Politik Adalah Urusan Publik, Membutuhkah Partisipasi yang Cerdas, Jujur dan Komunikatif

Oleh Andre Vincent Wenas

Masih ada saja ada segelintir orang yang berkomentar seperti ini, “Jangan campur urusan partai politik kami, urus saja partai politikmu sendiri!”. Bagaimana ini? Padahal beritanya sudah beredar luas dan bisa berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Bisa saja kita pahami kalau komentar ini datang dari orang yang awam peta dan dinamika politik. Tapi kalau orang yang mengaku intelektual dan apalagi yang berlabel “politisi” masih berbicara seperti itu, baiklah kita doakan saja agar mereka bisa memperoleh ketenangan batin dalam upayanya mengarungi kehidupan politik di Indonesia.

Rumusan pernyataan bahwa urusan politik ada di ruang publik sebetulnya adalah cerminan dari prinsip dasar sistem demokrasi dan sosiologi modern. Interaksi sosial ya terjadinya di ruang publik, kalau cuma ngelamun mungkin bisa sendirian di dalam kakus.

Kita pinjam buah pikiran dari Jurgen Habermas dan Hannah Arendt, dua orang pemikir besar dalam filsafat politik. Keduanya berasal dari Jerman, namun Hannah Arendt yang keturunan Yahudi kemudian menetap di Amerika Serikat.

Kita belajar dari Jurgen Habermas yang mendefinisikan ruang publik (public sphere) sebagai area dalam kehidupan sosial di mana individu dapat berkumpul, berdiskusi, dan mengekspresikan opini mereka secara bebas untuk membentuk opini publik bersama.

Urusan politik ditempatkan di ruang publik karena beberapa alasan utama. Pertama tentu soal keterbukaan dan transparansi. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pastinya akan berdampak pada hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu proses dan perdebatannya harus dapat diakses dan diawasi oleh publik, masyarakat umum bisa memantaunya.

Misalnya dalam urusan RUU Perampasan Aset yang diskusinya di DPR terkesan tidak terbuka untuk publik, sehingga banyak kecurigaan yang muncul perihal isinya yang kabarnya berbeda dengan usulan awal dari pemerintah saat diusulkan (di era administrasi Presiden Joko Widodo).

Hal ini sekaligus mewujudkan partisipasi warga negara. Dimana ruang publik memberikan sarana bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik, atau dukungan terhadap jalannya pemerintahan melalui diskusi, media massa, aksi damai, maupun media sosial.

Dengan terjadinya partisipasi publik, maka akuntabilitas kekuasaan terejawantahkan. Dengan membawa isu politik ke ranah terbuka, para pemimpin dan lembaga politik dituntut untuk bertanggung jawab atas keputusan yang mereka ambil di hadapan publik.

Namun, dinamika ruang publik saat ini terus berkembang seiring hadirnya teknologi digital. Media sosial kini menjadi ruang publik baru tempat perdebatan politik terjadi setiap hari, membawa tantangan tersendiri seperti penyebaran disinformasi dan polarisasi.

Lantaran ruang publik yang diintervensi melalui teknologi digital seperti AI (Artifical Intelligence) seperti inilah, maka Paus Leo XIV mengeluarkan ensikliknya “Maginifica Humanitas” yang berpesan agar pemanfaatan teknologinya adalah untuk semakin bertumbuhnya peri kemanusiaan yang adil dan beradab. Moralitas dan peradaban di atas kecerdasan dan teknologi.

Sedangkan bagi filsuf politik Hannah Arendt, hubungan antara politik dan ruang publik jauh lebih radikal daripada sekadar tempat menyampaikan aspirasi. Dalam bukunya yang monumental, The Human Condition (Vita Activa), ia menegaskan bahwa politik dan ruang publik adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Politik hanya ada jika ruang publik terbuka lebar.

Memang ada pemahaman tentang pemisahan yang tegas antara pengertian Polis (Publik) dan Oikos (Privat). Model Yunani kuno yang memisahkan kehidupan manusia menjadi dua ranah. Pertama, ranah privat (oikos/rumah tangga), tempat dimana manusia memenuhi kebutuhan biologis dan ekonomi untuk bertahan hidup (seperti makan, bekerja, dan bereproduksi). Ranah ini dicirikan oleh keterikatan dan kebutuhan dasar.

Lalu kedua, ranah publik (polis/negara Kota), tempat dimana manusia keluar dari kungkungan kebutuhan biologis menuju kebebasan sejati. Nah, bagi Hannah Arendt, politik murni berada di ranah publik ini. Di sinilah warga negara yang setara berkumpul untuk mengurus urusan bersama, urusan publik.

Kemudian bagi Hannah Arendt, politik bukanlah semata-mata soal birokrasi, pemilu, kekuasaan yang menindas, atau dominasi satu kelompok atas kelompok lain. Tapi, hakikat dari politik adalah tindakan (action) dan berbicara (speech) di hadapan orang lain. Ini penting.

Karena melalui kata-kata dan perbuatan di ruang publik, manusia menunjukkan jati diri mereka yang unik. Politik adalah juga aktivitas komunikatif yang menggunakan persuasi, bukan kekerasan atau pemaksaan. Kontestasi perebutan kekuasaan harus tetap berada di jalur etis.

Realitas kebhinekaaan atau keberagaman adalah kondisi nyata dimana kita tinggal. Maka ruang publik pun diisi oleh kenyataan pluralitas itu. Politik menjadi urusan publik karena ia menjadi wadah bagi manusia yang berbeda-beda ini untuk bertindak bersama (act in concert) demi menciptakan sesuatu yang baru.

Bayangkan dalam suatu konser musik yang terdiri dari beragam alat music yang berbeda-beda. Dalam keberagaman itu tetap bisa mengalunkan melodi musik dalam harmonisasi yang indah.

Perumpamaan lain, ruang publik dibaratkan seperti “meja makan”. Meja tersebut menyatukan orang-orang untuk duduk bersama mengelilinginya (memiliki urusan publik yang sama), namun di saat yang sama memisahkan mereka agar tidak saling menabrak (menjaga keunikan dan ruang individu masing-masing). Di seputar meja makan itu kita bisa berkomunkasi, tukar pikiran, bahkan berdebat. Namun sambil bersantap dan bercengkerama bersama.

Yang perlu diwaspadai, menurut pemikiran Hannah Arendt adalah runtuhnya batasan antara yang publik dan yang privat. Dimana urusan privat mendominasi ruang publik, politik berubah menjadi sekadar urusan “manajemen rumah tangga raksasa” atau birokrasi pasar. Orientasi pasar yang mereduksi manusia menjadi komoditas.

Singkat cerita, politik adalah urusan publik yang berarti politik adalah ruang kebebasan tempat manusia merdeka berbicara dan bertindak bersama demi mengonstruksi dunia milik bersama.

Secara sederhana sudah kita paparkan, latar belakang mengapa politik membutuhkan ruang publik yang bisa diakses, membutuhkan transparansi (kejujuran) dan paritisipasi publik (yang cerdas). Mari kita bersihkan ruang publik dari disinformasi, fitnah dan kebencian.

Kita tutup diskusi kali ini dengan nasihat Hannah Arendt dalam The Origin of Totalitarianism, “The result of a consistent and total substitution of lies for factual truth is not that the lie will now be accepted as truth and truth be defamed as a lie, but that the sense by which we take our bearings in the real world—and the category of truth versus falsehood—is being destroyed.”

Artinya, “Akibat dari penggantian kebenaran faktual secara konsisten dan menyeluruh dengan kebohongan bukanlah bahwa kebohongan lantas diterima sebagai kebenaran dan kebenaran dicap sebagai kebohongan, melainkan bahwa kemampuan kita untuk menentukan arah di dunia nyata—serta kategori kebenaran versus kepalsuan—sedang dihancurkan.”

Politik adalah urusan publik, supaya jadi bermutu membutuhkan partisipasi yang cerdas, jujur dan komunikatif.

Jakarta, Minggu, 13 September 2026
Andre Vincent Wenas, MM.,MBA., pemerhati ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Pos terkait