Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pidananya Mulai Terlihat, Kuasa Hukum Korban Berharap Terdakwa Dihukum Berat

beritafajar by beritafajar
10 September 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pidananya Mulai Terlihat, Kuasa Hukum Korban Berharap Terdakwa Dihukum Berat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Stephanus Irawan alias Tommie Liem (44), Kamis (9/9/2021) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda permeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan JPU Fajar Said dalam sidang yang berlangsung secara tatap muka yang dipimpin oleh hakim Angeliki Handajani Day. Mereka adalah Pangky Wibowo (saksi korban), Antonius serta pemilik lahan Made Sukertia.

Di muka sidang, saksi korban mengatakan kepada majelis hakim bahwa mengenal terdakwa karena dikenalkan oleh saksi Edo Suweta. Diketahui, dalam perkara ini Edo Suweta juga menjadi korban. “Saya dikenalkan kepada terdakwa oleh saksi Edo saat makan malam bersama di daerah Petitenget,” ujar saksi mengawali kesaksiannya.

Setelah perkenalan itu, Saksi Pangky Wibowo mengatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. “Tiba-tiba di bulan Maret 2019 terdakwa menghubungi saya dan menawarkan saya untuk menjadi investor dalam salah satu usahanya, tapi saat itu saya menolak dengan alasan bukan bidang saya,” katanya Pangky Wibowo.

Namun karena terdakwa terus mendesak, akhirnya saksi pun bertemu dengan terdakwa di Warung Makan Babi Guling Jalam Imam Bonjol Denpasar pada tanggal 26 Maret 2019. Dalam pertemuan itu menurut saksi, terdakwa menyampaikan bahwa dia memiliki proyek rumah makan Gang Mango.

Selain itu terdakwa juga mengatakan bahwa salah satu pemilik modal yaitu atas mana Edo Suweta berencana menjual saham kepemilikannya sebanyak 10 persen senilai Rp 785.546.800 dengan alasan sedang butuh dana untuk membuka klinik baru. Mendengar itu, saksi sempat mengatakan kepada terdakwa kenapa tidak membeli saja saham Edo yang hanya 10 persen.

Di sini terdakwa berkelit bahwa uang miliknya difokuskan untuk persiapan pembukaan restaurant yang direncanakan pada akhir April 2019, serta mengatakan bahwa tanah tempat usaha restaurant Gang Mango sudah disewa selama 10 tahun dan sudah pula terbayar lunas. Mendengar perkataan terdakwa, korban pun tertarik dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 785.546.800.

Namun apa yang terjadi?, semua yang dikatakan terdakwa kepada saksi tidak semuanya terealisasi. Bahkan sewa lahan yang dikatakan sudah dibayar selama 10 tahun dibantah oleh ahli waris tanah saat bersaksi di muka sidang. “Dalam perjanjian memang tanah dikontrak selama 10 tahun, tapi faktanya hanya dibayar selama tiga tahun terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021,” ungkap Made Sukertia.

Melihat kondisi ini, Rini Muchtar Managing Director pada Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa, tidak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa sudah terlihat sangat terang benderang.

“Terdakwa mengatakan bahwa lahan yang nantinya akan dibangun restaurant sudah disewa dan dibayar lunas 10 tahun , tapi pada kenyataannya hanya disewa 3 tahun. Ahli waris pemilik tanah yang hadir dalam sidang mengatakan terdakwa hanya membayar sebesar Rp 856 juta bukan Rp 3 miliar seperti yang dikatakan kepada klien kami, jadi dari sini saja pidananya sudah nampak,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (9/9/2021).

Atas kondisi ini, Rini Muchtar mengaku, sebagai kuasa hukum korban (Edo Suweta dan Pangky Wibowo) akan mengawal kasus ini dan melakukan semua kemungkinan yang tentu saja masih berada dalam koridor hukum untuk mencari keadilan.”Kami akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami sampai di manapun, dan apa yang akan kami lakukan tentu saja masih dalam jalur hukum yang ada,” tegasnya.

Sementara disinggung soal tidak dilakukannya penahanan rutan terhadap terdakwa, Rini Muchtar mengaku kecewa. Tapi lebih kecewa lagi karena dia miliki bukti bahwa terdakwa telah melanggar status sebagai tahanan rumah. “ Kami mendapat informasi bahwa selama dalam masa tahanan rumah ini terdakwa masih bebas bepergian. Ada kok buktinya di postingan media sosial, baik yang diposting terdakwa maupun orang lain yang kebetulan bersama dengan terdakwa,” terang Rini Muchtar.

Terkait temuan ini, Rini Muchtar mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada jaksa maupun majelis hakim, dan hingga saat ini sedang menunggu jawaban. “Kami berharap karena terdakwa sudah melanggar status sebagai tahan rumah, majelis hakim segara memerintahkan jaksa untuk menetapkan terdakwa agar menjalani penahan rutan,” harapnya tegas.

Yang terakhir, Rini Muchtar berharap kepada majelis hakim agar melihat kasus ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran. hakim dapat menilai bahwa dalam perkara ini pendirian perusahaan yang ditawarkan terdakwa kepada para korban ini hanya merupakan modus dari kejahatannya atau penipuannya.

Bahkan kata dia lagi, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa tidak hanya melakukan aksi nya kepada Edo dan Pangky, namun juga kepada orang-orang lain yang diketahui langsung oleh para saksi baik dalam hubungan nya dengan CV Gang Mango maupun usaha lainnya yang notabene dikelola oleh terdakwa.

Saksi Pangky mengungkapkan dalam Gang Mango sendiri total dana yang digelontorkan oleh korban-korban lain yang diketahui nya sebesar 5,1 Milyar. “ Maka dari itu kami berharap majelis hakim tidak sekonyong-konyong menilai bahwa ini bukan perkara pidana sehingga hukuman ringan.
Kita ini kan semua warga negara yang harus taat hukum, jadi jika orang yang seperti terdakwa ini dibiarkan atau tidak dihukum dengan sepantasnya maka hukum di negara kita ini akan sulit untuk dihormati,” pungkasnya.(BFT/DPS/Adv)

Previous Post

Pemkab Jembrana dan ITB STIKOM Bali Siap Magangkan Anak Muda Jembrana ke Singapura dan Kerja di Jepang

Next Post

Kepala BNN RI Serahkan Ratusan Paket Sembako Saat Kunker di Karangasem

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kepala BNN RI Serahkan Ratusan Paket Sembako Saat Kunker di Karangasem

Kepala BNN RI Serahkan Ratusan Paket Sembako Saat Kunker di Karangasem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026

Recent News

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilrgal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22 Juni 2026
GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

GKW Swara Ratna Kencana Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

22 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pududusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

22 Juni 2026
Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

Ratusan Warga Berjalan Kaki Antar Bonafantura Jasman Mendaftar Pilkades Watu Manggar

21 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur