BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) — Kedamaian malam di Dusun Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendadak berubah menjadi mencekam.
Sebuah konflik keluarga yang terpendam berujung tragedi berdarah pada Selasa malam (20/1/2026), menewaskan seorang pria berinisial MG (55).
Korban diduga tewas setelah dianiaya oleh tiga keponakan kandungnya sendiri di dalam Rumah Gendang Palit, rumah adat yang selama ini menjadi simbol persatuan dan kebersamaan warga setempat.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku yang merupakan keponakan kandung korban,” ujar Kapolsek Macang Pacar, IPDA Petrus B.K., dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026) pagi.
Kronologi: Niat Klarifikasi Berubah Jadi Kekerasan
Peristiwa tragis ini bermula ketika tiga terduga pelaku, masing-masing PS (21), YI (18), dan BM (24), baru saja tiba di kampung halaman mereka dari Denpasar, Bali.
Kepulangan ketiganya dipicu kabar adanya pertengkaran antara orang tua mereka dengan korban MG, yang diketahui merupakan adik kandung dari ayah para pelaku.
Mereka berniat meminta penjelasan langsung kepada sang paman terkait persoalan keluarga tersebut.
Sekitar pukul 20.30 Wita, ketiganya tiba di Rumah Gendang Palit dan mendapati korban sedang tertidur.
Setengah jam kemudian, sekitar pukul 21.00 Wita, korban dibangunkan untuk diajak berbicara.
Namun, niat klarifikasi itu dengan cepat berubah menjadi adu mulut yang memanas, hingga akhirnya berujung pada bentrokan fisik.
“Dalam perkelahian tersebut, para terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang serta benda tumpul berupa kayu gamal,” jelas IPDA Petrus.
Akibat luka serius yang diderita di sejumlah bagian tubuh, MG dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban dan Pelaku Tinggal Serumah
Korban MG merupakan warga asli Manggarai Barat berusia 55 tahun yang selama ini menetap di Rumah Gendang Palit.
Ironisnya, ketiga terduga pelaku juga diketahui tinggal dalam satu atap dengan korban.
Dua orang saksi mata, masing-masing YA (62) dan YT (56), telah dimintai keterangan awal oleh aparat kepolisian.
“Sejauh ini, baru dua saksi yang kami mintai keterangan awal terkait peristiwa tersebut,” ungkap Kapolsek.
Respon Cepat Aparat Kepolisian
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari Kepala Desa Compang, Sipelsius Djebero (54), pada pukul 23.50 Wita.
Tim Polsek Macang Pacar yang dipimpin langsung oleh IPDA Petrus tiba di lokasi sekitar pukul 01.10 Wita.
Tak lama berselang, tim medis dari Puskesmas Compang juga didatangkan untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
“Pemeriksaan medis awal selesai sekitar pukul 03.35 Wita. Saat ini, jenazah korban disemayamkan di rumah duka, di Rumah Gendang Palit,” jelasnya.
Diamankan ke Polres, Situasi Masih Dijaga
Untuk mengantisipasi konflik lanjutan serta demi kelancaran penyidikan, ketiga terduga pelaku bersama para saksi langsung diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai Barat menggunakan mobil dinas Camat Pacar, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan di Polres Manggarai Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas IPDA Petrus.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Dusun Palit masih berada dalam pemantauan ketat aparat. Kapolsek Macang Pacar bersama sejumlah personel, dibantu Camat Pacar Ferdinandus S. Pelong (41) serta Kepala Desa setempat, masih bersiaga di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif.
“Sampai saat ini, pengamanan di lokasi kejadian perkara masih terus dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat guna pendalaman motif serta proses hukum lebih lanjut.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












