Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sengketa Informasi Publik di Banten Dinyatakan Kadaluarsa, Dagelan untuk Tutupi Penyelewengan Uang Rakyat

beritafajar by beritafajar
5 Maret 2025
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
Sengketa Informasi Publik di Banten Dinyatakan Kadaluarsa, Dagelan untuk Tutupi Penyelewengan Uang Rakyat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM Serang-Banten) – Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik yang akurat dan akuntabel. Namun, praktik di lapangan sering kali bertolak belakang dengan idealisme tersebut. Hal ini tercermin dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, di mana pengaduan masyarakat terkait transparansi anggaran dinyatakan kadaluarsa.

Pada Rabu, 26 Februari 2025, sidang di KI Banten membahas pengaduan terkait keterbukaan informasi publik atas belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPP) Kota Tangerang Selatan dengan anggaran Rp90 juta tahun 2023. Pemohon, Alfi Syahri, mengungkapkan bahwa permintaan informasi telah diajukan sebanyak tiga kali kepada dinas terkait, tetapi tidak mendapatkan respons.

“Kami sebagai masyarakat yang membutuhkan keterbukaan informasi publik telah diabaikan oleh DKPP Kota Tangerang Selatan. Kami pun akhirnya melayangkan sengketa ke Komisi Informasi Banten. Namun, sangat disayangkan, pihak termohon tidak hadir dalam sidang, dan yang lebih mengecewakan, majelis sidang memutuskan bahwa pengaduan kami kadaluarsa,” ujar Alfi Syahri, Senin, 3 Maret 2025.

Keputusan majelis sidang didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Namun, keputusan ini menuai kritik karena dinilai menganulir Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki hukum.

“Apakah mungkin peraturan sebuah lembaga dapat membatalkan undang-undang? Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” lanjut Alfi.

Sidang juga ditunda tanpa kejelasan waktu, sementara pihak DKPP Kota Tangerang Selatan belum menunjukkan niat hadir untuk memberikan penjelasan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana kelanjutan proses jika pihak termohon terus menghindari sidang?

Fenomena ini semakin mempertegas kritik terhadap minimnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Meskipun telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak laporan pengaduan yang “menguap” tanpa kejelasan keputusan.

Ironisnya, aparatur sipil negara (ASN) yang digaji dari pajak rakyat sering kali tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “Logikanya, gaji mereka dari pajak rakyat, tetapi mengapa rakyat sulit mendapatkan hak atas informasi?” keluh Alfi.

Kasus di KI Banten ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat atas informasi publik. Keputusan yang menyatakan pengaduan “kadaluarsa” justru berpotensi melemahkan semangat keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah.

Jika praktik seperti ini terus terjadi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hanya akan menjadi “macan kertas” yang tak memiliki daya untuk menegakkan transparansi.

Sebagai pembayar pajak, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran daerah. Jika pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak serius menegakkan keterbukaan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis.

Kini, semua mata tertuju pada Komisi Informasi Banten dan DKPP Kota Tangerang Selatan. Akankah transparansi benar-benar ditegakkan, atau justru terus menjadi janji tanpa realisasi?

Di tempat terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai bahwa pernyataan Komisi Informasi Banten yang mengatakan sengketa informasi publik yang diajukan warga sudah kadaluwarsa menupakan sebuah permainan oknum pemerintahan setempat untuk menutup-nutupi kebobrokan pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, hanya ada dua macam informasi yang dikenal dalam UU KIP, yakni informasi publik dan informasi yang dikecualikan.

“Tidak ada itu informasi yang kadaluwarsa yang menyebabkan sengketa informasi publik bisa dianggap sudah expire dan boleh dianulir. Memang susah maju bangsa ini jika orang-orang yang menjadi pengelola negara berotak sampah semua. Orang-orang yang tidak bermoral dan menghindar dari tanggung jawab ketika telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Mereka saling memback-up satu dengan lainnya, termasuk unit satu dengan unit lainnya di lingkaran pemerintahan. Mereka mainkan dagelan kotor untuk mengelabui publik,” ujar Wilson Lalengke yang dikenal getol memperjuangkan hak-hak masyarakat terhadap informasi terkait penggunaan uang rakyat, Senin, 3 Maret 2025. (TIM/Red)

Previous Post

Wawali Arya Wibawa Buka FKP Rancangan Awal RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025 – 2029

Next Post

Musrenbang Mewujudkan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Musrenbang Mewujudkan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Musrenbang Mewujudkan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

30 Juni 2026
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

30 Juni 2026

Recent News

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

30 Juni 2026
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

30 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur