BERITAFAJARTIMUR.COM (Bangli-BALI) | Kepolisian Sektor (Polsek) Susut Polres Bangli melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian HP di wilayah hukumnya pada Senin 23 Mei 2022, pukul 14.00 Wita. Kapolsek Susut, AKP. I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H., memberi perintah kepada Kanit Reskrim, Ipda. I Putu Asmara Putra, S.H., untuk memimpin Team Opsnal Polsek Susut melakukan pengungkapan terkait laporan tindak pidana pencurian HP merk Readmi 9C.
Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan LP:B/08/V/2022/SPKT/Polsek Susut/Polres Bangli/Polda Bali tertanggal 14 Mei 2022, tentang tindak pidana pencurian HP merk Readmi 9C dan surat tugas SP. Gas/08/V/2022/Reskrim tertanggal 14 Mei 2022. Tempat kejadian perkara yakni di tempat korban berjualan sandal di areal Pasar Kayuambua, Banjar Kayuambua, Desa Tiga Susut Bangli.
Kapolsek Susut, AKP. I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim, Ipda. I Putu Asmara Putra, S.H., kepada BeritaFajarTimur mengatakan, pada Rabu 6 april 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, korban Fathul Mujib (36) alamat Desa Jali Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak saat ini tinggal di Banjar Triwangsa, Tegalalang, Gianyar berjualan sandal di Pasar Kayuambua bersama anaknya yang masih Balita, kemudian ditinggal sebentar untuk membeli sayur pada pukul 09.00 Wita, anaknya ditinggal bermain HP Redmi 9C.
Lanjut Kapolsek AKP. I Nyoman Edi Suwarya menjelaskan, kemudian anak pelapor menyusul mencari pelapor dan menaruh HP di tempat jualannya. Setelah pelapor kembali bersama anaknya diketahui kemudian HP miliknya tidak ada ditempat jualan, dan pelapor sempat mencarinya di seputaran dagangan namun tidak ditemukan. Serta HP tersebut sempat dihubungi namun sudah tidak aktif sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.799.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). “Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Susut guna mendapat penanganan lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek Nyoman Edi Suwarya, menyatakan berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Susut melakukan proses penyelidikan dan selanjutnya dari hasil penyelidikan team opsnal berhasil mengungkap pelaku Ni Wayan Sukarni yang selanjutnya diamankan di rumahnya di Banjar Tiga Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya telah mengambil HP merk Readmi 9C warna biru yang diambil ditempat korban berjualan sandal di Pasar Kayuambua dan pelaku langsung mengganti kartu handphone tersebut.
“Selanjutnya, pelaku Ni Wayan Sukarni dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut,” urai AKP. I Nyoman Edi Suwarya.
Kanit Reskrim Polsek Susut, Ipda. I Putu Asmara Putra, S.H., menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit HP merk Readmi 9C warna biru, satu buah kotak HP merk Readmi 9C. Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya yakni, pelaku mengambil HP merk Readmi 9C ditempat korban berjualan, kemudian dipergunakan untuk kepentingan sendiri, dan pelaku dijerat Pasal 364 KUHP. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku di tahan di Rutan Mapolsek Susut,” pungkasnya. (DP/NU)












