BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Sengketa lahan yang telah lama membara di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, akhirnya meledak menjadi bentrokan terbuka pada Rabu pagi, 29 Juli 2026.
Dua kelompok warga terlibat aksi saling serang yang berujung pada pembakaran kendaraan dan memaksa aparat kepolisian turun tangan untuk mencegah konflik meluas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan melibatkan kelompok Rareng dan kelompok Mbehal.
Ratusan warga dari kedua kubu berkumpul di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa sejak pagi buta. Ketegangan yang semula hanya berupa adu argumentasi berubah menjadi bentrokan fisik ketika masing-masing pihak bertahan pada klaim kepemilikan lahan.
Kericuhan mulai memuncak sekitar pukul 06.30 Wita.
Dalam situasi yang semakin sulit dikendalikan, sejumlah kendaraan milik warga dibakar. Asap hitam membubung dari lokasi kejadian, sementara warga di sekitar area berupaya menyelamatkan diri dari amuk massa.
Hingga Rabu siang, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah korban maupun total kerugian akibat insiden tersebut.
Polres Manggarai Barat bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Personel gabungan dari Satuan Samapta, Intelkam, Reserse Kriminal, dan Polsek jajaran diterjunkan ke lokasi.
Aparat melakukan penyekatan dan memisahkan massa untuk menghentikan bentrokan yang berpotensi meluas.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengatakan langkah cepat aparat menjadi faktor penting dalam meredam eskalasi konflik.
“Begitu menerima panggilan darurat dari masyarakat, kami langsung mengerahkan personel gabungan ke Lengkong Warang untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi di lokasi bentrokan berangsur dapat kami kendalikan, meski personel tetap disiagakan dalam status siaga ketat,” ujar Christian, Rabu.
Menurut Christian, sengketa hak atas tanah tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan menyerahkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum.
“Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional. Bukan dengan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Di tengah upaya meredakan situasi, penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam bentrokan itu tetap berjalan.
Polisi telah memasang garis polisi di lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta mendata kerusakan dan kemungkinan adanya korban.
Kapolres menegaskan tidak akan ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindari proses hukum.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan, maupun menghasut massa hingga terjadi kekerasan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi main hakim sendiri,” ujarnya.
Untuk mencegah konflik kembali pecah, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional berencana mempertemukan kedua kelompok dalam forum mediasi.
Sementara itu, satu peleton personel gabungan tetap disiagakan di kawasan Lengkong Warang guna mengantisipasi bentrokan susulan dan memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berlangsung dengan aman.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi dilaporkan mulai kondusif.
Namun aparat keamanan masih berjaga di sejumlah titik yang dinilai rawan sambil menunggu proses penyelidikan dan upaya mediasi yang akan dilakukan pemerintah bersama para pihak yang bersengketa.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)











