Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satpol PP Provinsi Bali Tutup Sementara Galian C Tak Berijin di Karangasem

beritafajar by beritafajar
7 September 2018
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Karangasem, beritafajartimur.com Satuan Polisi Pamong Praja Bali kembali gencar menutup sementara tambang galian C bodong (tanpa ijin) di Desa Bhuana Giri, Bebandem Karangasem, Kamis (6/9).

Penutupan sementara itu dimaksud agar pengusaha mengurus ijin dan taat hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Kami akan melakukan pemantauan secara berkala apabila mereka tetap membandel tentu akan menindak sesuai peraturan berlaku,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Made Sukadana ketika melakukan sidak galian C bodong.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga melakukan penyidakan terhadap usaha berijin Industri Asphalt Mixing Plant (AMP), Stone Chuher dan Pencampuran Agregat Beton Ready Mix milik I Gusti Made Tusan. Termasuk sidak penambangan galian C yang dibangun atas sepadan sungai.

Ia mengatakan, penyidakan itu untuk menertibkan penambangan bodong agar tidak merusak lingkungan.

Oleh karena kerusakan lingkungan hidup begitu parah dengan adanya kubangan-kubangan besar yang ditinggalkan begitu saja usai melakukan penambangan.

Disamping jalan raya akan cepat rusak maupun akan beresiko terjadinya tanah longsor.

“Itu terjadi karena tidak ada pengawasan yang berjalan selama ini, maka kami turun segera mencegah kerusakan yang bertambah parah,” ungkapnya.

Perijinan tersebut wajib dipatuhi sebagai syarat melakukan penggalian sehingga usai penambangan ada pemulihan lahan kembali (reklamasi).

Selain mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

Untuk itu, masyarakat yang menjadi pengusaha Galian C agar menyadari hal tersebut.

Maka dari itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap penambang yang mengaku berijin.

“Pengecekan ini memastikan mereka menjalan usaha sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi yang didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Bali Ketut Sadar menekankan pengusaha agar mematuhi peraturan tersebut.

Aktivitas galian C Karangasem telah menjadi sorotan publik yang terus berjalan namun tidak ada peningkatan PAD yang signifikan.

Dengan hal tersebut, terbitnya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2017 seharusnya pengurusan ijinnya lebih mudah karena tidak mengatur ketinggian.

Meskipun penyesuaian Perda Karangasem No. 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum rampung yang mengatur ketinggian, seharusnya Kecamatan Bebandem bisa mengurus ijin karena dalam aturan tersebut sebagai Wilayah Pertambangan (WP).

“Untuk itu kami menyayangkan ada pengusaha belum dapaf mengurus ijin, apalagi dengan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2017 pengurusan lebih mudah sepanjang semua persyaratan dilengkapi,” ungkapnya.

Sedangkan Pengacara Kondang Made Pasek selaku Koordinator Pengusaha Galian C Desa Bhuana Giri mengaku tidak mendapatkan rekomendasi dari kabupaten.

Rekomendasi tersebut sebagai syarat dalam pengurusan ijin pada tingkat provinsi.

“Kami sejak dulu sudah mengurus, namun tidak keluar-keluar ijinnya,” ungkapnya.

Dengan kondisi, pihaknya meminta diberlakukan adil sehingga mereka juga bisa ikut berusaha.

Penengakan petugas diharapkan agar adil serta mencari akar permasalahan sehingga carut marut galian C Karangasem segera tuntas.

“Kami akan terus menyuarakan kebenaran ini sehingga masyarakat diberlakukan adil,” tutupnya. (ART)

Previous Post

Pangdam Gelar Latihan TFG di Mabes TNI, Mantapkan PAM IMF-WB Annual Meeting 2018

Next Post

Terkait 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka, Presiden Minta Semua Pihak Jaga Kepercayaan Rakyat

beritafajar

beritafajar

Next Post

Terkait 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka, Presiden Minta Semua Pihak Jaga Kepercayaan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

11 Maret 2026
Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

11 Maret 2026
Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

11 Maret 2026
Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

11 Maret 2026

Recent News

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

11 Maret 2026
Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

11 Maret 2026
Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

11 Maret 2026
Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

11 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur