Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

Putusan Akhir Pengadilan Jakarta Barat, PHDI Hasil Mahasabha XII Dinyatakan Legal Secara Hukum

beritafajar by beritafajar
19 Desember 2023
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi, Hukum & Kriminal
0
Putusan Akhir Pengadilan Jakarta Barat, PHDI Hasil Mahasabha XII Dinyatakan Legal Secara Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) | Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan Penggugat kepada PHDI hasil Mahasabha XII pada Senin (18/12/2023).

Ada dua poin penting yang ditetapkan dalam putusan tersebut diantaranya.
 1.⁠ ⁠Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
 2.⁠ ⁠Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.360.000 (sebelas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Putusan ini sejalan dengan fakta-fakta persidangan, yang terang benderang “menguliti” pelaksanaan Mahasabha XII versus Putu Dunia dkk yg mengaku melaksanakan MLB PHDI.

Fakta persidangan ini sesungguhnya juga “fakta umum” yang diketahui oleh sebagian besar masyarakat luas yang mau mencermati fakta dengan jernih. Pelaksanaan Mahasabha XII sangat jelas, terbuka, terang benderang dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi, melebihi ambang batas minimum sesuai syarat yang diatur AD ART yaitu 2/3 PHDI Provinsi (2/3 x 34 = 23 PHDI Provinsi). 27 PHDI Provinsi itu diundang dengan undangan resmi untuk menghadiri Mahasabha. Merekapun datang dengan Surat Mandat resmi. Sebaliknya, hal yang sama tidak pernah diungkapkan secara terbuka oleh pihak MLB.

Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut patut disyukuri. Menurutnya, semua orang berhak punya ide, harapan dan keinginan, namun harus diperjuangkan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanatkan konsitusi. Dalam hal organisasi, harus sesuai AD ART.

“Sekali kita membiasakan menerima pelanggaran konsitusi, maka struktur sosial masyarakat bisa hancur. Peradaban yang kita capai dengan susah payah akan mundur,” katanya.

Selanjutnya, ia mengimbau semua pengurus PHDI di semua tingkatan agar menyikapi putusan ini dengan bijak dan tanpa euforia. “Seperti sebelum-sebelumnya, mari kita gunakan putusan ini untuk merangkul, mempersatukan dan memperkuat kerja-kerja pelayanan,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya, menegaskan makna Putusan PN Jakarta Barat yang baru saja terbit di website resmi PN Jakarta Barat menjelaskan,” Dengan adanya putusan ini, maka 11 permohonan pihak yang mengaku sebagai PHDI MLB kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat ditolak seluruhnya,” katanya.

Yanto juga memohon doa dari seluruh umat semoga semua dinamika ini segera berakhir sehingga umat dapat guyub dan bersatu.

Berdasarkan penelusuran berkas perkara, ke sebelas gugatan PHDI MLB yang ditolak adalah:

1.⁠ ⁠Permohonan agar menyatakan pelaksanaan Mahasabha Luar Biasa XII tanggal 19 September 2021 dinyatakan sah.
2.⁠ ⁠Permohonan agar menyatakan Kepengurusan Mahasabha Luar Biasa adalah sah dan mengikat.
3.⁠ ⁠Permohonan agar menyatakan Tergugat I s.d. XII melakukan perbuatan melawan hukum.
4.⁠ ⁠Permohonan agar menyatakan batalnya keputusan-keputusan yang telah dibuat PHDI hasil Mahasabha XII.
5.⁠ ⁠Permohonan agar menyatakan tidak sah atas pelaksanaan Mahasabha XII PHDI.
6.⁠ ⁠Permohonan agar menyatakan tidak sah pada Kepengurusan PHDI Pusat periode 2021 – 2026 yang ditetapkan melalui Mahasabha XII.
7.⁠ ⁠Permohonan agar menghukum Tergugat I s.d. XII untuk meminta maaf kepada penggugat.
8.⁠ ⁠Permohonan agar memerintahkan Tergugat I s.d. XII meninggalkan dan menyerahkan Kantor PHDI Pusat di Jln. Anggrek Nelly Murni, Jakarta.
9.⁠ ⁠Permohonan agar menghukum Tergugat I s.d. XII secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan 200 juta dan imateriil Rp. 2 Milyar.
10.⁠ ⁠Permohonan agar menghukum Tergugat I s.d. XII dengan membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari.
11.⁠ ⁠Permohonan agar menghukum Tergugat I s.d. XII untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara.

Dengan putusan PN Jakarta Barat, artinya seluruh gugatan tersebut dinyatakan ditolak.

Jakarta, 18 Desember 2023
Team Media PHDI

Previous Post

Awarding Jurnalistik dan Potas Award Wali Kota Eri Bicara Sinergitas dengan Media

Next Post

Peringatan Hari Ibu Ke-95 Wawali Arya Wibawa Serahkan Penghargaan kepada Gender Champion

beritafajar

beritafajar

Next Post
Peringatan Hari Ibu Ke-95 Wawali Arya Wibawa Serahkan Penghargaan kepada Gender Champion

Peringatan Hari Ibu Ke-95 Wawali Arya Wibawa Serahkan Penghargaan kepada Gender Champion

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026

Recent News

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

29 Juni 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur