Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Tim Yustisi Polres Karangasem menyambangi pasar Amlapura dalam rangka melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa pemantauan kegiatan masyarakat dan memberikan himbauan Prokes saat Pemberlakuan PPKM Level-3 di wilayah Kabupaten Karangasem, Senin (27/9/2021)
Adapun yang disasar Tim Yustisi yaitu masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 tahun 2021.
Yang menjadi fokus sasaran tim yustisi adalah pasar-pasar tradisional, Swalayan, pedagang kaki lima, dan pelayanan publik lainnya yang ada di wilayah Kota Amlapura.
Karendal Polres Karangasem Kompol I Ketut Suartika Adnyana saat di konfirmasi mengatakan, “Pemerintah sudah menurunkan level PPKM dari level-4 ke level-3. Ini adalah salah satu keberhasilan dalam menekan laju perkembangan dan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini sudah menunjukkan penurunan yang signifikan,” terangnya.
Ditambahkannya Kegiatan patroli yang dilakukan bersama ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan dan kami sangat berharap kepada seluruh warga masyarakat agar tumbuh rasa kesadaran terhadap Prokes bukan karena takut ditindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri sehingga terbentuk Herd Imunity,” ujarnya.(BFT/KAR/Sut)









