Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PT. TSAR Transfortir Diduga Hanya Dibuat Bendera H Asto untuk Ambil BBM Solar Subsidi

beritafajar by beritafajar
4 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
PT. TSAR Transfortir Diduga Hanya Dibuat Bendera H Asto untuk Ambil BBM Solar Subsidi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (LAMONGAN-JATIM) | Surga bagi mafia BBM solar subsidi di wilayah hukum Lamongan diduga bernama Gunawan yang memiliki gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Paciran Lamongan, pada saat menjalankan aksinya Gunawan terlihat memantau dan standby di area sekitar SPBU 54.622.10 Kemantren Lamongan untuk memantau anak buahnya yang mengambil BBM solar bersubsidi dengan menggunakan mobil pick up yang di baknya berisi 6 drum dengan kapasitas 200 Lt per54. Drum untuk mengambil BBM solar bersubsidi yang pengambilannya diduga di SPBU 54.622.10.Wilayah Lamongan dan SPBU Paciran. Setelah mendapatkan BBM solar bersubsidi akhirnya dibawa ke kempu-kempu yang dibuat tandon untuk mengumpulkan BBM solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah lapak atau tempat pengumpulan. Adapun BBM solar subsidi yang dikumpulkan oleh Gunawan mafia solar, diduga untuk di setorkan ke tangki biru putih PT TSAR dengan nopol M 8988 UV untuk memenuhi kuota pengisian.

Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penimbunan yang ada di 1 lokasi yang ada di wilayah lamongan, Jawa Timur.

“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil pick up yang di dalam baknya ada 6 tong yang berkapasitas 200 liter setiap tong. Selain itu, juga menggunakan rengkek serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Wilayah Lamongan,” ujar narasumber yang enggan menyebutkan namanya bersama tim lapangan saat investigasi.

Setelah BBM solar tersebut terkumpul sesuai keterangan Gunawan saat dikonfirmasi tim investigasi, dan akhirnya Gunawan berkata bahwa BBM solar subsidi tersebut untuk memenuhi permintaan bos tangki yang bernama H Asto sesuai permintaan kuota pengisian yang sudah ditentukan. Maka penimbun atau mafia BBM solar bersubsidi, menjual BBM solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar biru putih yang bernama PT. T”SAR untuk selanjutnya didistribusikan atau dijual belikan ke industri dengan harga non subsidi.

Perlu diketahui, harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki-tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 9.300 per liternya.

Hingga detik ini dugaannya Gunawan masih beraktivitas mengangsu BBM solar bersubsidi, dan aktivitas Gunawan mafia BBM solar bersubsidi berjalan dengan aman-aman saja karena Gunawan diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum Wilayah Lamongan.

Dugaan pelanggaran bapak Asto sesuai keterangan Gunawan

Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.

Dugaan pelanggaran untuk gunawan mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai Pasal 55 UU Migas

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (investigasi tim)

Previous Post

Tanamkan Mental Juang Bela Negara Sejak Dini, Danlanal Denpasar Buka Pelatihan Dasar Pramuka bagi SMP Albanna

Next Post

Bhabinkamtibmas Desa Suwat Bersama Babinsa Laksanakan Giat Kerja Bakti Kebersihan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Bhabinkamtibmas Desa Suwat Bersama Babinsa Laksanakan Giat Kerja Bakti Kebersihan

Bhabinkamtibmas Desa Suwat Bersama Babinsa Laksanakan Giat Kerja Bakti Kebersihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Obat Terlarang di Satuan

Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Obat Terlarang di Satuan

17 Mei 2026
Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

17 Mei 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ngupasaksi Pemelaspasan Gedung Serbaguna Banjar Batanpoh, Sanur Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ngupasaksi Pemelaspasan Gedung Serbaguna Banjar Batanpoh, Sanur Kaja

17 Mei 2026
Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

17 Mei 2026

Recent News

Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Obat Terlarang di Satuan

Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Obat Terlarang di Satuan

17 Mei 2026
Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

17 Mei 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ngupasaksi Pemelaspasan Gedung Serbaguna Banjar Batanpoh, Sanur Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ngupasaksi Pemelaspasan Gedung Serbaguna Banjar Batanpoh, Sanur Kaja

17 Mei 2026
Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

17 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur