Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seluruh Fakta Persidangan Memperkuat Bukti Kepemilikan Tanah Keuskupan Denpasar

beritafajar by beritafajar
23 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Seluruh Fakta Persidangan Memperkuat Bukti Kepemilikan Tanah Keuskupan Denpasar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Sidang sengketa perdata tanah milik Keuskupan Denpasar melawan penggugat Hendrikus Chandra yang bergulir di PN Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2021/PN.LBJ memasuki tahap akhir. Tanah milik Keuskupan Denpasar yang sudah bersertifikat sejak tahun 1994 atas nama Keuskupan Denpasar yang terletak di Labuan Bajo diklaim oleh Hendrikus Chandra (Penggugat) sebagai tanah milik almarhumah istrinya. Ironisnya saat itu Hendrikus Chandra ditunjuk oleh Keuskupan Denpasar untuk bertindak sebagai kuasa dari Keuskupan Denpasar.

Selama persidangan Keuskupan Denpasar telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan saksi, di mana dari semua bukti yang diajukan termasuk saksi telah bersesuaian dan menguatkan status kepemilikan tanah dengan SHM Nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar.

Salah satu kuasa hukum Keuskupan Denpasar dari Kantor Munnie Yasmin Law Office, Marthen LP Jenarut, S.Fil., SH., MH., menjelaskan, semua bukti surat tersebut sudah diperiksa dalam persidangan. Dan itu semua sangat berhubungan erat dan langsung dengan pokok perkara yang menguatkan dan mempertegas bahwa obyek tanah dengan sertifikat nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar. “Seluruh fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan saksi telah menunjukkan adanya hubungan yang erat dengan obyek tanah dengan nomor sertifikat 534, milik Keuskupan Denpasar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Sementara itu kuasa hukum lainnya FX Joniono mengatakan, dari bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak lawan, tidak ada bukti yang dapat membantah jika kepemilikan SHM nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar. Bahkan di dalam persidangan pihak lawan hanya mengajukan satu orang saksi di mana keterangan seorang saksi saja tidak bisa dianggap sebagai suatu pembuktian yang cukup. Sebab ada asas ‘Unus testis nullus testis’ yang artinya satu orang saksi itu bukanlah saksi. “Di pihak lawan, bukti dan saksi justeru memperkuat bahwa sertifikat nomor 534 adalah milik sah Keuskupan Denpasar. Sebab, tidak satu bukti pun yang membantah jika tanah dengan sertifikat nomor 534 itu adalah milik Keuskupan Denpasar. Mereka pun mendukung bahwa tanah itu milik Keuskupan Denpasar,” ujarnya.

Selama proses persidangan Keuskupan Denpasar mampu membuktikan dan membantah dalil-dalil gugatan penggugat. “Tim Kuasa Hukum optimistis dengan fakta hukum, bukti, saksi yang kami ajukan sudah bersesuaian dengan obyek kepemilikan SHM nomor 534, milik Keuskupan Denpasar sehingga kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjadikan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan sebagai pertimbangan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ujarnya.

Selain itu, perlu ditegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 534 milik Keuskupan Denpasar (Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi) telah terbit terlebih dahulu yakni pada Tahun 1994, sedangkan Sertifikat No.2004/Kel. Labuan Bajo/Tahun 2012 maupun sertifikat No.2005 / Kel. Labuan Bajo/Tahun 2012 yang keduanya atas nama Ny.Trotji Yusuf baru terbit pada Tahun 2012 (jangka waktu 18 tahun kemudian). Oleh karena itu berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 dalam kaidah hukumnya menyatakan, “Jika terdapat Sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat ialah Sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”. Maka berdasarkan hal tersebut sudah sangat jelas Keuskupan Denpasar adalah sebagai pemilik yang sah dari tanah tersebut.(BFT/DPS/Arn)

Previous Post

Perbekel Bongan Apresiasi Kegiatan Pendampingan SDM Desa Wisata Bongan

Next Post

Berikan Layanan Inklusif Pencegahan Kasus Bunuh Diri, Pemkot Denpasar Berkolaborasi dengan Yayasan Bali Bersama Bisa

beritafajar

beritafajar

Next Post
Berikan Layanan Inklusif Pencegahan Kasus Bunuh Diri, Pemkot Denpasar Berkolaborasi dengan Yayasan Bali Bersama Bisa

Berikan Layanan Inklusif Pencegahan Kasus Bunuh Diri, Pemkot Denpasar Berkolaborasi dengan Yayasan Bali Bersama Bisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
OJK Sambut Positif Klarifikasi FTSE RUSSELL dan Tegaskan Komitmen Penguatan Integritas Pasar Modal Indonesia

OJK Sambut Positif Klarifikasi FTSE RUSSELL dan Tegaskan Komitmen Penguatan Integritas Pasar Modal Indonesia

8 April 2026
Pembuat Undang-Undang Jangan Lemahkan Peran BNN

Pembuat Undang-Undang Jangan Lemahkan Peran BNN

8 April 2026
Pembuat Undang-Undang Jangan Lemahkan Peran BNN

Pembuat Undang-Undang Jangan Lemahkan Peran BNN

8 April 2026

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026
TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

14 April 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

14 April 2026
Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

14 April 2026

Recent News

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026
TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

TETO Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Visa Taiwan Lewat Akun TikTok Palsu

14 April 2026
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Lakukan Kekerasan tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

14 April 2026
Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

Serangkaian Hardiknas, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada 45 Petugas Kebersihan di Pantai Muntig Sioakan Sanur

14 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur