Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Gianyar Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Kejahatan di Sukawati

beritafajar by beritafajar
21 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gianyar Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Kejahatan di Sukawati
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Gianyar-BALI) Petugas Kepolisian dari Polsek Sukawati berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus tindak Pidana Kejahatan di wilayah Hukum Polsek Sukawati, hal tersebut diungkap dalam Press Conference yang dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Rabu (21/7/2021).

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., dalam Press Conference menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati. “Ketiga kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati,” ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya serta Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan.

Tiga kasus yang diungkap oleh petugas tersebut diantaranya adalah kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua orang tersangka yakni inisial GM (32) dan AS (27) yang saat ini juga tersandung kasus di Polres Klungkung. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kemudian, pengungkapan kasus yang kedua yakni juga pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka inisial I (31) yang telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Raya Ketewel Banjar Pamesan. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

Serta kasus yang ketiga adalah kasus pembobolan ATM di kawasan Pasar Seni Sukawati yang dilakukan oleh tersangka inisial AES (39). Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(BFT/GIA/Hen)

Previous Post

Masyarakat Apresiasi Gerai Vaksin Presisi Polres Gianyar

Next Post

Polres Klungkung Buru Warga Pendatang yang Belum Divaksin

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polres Klungkung Buru Warga Pendatang yang Belum Divaksin

Polres Klungkung Buru Warga Pendatang yang Belum Divaksin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Gusti Putu Artha Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Kepolisian Daerah Bali dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

Gusti Putu Artha Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Kepolisian Daerah Bali dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

7 Februari 2026
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026
Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

7 Februari 2026
FKUB Manggarai dan Upaya Merawat Persaudaraan Semesta

FKUB Manggarai dan Upaya Merawat Persaudaraan Semesta

6 Februari 2026

Recent News

Gusti Putu Artha Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Kepolisian Daerah Bali dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

Gusti Putu Artha Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Kepolisian Daerah Bali dalam Menjaga Stabilitas Keamanan

7 Februari 2026
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026
Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

7 Februari 2026
FKUB Manggarai dan Upaya Merawat Persaudaraan Semesta

FKUB Manggarai dan Upaya Merawat Persaudaraan Semesta

6 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur