Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)
Kerja sama antara PT Pegadaian dengan Kejaksaan Tinggi Bali resmi dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU, red: nota kesepahaman) antara kedua belah pihak. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Rama-Sita, Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur pada pagi ini, Selasa (08/12/2020). Dari pihak PT Pegadaian (Persero) yaitu Kepala Kantor Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Erbagtyo Rohan, SH.MH.
Kepala Kanwil PT Pegadaian (Persero) Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara PT Pegadaian dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Menurut Nuril, ada dua hal pokok yang menjadi inti dari penandatanganan nota kesepahamanan antara PT Pegadaian dan Kejaksaan Tinggi Bali yaitu hal-hal teknis dan non teknis.
Ada beberapa point hal teknis yang terkait dengan MoU tersebut, seperti: Optimalisasi dan Pemulihan Aset, Pemberian Bantuan Hukum, Pengawalan & Pengamanan Aset, Pemberian bantuan Hukum Perdataan dan Tata usaha negara, Melakukan tindakan hukum perdata dan pidana dan Melakukan konsultasi hukum.
“Sedangkan di bidang non teknis lebih mengarah ke konsultasi hukum jika ditemukan kasus yang muncul di internal maupun eksternal PT Pegadaian,” jelas Nuril Islamiah.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan, SH.MH., mengatakan,” ditandatanganinya kerja sama ini untuk memastikan bahwa PT Pegadaian mewujudkan kinerja yang lebih baik, khususnya dalam mengakomodasi semua masalah hukum maka Kejaksaan Tinggi Bali siap untuk bersinergi,” jelas Kajati Bali.
Dicontohkan, bentuk sinergi bersama PT Pegadaian adalah menyangkut masalah aset kantor yang ada di Mengwi baru-baru ini yang oleh masyarakat adat setempat aset Pegadaian yang saat itu sedang dalam tahap pembangunan terpaksa dihentikan pembangunannya karena adanya protes dari warga adat setempat yang mengakui itu adalah aset mereka.
“Setelah Pegadaian menyampaikan kepada kami terus ditelusuri dokumennya dan itu sah milik PT Pegadaian, maka kini pembangunannya sudah bisa dilanjutkan lewat mediasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali,” pungkasnya.(BFT/DPS/Donny Parera)












