Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Selama 4 Tahun, Ayah Bejat Ini Gauli Putri Kandungnya

beritafajar by beritafajar
18 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Selama 4 Tahun, Ayah Bejat Ini Gauli Putri Kandungnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Singaraja-Buleleng) | Sungguh tak terpuji perbuatan yang dilakukan seorang ayah yang mestinya melindungi anak kandungnya sendiri. Dia tega rudapaksa atau berbuat tak senonoh kepada putri kandungnya sendiri sejak berumur 15 tahun. Kejadian itu dimulai sejak 2017 lalu, namun korban baru melaporkan kasus tersebut. Saat melaporkan, korban didampingi ibu kandungnya sendiri.

Tersangka NS (47 tahun) adalah ayah korban yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta ini berasal dari Kecamatan Sawan. Sedangkan anaknya KA, kelahiran tahun 1981.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi berawal sekitar bulan Oktober tahun 2017. Saat korban berada di dalam kamar tidur sendirian, tiba-tiba pelaku masuk dan membangunkan korban.

Kemudian sang ayah melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya, namun korban berusaha melawan dengan meronta. Namun, korban tidak memiliki tenaga untuk melawan. Akhirnya terjadilah perbuatan aib antara ayah dan anaknya.

Perbuatan tabu ini berlangsung berkali-kali sejak Oktober 2017, saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah karena dagang di pasar. Namun, korban yang merupakan anak kandung pelaku, tidak berani melapor karena selalu diancam. Setiap ingin melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu merayu korban.

ā€œBapak cinta kamu dan telanjur cinta. Anggap saja kita suami istri. Dan tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu karena kamu pada usia sekarang pasti kepingin ā€˜main’. Agar kamu tidak melakukan dengan orang lain dan bapak sudah pengalaman, gak mungkin kamu hamil,ā€ begitu bujuk rayu pelaku kepada putrinya,” papar Kapolres menirukan rayuan ayah kandung korban saat jumpa pers pada Rabu (18/8/2021).

Menurut Kapolres, perbuatan bejat pelaku lebih sering dilakukan di rumah. Beberapa kali dilakukan di penginapan. Kata dia, polisi melakukan penyidikan terhadap kasus itu saat korban berumur 15 tahun atau di bawah umur.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita dan Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya, menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /80/VIII/2021/Bali/Res Bll, pada 16 Agustus 2021, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, SH, SIK, mendatangi TKP dan melakukan TPTKP serta olah TKP.

Ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan terlapor yang menurut informasi berada di Denpasar mencari korban.

Polisi kemudian melakukan penyanggongan di seputaran rumah terlapor sehingga pada Selasa, 17 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 Wita pelaku datang ke rumah. Selanjutnya anggota PPA mengamankan pelaku ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri sejak Oktober tahun 2017. Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Kapolres AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Karena pelakunya adalah orang tua kandung maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Ketika ditanya kenapa tega melakukan hal bejat terhadap anaknya, korban mengatakan itulah nasib. Ia mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut. Menurutnya, ia lakukan kalau istrinya tidak ada. ā€œTidak setiap hari. Kadang ada kesempatan, dilakukan,ā€ tutup pelaku.(BFT/BUL/Red)

Previous Post

Raja Pemecutan Hadiri dan Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Advokat Kondang Togar Situmorang

Next Post

Optimalisasi Tracing, Jaya Negara Gugah Semangat Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Kecamatan Dentim

beritafajar

beritafajar

Next Post
Optimalisasi Tracing, Jaya Negara Gugah Semangat Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Kecamatan Dentim

Optimalisasi Tracing, Jaya Negara Gugah Semangat Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Kecamatan Dentim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026
Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

30 April 2026
DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKMĀ 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKMĀ 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026

Recent News

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026
Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

30 April 2026
DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKMĀ 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKMĀ 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur