LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM | Pengelolaan parkir di kawasan Waterfront Labuan Bajo kembali menjadi sorotan publik. Fakta bahwa tidak ada satu rupiah pun setoran pajak parkir ke kas daerah sejak parkir itu beroperasi menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan, dan kenapa pemerintah daerah justru tidak memperoleh haknya?
Dalam penelusuran lebih jauh, perhatian kini mengarah pada PT Stellar, perusahaan yang diduga menjadi operator parkir melalui kerja sama dengan KSOP Labuan Bajo.
Namun janggalnya, perusahaan ini hingga kini sulit dihubungi. Informasi yang dihimpun menyebut perusahaan tersebut berbasis di Surabaya, dan bukan entitas lokal NTT.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan parkir di area publik strategis ini berlangsung tanpa transparansi, minim kontrol, dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar.
Penelusuran media mengarah pada satu nama: PT Stellar. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola parkir atas dasar kerja sama sewa lahan dengan KSOP.

Namun hingga berita ini diturunkan: Tidak ada pernyataan resmi perusahaan, Tidak ada kejelasan kontrak, Tidak ada transparansi omzet, Tidak ada kepatuhan pajak kepada Pemda Manggarai Barat.
Lebih mencurigakan lagi, media belum berhasil menemukan kantor perwakilan PT Stellar di Labuan Bajo. Sumber internal petugas parkir yang dihubungi mengaku tidak berwenang memberi penjelasan, sementara pihak perusahaan sama sekali tidak merespons.
Kepala Bapenda Manggarai Barat, Leli Rotok, menyampaikan dasar hukum yang sangat jelas: siapapun yang mengelola parkir atas nama bisnis termasuk Pihak Ketiga wajib membayar pajak 10 persen dari omzet.
“Parkir di Waterfront diselenggarakan pihak ketiga. Itu memenuhi seluruh unsur dan definisi objek pajak daerah,” tegasnya.
Dalam regulasi yang disebutkan Leli adalah UU Nomor 1 Tahun 2022, PP 35 Tahun 2023, Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Leli menerangkan, penyelenggaraan parkir oleh pihak ketiga bukan pengecualian. Artinya, pajak tetap wajib dibayarkan. Namun kenyataannya, daerah tidak menerima apa pun.
Ketika ditanya wartawan, Leli menjawab tegas “Belum ada. Tidak ada setoran sama sekali,” jawab Leli dengan nada kecewa.
Kekacauan koordinasi makin terlihat ketika Kepala KSOP sebelumnya menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Pemda mengenai kewajiban pajak parkir ini.
Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dianggap sepele.
“Pemda harus bersurat ke KSOP. Supaya mereka tahu bahwa ada hak daerah sebesar 10 persen dari omzet parkir,” tegasnya.
Menurut Benediktus, koordinasi resmi sangat penting agar pihak ketiga tidak semena-mena.
Parkir di kawasan Waterfront yang padat kendaraan saban hari diperkirakan menghasilkan omzet tinggi. Jika tarif parkir Rp5.000 per kendaraan, dengan arus harian kendaraan yang besar, omzet bulanan bisa sangat signifikan.
Meski berasal dari Surabaya, PT Stellar tetap wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Manggarai Barat. Mengelola ruang publik tanpa membayar pajak adalah bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum.
Tanpa penyelidikan serius, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi daerah yang tengah berkembang pesat.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












