BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot jabatan Ketua dan anggota KPUD, Krispianus Bheda sebagai akibat tindak pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya, pengacara senior, Plasidus Asis De Ornay mendesak mantan ketua KPUD itu untuk segera mundur sebagai anggota KPUD Mabar.
Hal itu ditegaskan Asis kepada media ini di Labuan Bajo, Kamis (6/6/2024).
“Putusan DKPP itu jelas, memberhentikan Kris dari KPUD. Tetapi, problemnya dia masih ada di dalam. Ini yang membuat publik bingung,” ujar Presiden Komodo Lawyers Club (KLC) ini.
Bagi Asis, semua komisioner itu direkrut untuk menjadi anggota, bukan ketua. Tetapi, setelah terpilih, ada jabatan tertentu di dalamnya seperti ketua.
“Tidak ada dalam rekrutmen itu sebagai ketua. Yang ada adalah rekrutmen sebagai anggota. Keputusan DKPP itu jelas, sebab hanya ketua yang merangkap sebagai anggota,” tegasnya.

Atas dasar itu, menurut Asis, putusan DKPP itu menjadi tidak bermanfaat. Apa arti putusan ‘pemberhentian’ itu jika faktanya yang bersangkutan masih ada di dalam.
“Bagi saya, putusan DKPP kemarin menjadi tidak bermanfaat. Tidak fungsi apa-apa dari putusan itu. Apa arti dari mundur jabatan jika faktanya dia masih menjadi anggota,” terang Asis.
Lebih lanjut, dengan bertahannya Kris sebagai anggota KPUD, diduga sarat dengan kepentingan politik.
“Patut kita duga, dengan bertahannya Kris di dalam dan menjadi anggota KPU sarat dengan kepentingan politik, lebih khusus kepentingan Pilkada, apakah Pilbub Mabar atau Pilgub. Dia kan orang lama,” ungkap Asis.
Desakan untuk mundur itu, bagi Asis demi netralitas lembaga penyelenggara. Beliau ingin agar demokrasi di Mabar tanpa orang cacat. Orang cacat secara hukum pasti tidak netral.
“Bagaimana mungkin lembaga itu bisa netral jika orangnya cacat. Jika ada orang di dalam lembaga itu cacat secara hukum, hampir pasti kebijakannya tidak netral. Kita ingin demokrasi Mabar tanpa orang cacat,” terang Asis.
Karena itu, dirinya mendesak Kris untuk segera mundur sebagai anggota KPUD Mabar. Tidak ada pilihan lain, sebelum publik menggunakan ‘people power’.
“Sekali lagi, publik mendesak Kris harus mundur. Tidak ada pilihan. Kalau tidak, akan ada people power jelang Pilkada. Pilih mana, apakan publik gunakan people power atau Kris mundur secara teratur,” imbuh Asis.
Sejatinya, Asis setuju dengan putusan DKPP yang memberikan ‘peringatan keras’ kepada Kris. Tetapi, pelecehan seksual itu kasus luar biasa, extra ordinary crime.
“Saya setuju dia diberi peringatan keras. Saya sudah baca amar putusan itu. Pelecehan seksual ini, kasus luar biasa, extra ordinary crime,” terang Asis.
Mengingat kejahatan yang dilakukan Kris itu berat, demikian Asis, maka Kris harus mundur.
“Jika Kris masih di dalam, siapa yang suruh dia. Kejahatan yang dia buat itu berat. Makanya dia harus mundur. Hanya dalam terang moralitas, dengan etik, dia harus mundur,” pungkas Asis. (BFT/LBJ/Yoflan).











