemangkuan oleh PHDI.
“Statemen pemangku seluruh Bali bahwa seluruh pemangku Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Swagina, Tri Kahyangan Desa, Dadia, Panti, Merajan yang ada di seluruh Bali menyatakan dengan tegas tidak mengijinkan kegiatan selain yang ada di wilayah pura tersebut, yang sesuai dengan Dresta Hindu Bali Nusantara. Seluruh pemangku yang ada di pura masing – masing dengan tegas menolak sampradaya, mengadakan pertemuan rutin minimal 6 bulan sekali tempatnya di pura yang disepakati pemangku bersama,” pungkas Ketua Pengurus Harian PHDI Pemurnian Provinsi Bali. @ (Doni Parera)











