BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Gelar Perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Golo Bilas dan Pilkades Nampar Macing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kupang pada Rabu, 8 Maret 2023 memasuki Agenda Putusan Sela.
Dalam Putusan Sela itu, Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat I Panitia Pilkades dan tergugat II Bupati Manggarai Barat (Mabar).
Hal itu ditegaskan oleh Francis Dohos Dor, S.H., selaku salah satu Tim Kuasa Hukum Penggugat Calon Kepala Desa (Cakades) Golo Bilas dan Cakades Nampar Macing saat ditanyai media ini di Labuan Bajo, Sabtu (12/3/2023) terkait dengan perkembangan sengketa 4 pilkades di Mabar.
“Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang mengadili Perkara Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing telah mengeluarkan Putusan Sela menolak Eksepsi Tergugat I Panitia Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing serta Tergugat II Bupati Manggarai Barat. Isinya adalah pengadilan perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang bukan wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebagaimana eksepsi Tergugat I dan Tergugat II,” tegas Frans Dohos.
Atas dasar itu, demikian Frans, persidangan perkara 2 Pilkades itu masih dilanjutkan.
“Terkait dengan hal tersebut, maka persidangan perkara 2 pilkades tersebut dilanjutkan dengan agenda Sidang Pembuktian baik Surat dan/atau Keterangan Saksi. Sedangkan Perkara Pilkades Golo Mbu dan Warloka diadili Majelis Hakim yang berbeda dan tidak ada Putusan Sela, namun telah teragendakan sidang pembuktian surat pada tanggal 15 Maret 2023 yang akan datang,” ucap Frans.
Bagi Frans, putusan Majelis Hakim itu memberikan energi positif untuk semakin dekat tiba pada kebenaran materiil.
“Selaku Tim Hukum Cakades Golo Bilas a/n Paulus Nurung dan Cakades Nampar Macing a/n Yohanes Pedro Capur, S.Par, bagi kami Putusan Sela Majelis Hakim tersebut memberi energi yang positif untuk semakin dekat dengan kebenaran materiil,” ungkap Frans.
Lebih lanjut, Frans menegaskan bahwa tujuan perkara ini adalah penegakkan hak konstitusionalitas warga Desa yang telah dilenyapkan oleh Panitia Pilkades dan Bupati Mabar.
“Jadi, kami yakini bahwa tujuan perkara ini adalah penegakkan hak konstitusionalitas pemilih, warga desa yang Panitia Pilkades dan Bupati Manggarai Barat telah hilangkan melalui keputusan menyatakan surat suara tidak sah berjenis tusuk tembus sejajar yang hanya mengenai satu kotak calon kepala desa,” beber Frans.
Sementara itu, Advokat Kapistrano Ceme, S.H., juga menambahkan bahwa selain menolak eksepsi, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan mengeluarkan untuk menghadirkan di persidangan Surat Suara dan Surat lainnya.
“Selain menolak Eksepsi, Majelis Hakim dalam persidangan menegaskan pula akan mengeluarkan Penetapan untuk menghadirkan di Persidangan Surat-Surat Suara dan Surat Lain-nya yang berhubungan dengan pemilihan Kepala Desa Golo Bilas Dan Nampar Macing dalam rangka memenuhi amanat Pasal 86 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ungkap Kapistrano.
Hal yang sama berlaku juga untuk 2 Desa lainnya yaitu, Desa Golo Mbu dan Desa Warloka.
“Untuk Golo Mbu dan Warloka juga tidak berbeda jauh. Meskipun beda majelis hakim yang menangani, sengketa ini pembuktian sahihnya otomatis dibentuk dan jumlah penyebaran suara tidak sah masing-masing semua calon pada ke-4 desa pilkades itu, sehingga pembukaan kotak suara dan pembacaan surat suara secara hukum itu tentu mutlak menjadi jalan penggalian pembuktian Majelis Hakim PTUN Kupang,” pungkas Kapistrano.
Sengketa 4 Pilkades di Mabar yang berlangsung di PTUN Kupang menjadi informasi yang terus dinantikan publik Mabar. Materi yang menjadi inti permasalahan dalam perkara tersebut terkait dengan Surat Suara Tidak Sah berjenis Tusuk Tembus Sejajar yang Hanya mengenai Satu Kotak Calon Kepala Desa, tidak mengenai kotak calon kepala desa lainnya.
Surat Suara Tidak Sah jenis tersebut, sangat mempengaruhi hasil akhir dimana 4 Calon Kepala Desa kalah selisih suara akibat keputusan suara tidak sah tersebut, sehingga ke-4 nya mencari keadilan hukum melalui gugatan perkara di PTUN Kupang.
Untuk diketahui bahwa sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Anna L.Tewernusa, SH.MH didampingi Hakim Anggota Aini Sahara, SH dan Harsya Mahdi, SH. Adapun Penggugat Cakades Golo Bilas Paulus Nurung dan Cakades Nampar Macing Yohanes Pedro Capur, S.Par diwakili oleh Tim Hukum-nya Advokat Muda Kapistrano Ceme, S.H, sedangkan Tergugat I Panitia Pilkades Golo Bilas dan Panitia Pilkades Nampar Macing serta Bupati Manggarai Barat diwakili oleh Tim Hukum PNS Pemda Manggarai Barat, sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. (BFT/LBJ/Yoflan).











